..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label Database. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Database. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Januari 2016

Realisasi Penerimaan Pajak Tahun 2015

Selama tahun 2015, Direktorat Jenderal Pajak berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.055,61 triliun (data sementara berdasarkan data dari Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara/SPAN sesuai dengan Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 11 Januari 2016). Nilai penerimaan pajak tahun 2015 ini merupakan pencapaian yang luar biasa karena dalam sejarahnya inilah tahun dimana Direktorat Jenderal Pajak berhasil mengumpulkan penerimaan pajak di atas Rp 1.000 triliun.

Walaupun realisasi penerimaan pajak tahun 2015 ini tidak dapat mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN-P 2015 (yang sebesar Rp 1.294,3 triliun), namun realisasi penerimaan pajak tahun 2015 ini telah mengalami pertumbuhan sebesar 7,15%. Angka pertumbuhan penerimaan pajak di tahun 2015 ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2014 yang sebesar 6,92%.

Berikut ini rincian detail realisasi penerimaan pajak tahun 2015.

PPh Non Migas:                            Rp  547,50 triliun
PPN dan PPnBM:                          Rp  423,50 triliun
PBB:                                              Rp     29,20 triliun
Pajak Lainnya:                               Rp       5,50 triliun
PPh Migas:                                    Rp      49,70 triliun
Cukai:                                            Rp    144,60 triliun
Pajak Perdagangan Internasional: Rp      35,80 triliun
Total penerimaan Perpajakan:       Rp 1.235,80 triliun

Kamis, 12 Desember 2013

Target Penerimaan Pajak dalam APBN 2014

Saat ini pajak sudah menjadi andalan utama dalam sumber pembiayaan negara. Dari tahun ke tahun penerimaan pajak semakin meningkat dan menjadi porsi terbesar sebagai sumber penerimaan yang ditetapkan dalam APBN.

Hal ini juga tampak dalam susunan APBN tahun 2014. Dalam APBN 2014, rencana total penerimaan yang ditetapkan oleh Pemerintah adalah sebesar Rp 1.667,1 triliun yang diantaranya sebesar 1.280,4 triliun (sebesar 76.04%) direncanakan berasal dari penerimaan di sektor perpajakan, kepabeanan dan Cukai.
Penerimaan yang ditetapkan dalam APBN 2014 ini terdiri dari:
PENDAPATAN NEGARA
Penerimaan dari pajak sebesar Rp 1.110,2 triliun
Penerimaan dari kepabeanan dan cukai sebesar Rp 170,2 triliun
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 385,4 triliun
Penerimaan dari Hibah sebesar Rp 1,4 triliun

PENERIMAAN PEMBIAYAAN
Penarikan Pinjaman Dalam Negeri sebesar Rp 1,3 triliun
Hasil Pengelolaan Aset sebesar Rp1,0 triliun
Penerbitan Surat Berharga Negara sebesar Rp 205,1 triliun
Pinjaman Program sebesar Rp 3,9 triliun
Pinjaman Proyek sebesar Rp 35,2 triliun
Perbankan dalam negeri sebesar Rp 4,4 triliun

Untuk penerimaan dari sektor perpajakan sendiri yang ditargetkan sebesar Rp 1.110,2 triliun mengambil peran sebesar 66,59% dari total penerimaan APBN 2014.

Sedangkan tax ratio yang ditetapkan untuk tahun 2014 adalah sebesar 12,3%

Selasa, 20 Desember 2011

Realisasi Penerimaan Pajak per Kanwil 2008 s.d. 2010

Realisasi penerimaan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun semakin meningkat dalam 3 (tiga) tahun terakhir ini. Peningkatan penerimaan ini seiring dengan target yang dibebankan kepada DJP yang juga semakin meningkat setiap tahunnya.

Berikut ini penulis tampilkan realisasi penerimaan pajak per Kantor Wilayah (Kanwil) sejak 2008 s.d. 2010 yang datanya penulis kutip dari situs www.pajak.go.id.

Data dalam jutaan rupiah

Nama Kanwil
2008
2009
2010
010 - KANWIL NAD
2,749.64
3,207.13
3,130.84
020 - KANWIL SUMATERA UTARA I
6,359.70
7,322.69
8,003.51
030 - KANWIL SUMATERA UTARA II
2,496.55
2,507.06
2,682.74
040 - KANWIL RIAU DAN KEPULAUAN RIAU
11,218.54
11,549.86
11,396.35
050 - KANWIL SUMATERA BARAT DAN JAMBI
4,392.11
4,589.99
5,026.57
060 - KANWIL SUMSEL DAN KEP.BABEL
5,800.36
6,033.26
7,414.77
070 - KANWIL BENGKULU DAN LAMPUNG
2,810.98
3,142.90
3,816.34
080 - KANWIL JAKARTA PUSAT
21,754.38
24,441.31
26,849.93
090 - KANWIL JAKARTA BARAT
9,688.88
11,538.95
14,006.94
100 - KANWIL JAKARTA SELATAN
20,909.93
25,087.05
28,323.39
110 - KANWIL JAKARTA TIMUR
8,734.78
7,885.62
8,848.52
120 - KANWIL JAKARTA UTARA
8,648.32
9,391.69
11,113.44
130 - KANWIL JAKARTA KHUSUS
70,022.06
76,210.98
84,934.46
140 - KANWIL BANTEN
8,894.18
9,561.56
11,773.13
150 - KANWIL JAWA BARAT I
9,139.74
10,165.27
11,429.50
160 - KANWIL JAWA BARAT II
14,610.55
15,362.58
18,639.30
170 - KANWIL JAWA TENGAH I
6,416.14
7,272.96
8,509.72
180 - KANWIL JAWA TENGAH II
3,317.36
3,786.28
3,952.09
190 - KANWIL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
1,497.06
1,670.19
1,866.22
200 - KANWIL JAWA TIMUR I
8,726.89
9,964.76
10,475.41
210 - KANWIL JAWA TIMUR II
6,248.74
6,750.12
7,702.09
220 - KANWIL JAWA TIMUR III
4,947.93
5,615.60
6,361.49
230 - KANWIL KALIMANTAN BARAT
1,896.52
2,117.36
2,598.47
240 - KANWIL KALSEL DAN KALTENG
4,307.23
5,409.41
5,883.14
250 - KANWIL KALIMANTAN TIMUR
9,268.25
10,457.64
11,916.64
260 - KANWIL SULSEL, SULBAR DAN SULTRA
4,599.04
5,289.32
5,822.39
270 - KANWIL SULUT,SULTENG, GOR, DAN MALUT
2,859.10
3,329.31
3,685.83
280 - KANWIL BALI
2,768.56
3,162.90
3,583.33
290 - KANWIL NUSA TENGGARA
1,931.09
2,282.02
2,549.87
300 - KANWIL PAPUA DAN MALUKU
5,693.86
5,786.60
6,600.72
310 - KANWIL WAJIB PAJAK BESAR
218,237.98
192,357.19
229,312.42
Jumlah Total
492,954.45
495,258.56
570,219.56
Sumber: pajak.go.id

Rabu, 12 Januari 2011

Realisasi Penerimaan Pajak 2009 dan APBN 2010-2011

Realisasi penerimaan pajak Dalam Negeri yang berhasil dihimpun selama tahun 2009 menurut Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) adalah sebesar Rp 601.251,8 milyar. Sedangkan penerimaan pajak yang dicantumkan dalam APBN-Perubahan (APBN-P) tahun 2010 adalah sebesar Rp 720.764,5 milyar. Berikut disajikan rincian Pendapatan Negara selama tahun 2009-2010.

REALISASI PENDAPATAN NEGARA TAHUN 2009 BERDASARKAN LKPP




(dalam miliar Rupiah)

URAIAN

NILAI

Pajak Dalam Negeri

601.251,8

-PPh

317.615,0

1. PPh Migas

50.043,7

2. PPh Nonmigas

267.571,3

-PPN

193.067,5

-PBB

24.270,2

-BPHTB

6.464,5

-Cukai

56.718,5

-Pajak Lainnya

3.116,0

Pajak Perdagangan Internasional

18.670,4

Bea Masuk

18.670,4

Bea Keluar

565,0

TOTAL PENERIMAAN PAJAK

619.922,2

PENDAPATAN NEGARA TAHUN 2010 BERDASARKAN APBN-P




(dalam miliar Rupiah)

URAIAN

NILAI

Pajak Dalam Negeri

720.764,5

-PPh

362.219,0

1. PPh Migas

55.382,4

2. PPh Nonmigas

306.836,6

-PPN

262.963,0

-PBB

25.319,2

-BPHTB

7.155,5

-Cukai

59.265,9

-Pajak Lainnya

3.841,9

Pajak Perdagangan Internasional

22.561,4

Bea Masuk

17.106,8

Bea Keluar

5.454,6

TOTAL PENERIMAAN PAJAK

743.325,9

PENDAPATAN NEGARA TAHUN 2011 BERDASARKAN APBN-P




(dalam miliar Rupiah)

URAIAN

NILAI

Pajak Dalam Negeri

827.264,2

-PPh

420.493,8

1. PPh Migas

55.553,6

2. PPh Nonmigas

364.940,2

-PPN

312.110,0

-PBB

27.682,4

-BPHTB

0,0

-Cukai

62.759,9

-Pajak Lainnya

4.200,1

Pajak Perdagangan Internasional

23.009,3

Bea Masuk

17.902,0

Bea Keluar

5.107,3

TOTAL PENERIMAAN PAJAK

850.255,5

Sumber: Data Pokok APBN 2009-2011



Artikel Terkait:
Realisasi Penerimaan Pajak 2007 dan 2006