Mulai tanggal 1 Juli 2009, jika Para Pembaca Setia Tax Learning mendapatkan surat dari KPP tempat terdaftar mengenai Permintaan Kelengkapan Data Identitas Wajib Pajak/PKP, maka tidaklah perlu dikhawatirkan. Karena saat ini Direktorat Jenderal Pajak tengah melakukan pembenahan data Master File Wajib Pajak yang berupa kegiatan pemutakhiran data identitas Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kegiatan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2009 tanggal 23 Juni 2009.
Tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah agar data Master File Wajib Pajak/PKP terjaga validitas dan kualitasnya, selain dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, khususnya penyampaian informasi dan bimbingan perpajakan melalui layanan interaktif (call center) secara berkesinambungan sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan juga untuk tertib administrasi dan kemudahan pengawasan terhadap Wajib Pajak.
Kegiatan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2009 tanggal 23 Juni 2009.
Tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah agar data Master File Wajib Pajak/PKP terjaga validitas dan kualitasnya, selain dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, khususnya penyampaian informasi dan bimbingan perpajakan melalui layanan interaktif (call center) secara berkesinambungan sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan juga untuk tertib administrasi dan kemudahan pengawasan terhadap Wajib Pajak.
0 Comments
Posting Komentar