Sebagaimana Konvensi PBB tahun 1946 mengenai Convention on the Privileges and Immunities of the United Nations, 1946 dimana dalam salah satu bagiannya menegaskan bahwa seluruh pegawai pada badan PBB mendapatkan pengecualian dari pengenaan pajak di negara setempat. Direktur Jenderal Pajak menegaskan lebih lanjut mengenai perlakuan konvensi ini di negara Indonesia melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-57/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009
.
Jumat, 19 Juni 2009
Related Posts :

Ketentuan Baru PPh: Penyusutan Seca...
Pajak Penghasilan atas Jasa Konstru...

Hore… Tarif PPh atas Penghasilan Bu...

Tata Cara dan Jangka Waktu untuk In...

Insentif PPN Ditanggung Pemerintah ...

Penegasan atas Perlakuan PPN dan PP...

Perluasan Sektor Usaha Penerima Fas...
Ketentuan PPh Pasal 21 Terbaru di J...
0 Comments
Posting Komentar