Dalam surat ini ditegaskan beberapa hal bagi Wajib Pajak yang telah mengikut program Pengampunan Pajak, antara lain:
1. Saat Pengakuan Harta dan Utang
Tambahan harta dan utang yang membentuk nilai harta bersih yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) dan telah diterbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP) diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal SKPP. Dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan, maka nilai harta bersih dimaksud dicatat sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca dan aktiva berwujud dan/atau tidak berwujud tidak dapat disusutkan dan/atau diamortisasi untuk tujuan perpajakan.
2. Pelaporan Harta dan Utang bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Pelaporan harta utang dalam SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh SKPP adalah sebagai berikut:
- seluruh harta dan utang dalam SPH sertaharta dan utang yang diperoleh pada tahun 2016, dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi;
- harta pada lampiran A1 SPH dilaporkan pada tabel "Harta pada Akhir Tahun" sebagai berikut: tahun perolehan diisi dengan tahun perolehan yang sebenarnya; harga perolehan untuk kas dan setara kas diisi dengan nilai nominal pada akhir Tahun Pajak; harta selain kas diisi dengan harga perolehan harta pada saat harta dimaksud diperoleh;
- Utang pada lampiran A2 SPH dilaporkan pada tabel "Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun" sebagai berikut: tahun peminjaman diisi dengan tahun peminjaman yang sebenarnya; jumlah diisi dengan sisa utang pada akhir Tahun Pajak yang bersangkutan yang masih harus dilunasi (termasuk utang bunga);
- Harta pada Lampiran B1, C1, D1 SPH dilaporkan pada tabel "Harta pada Akhir Tahun" sebagai berikut: terhadap harta pada C1 yang direpatriasi ke dalam NKRI, pada SPT diisi dengan harta yang diperoleh setelah pengalihan tersebut yang diperkenankan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; tahun perolehan diisi dengan tahun SKPP diterbitkan; harga perolehan untuk harta berupa kas atau setara kas diisi dengan nilai nominal pada akhir Tahun Pajak. Dalam hal harta berupa kas atau setara kas ini dalam bentuk mata uang selain Rupiah, nilai nominal dihitung dengan kurs pada akhir Tahun Pajak; harta selain kas diisi dengan nilai wajar harta dala mata uang rupiah sesuai lampiran B1, C1, D1 SPH.
- Utang pada lampiran B2, C2, D2 SPH dilaporkan pada tabel "Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun" sebagai berikut: tahun peminjaman diisi dengan tahun SKPP diterbitkan; jumlah diisi dengan sisa utang pada akhir Tahun Pajak yang bersangkutan yang masih harus dilunasi (termasuk utang bunga);
- Keterangan seperti lokasi harta dan nomor dokumen pada SPH dicantumkan dalam kolom Nama Harta atau kolom Keterangan pada tabel "Harta pada Akhir Tahun".