..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 09 Juni 2009

Unit Kerja di Lingkungan DJP dan Wilayah Kerja KPP

Seiring dengan proses modernisasi dalam organisasi Direktorat Jenderal Pajak serta pemekaran unit kantor pelayanan pajak untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada Wajib Pajak, maka Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tanggal 1 April 2009 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam Peraturan ini, diatur mengenai susunan struktur organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tugas dan fungsi setiap bagian dalam struktur organisasi tersebut serta tugas masing-masing pejabat/pelaksana pada setiap bagian tersebut, nama, lokasi dan wilayah kerja setiap kantor dalam struktur organisasi tersebut.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari:
- 31 Kantor Wilayah
- 4 KPP Wajib Pajak Besar
- 28 KPP Madya
- 299 KPP Pratama
- 207 KP2KP

Lampiran dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 terdiri dari:
- Lampiran I mengenai lokasi dan wilayah kerja Kantor Wilayah
- Lampiran II mengenai lokasi dan wilayah kerja KPP WP Besar, KPP Madya, KPP Pratama
- Lampiran III mengenai lokasi dan wilayah kerja KP2KP
- Lampiran IV s.d. VI mengenai Bagan Organisasi dari tiap unit kerja

0 Comments

Posting Komentar