Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap diterbitkan guna menyelaraskan kebijakan penurunan tarif PPh atas penghasilan bunga obligasi serta untuk mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi.
Obligasi yang diatur dalam PP Nomor 91 Tahun 2021 ini adalah surat utang, surat utang Negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan yang diterbitkan oleh pemerintah dan non pemerintah, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah (sukuk).
Ketentuan Pengenaan PPh atas Penghasilan Bunga Obligasi
Ketentuan ini mengatur bahwa atas penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri (baik orang pribadi maupun badan) dan bentuk usaha tetap, dikenai PPh yang bersifat final, dengan tarif sebesar 10% dari dasar pengenaan PPh.
Dasar pengenaan PPh ini didefinisikan untuk:
- bunga dari obligasi dengan kupon, adalah sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
- diskonto dari obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
- diskonto dari obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
Pengecualian Dari Ketentuan Pengenaan PPh Sebesar 10% Bersifat Final
Ketentuan pengenaan PPh yang bersifat final sebesar 10% atas penghasilan berupa bunga dari obligasi ini tidak berlaku dalam hal penerima penghasilan berupa bunga obligasi merupakan:
- Wajib Pajak dana pension yang pendiriannya atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang PPh dan aturan pelaksanaannya; dan
- Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotong PPh atas Bunga Obligasi
Pada Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 91 Tahun 2021 ini mengatur bahwa PPh yang bersifat final sebesar 10% atas penghasilan dari Bunga Obligasi ini wajib dipotong oleh:
- penerbit obligasi atau custodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterim pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
- perusahaan efek, dealer, bank, dana pension, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
- kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutai hak kepemilikan, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana yang dimaksud pada nomor 2 di atas.
Pemohon pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 91 Tahun 2021 dan wajib pajak yang membayar
sendiri PPh final ini wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan/atau penyetoran PPh kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Ketentuan Lebih Lanjut
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga obligasi ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.