Tidak terasa tahun 2011 telah kita lalui 9 bulan lebih. Tentunya dalam jangka waktu 9 bulan ini, apa yang kita lakukan selama tahun 2011 ini jika diukur dengan target yang telah ditetapkan pada awal tahun, maka seharusnya pencapaian selama 9 bulan ini kira-kira sebesar 75% dengan asumsi kondisi pencapaian setiap bulannya adalah sama.
Pajak yang saat ini merupakan sumber utama penerimaan negara selama tahun 2011 ini telah ditargetkan dalam APBN-P sebesar Rp 878,7 triliun. Dari target yang telah ditetapkan ini, hingga akhir Agustus 2011 Direktorat Jenderal Pajak telah berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp 544,79 triliun. Nilai realisasi penerimaan pajak sampai akhir Agustus 2011 ini adalah sebesar 62% dari total target penerimaan pajak yang harus dicapai dalam tahun 2011 ini. Ini berarti bahwa untuk sisa 4 bulan, penerimaan pajak yang masih harus diperoleh agar dapat memenuhi target dalam APBN-P 2011 masih sebesar Rp 333,91 triliun (atau sebesar 38% dari target). Dengan sisa waktu tinggal 4 bulan, sedangkan target penerimaan yang harus dicapai masih cukup besar, tentunya pihak Direktorat Jenderal Pajak harus melakukan upaya ekstra untuk menggenjot penerimaan pajak.
Salah satu langkah yang dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak adalah melalui proses law enforcement yaitu pemeriksaan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Tentunya dengan target penerimaan yang masih cukup besar yang harus dicapai oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka upaya pemeriksaan pajak akan menjadikan fokus utama dalam menggali penerimaan pajak. Sebagai Wajib Pajak, tentunya ada di antara Pembaca Setia
Tax Learning yang bertanya upaya pemeriksaan yang bagaimana yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak? Siapakah yang akan menjadi sasaran pemeriksaan pajak di tahun 2011 ini?
Berikut ini penulis memiliki sedikit “bocoran” informasi mengenai rencana dan strategi pemeriksaan yang akan dan sedang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak di tahun 2011 ini.
“Bocoran” yang dimaksudkan penulis ini sumbernya diperoleh dari
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2011 tanggal 4 April 2011 tentang Rencana dan Strategi Pemeriksaan Tahun 2011. Rencana dan strategi pemeriksaan yang ditetapkan dalam SE-29/PJ/2011 ini adalah merupakan pedoman bagi para Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala Unit Pelaksanaan Pemeriksaan dalam merencanakan, mengalokasikan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan pemeriksaan.
Tujuan Pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang KUP adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Untuk menyelaraskan dengan tujuan pemeriksaan sesuai UU KUP tersebut, maka rencana dan strategi pemeriksaan tahun 2011 dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
- rencana dan strategi pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan
- strategi pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Rencana dan Strategi Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Pajak
Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan ini merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak yang memenuhi kriteria Pemeriksaan Rutin maupun Pemeriksaan Khusus. Produk dari Pemeriksaan Rutin dan Pemeriksaan Khusus ini akan menghasilkan produk hukum berupa surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPN, atau SKPLB) dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP).
Rencana penerimaan pemeriksaan yang telah ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR untuk tahun 2011 adalah sebesar Rp 9 triliun.
Fokus pemeriksaan merupakan sektor usaha (KLU) tertentu atau Wajib Pajak kriteria tertentu yang menjadi sasaran utama Pemeriksaan Khusus. Untuk tahun 2011, fokus pemeriksaan lebih diutamakan pada peningkatan penggalian potensi Wajib Pajak orang pribadi. Hal ini didasarkan pada data hasil pemeriksaan tahun 2010 yang menunjukkan bahwa penerimaan pemeriksaan Wajib Pajak orang pribadi hanya sekitar 1,15% dari total penerimaan pemeriksaan. Secara nasional fokus pemeriksaan ditujukan untuk:
a. Wajib Pajak Badan
Fokus Pemeriksaan Wajib Pajak Badan per sektor usaha (KLU) yang ditetapkan sebagai fokus pemeriksaan Wajib Pajak badan terdiri dari:
- Pertambangan dan Jasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (KLU 11000)
- Industri Tekstil (KLU 17000)
- Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki (KLU 19000)
- Industri Kertas, Barang dari Kertas, dan Sejenisnya (KLU 21000)
- Industri Kimia dan Barang-Barang dari Bahan Kimia (KLU 24000)
- Industri Semen, Kapur dan Gips, serta Barang-Barang dari semen dan Kapur (KLU 26400)
- Industri Kendaraan Bermotor (KLU 34000)
- Konstruksi (KLU 45000)
- Penjualan, Pemeliharaan, dan Reparasi Mobil dan Sepeda Motor, Penjualan Eceran Bahan Bakar Kendaraan (KLU 50000)
- Perdagangan Besar Dalam Negeri, kecuali Perdagangan Mobil dan Sepeda Motor selain Ekspor dan Impor (KLU 51000)
- Perdagangan Impor, kecuali Perdagangan Mobil dan Sepeda Motor (KLU 54000)
- Restoran/Rumah Makan, Bar dan Jasa Boga (KLU 55200)
- Angkutan Darat dan Angkutan dengan Saluran Pipa (KLU 60000)
- Telekomunikasi (KLU 64200)
- Real Estate (KLU 70000)
- Jasa Periklanan (KLU 74300)
Selain pemeriksaan berdasarkan sektor usaha (KLU), pemeriksaan terhadap Wajib Pajak badan juga difokuskan pada pemeriksaan atas transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa (
transfer pricing), khususnya Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya di seluruh lndonesia.
b. Wajib Pajak Orang Pribadi
Fokus pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi selama tahun 2011 ini adalah:
- orang terkaya di Indonesia tahun 2010 versi majalah Forbes;
- pejabat pemerintahan tingkat pusat dan daerah;
- profesional (pengacara/advokat, dokter, konsultan, notaris, artis, atlet);
- lima Wajib Pajak orang pribadi terbesar di masing-masing KPP; dan
- Wajib Pajak orang pribadi yang menurut data, informasi, atau pengamatan adalah Wajib Pajak dengan kemampuan ekonomi tinggi yang tidak termasuk dalam angka 4.
Di samping fokus pemeriksaan yang telah ditetapkan secara nasional tersebut di atas, untuk setiap Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, dengan memperhatikan kekhususan usaha dari Wajib Pajak di setiap Kanwil DJP, juga ditetapkan fokus pemeriksaan tambahan untuk setiap Kanwil ditetapkan sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran I SE-29/PJ/2011. Sebagai contoh fokus pemeriksaan untuk Kanwil yang berada di Jakarta, Kanwil Khusus dan Kanwil Wajib Pajak Besar dapat dibaca di
artikel berikut.
Rencana dan Strategi Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain
Pemeriksaan untuk tujuan lain merupakan pemeriksaan yang dilakukan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan tertentu dalam peraturan perpajakan dan bukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, serta tidak dimaksudkan untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak. Oleh karena itu, untuk pelaksanaan pemeriksaan untuk tujuan lain ini ditunjuk tim Satuan Tugas Pemeriksaan (Satgas Pemeriksaan) dengan
Supervisor dari Fungsional Pemeriksa Pajak serta Ketua Tim dan Anggota Tim ditunjuk pegawai selain
Account Representative (AR), Juru Sita Pajak Negara, Pejabat Fungsional Penilai dan Pejabat Fungsional Pemeriksa.
Itulah sedikit “bocoran” mengenai rencana pemeriksaan pajak yang akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak selama tahun 2011 ini. Mungkin ada di antara Pembaca Setia Tax Learning yang kebetulan kriterianya termasuk sebagai Wajib Pajak yang akan diperiksa tersebut. Untuk itu, alangkah baiknya apabila segera mempersiapkan semua pemenuhan kewajiban perpajakannya. Mulailah dari sekarang untuk melakukan penelitian kembali atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang selama ini telah dilaksanakan (
tax review). Apabila memang masih ditemukan adanya kesalahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut, maka segeralah lakukan pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. Karena apabila kesalahan tersebut ditemukan pada saat pemeriksaan, maka konsekuensi sanksinya akan lebih berat jika dibandingkan kita melakukan pembetulan sendiri.
Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai pemeriksaan ini, bagaimana persiapan menghadapi pemeriksaan dan segala hal yang berkaitan dengan pemeriksaan, maka Anda dapat menyampaikan komentar di bawah ini, atau mengirimkan email kepada penulis atau menghubungi penulis secara
langsung di sini.
Download:
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2011