Di dalam ketentuan perpajakan, ditemukan ada istilah “data konkret”. Berdasarkan penelusuran, istilah “data konkret” ini pengaturannya dapat kita temukan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tanggal 17 Februari 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pengaturan mengenai data konkret ini dapat kita temukan pada Pasal 4 ayat (1) huruf b, ayat (1a), Pasal 11 huruf d, Pasal 13 huruf g, Pasal 15 ayat (4), Pasal 15 ayat (6) Pasal 17 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) huruf d, Pasal 22 ayat (3), Pasal 41 ayat (5), Pasal 42 ayat (5), dan Pasal 43 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021.
Petunjuk teknis mengenai tindak lanjut atas data konkret diatur lebih lanjut pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang Penyelesaian Tindak Lanjut atas Data Konkret.
Lebih lanjut ketentuan mengenai pemeriksaan atas data konkret ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Pemeriksaan Pajak. Pemeriksaan atas data konkret ini diatur pada Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025.
Selain itu, tindak lanjut atas data konkret ini juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 tanggal 24 September 2025 tentang Tindak Lanjut atas Data Konkret.
Data Konkret dan Tindak Lanjutnya
Data konkret sebagaimana yang didefinisikan pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 adalah merupakan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berupa:
- faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan melalui sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
- bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti pemotongan atau pemungutan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan; dan/atau
- bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak, yang ditindaklanjuti melalui (di PER-18/PJ/2025 kata “ditindaklanjuti melalui” diganti dengan kata “memerlukan”) pengujian secara sederhana.
- kelebihan kompensasi pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang tidak didukung dengan kelebihan bayar pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebelumnya;
- penghitungan kembali pajak masukan sebagai pengurang pajak keluaran oleh Wajib Pajak yang tidak berhak menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan yang terutang dan penyerahan yang tidak terutang pajak;
- Pajak Pertambahan Nilai disetor di muka yang tidak atau kurang dibayar;
- pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan;
- pengkreditan pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan;
- penghasilan yang tidak atau kurang dilaporkan berdasarkan data bukti potong yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak dan/atau kekeliruan sehubungan dengan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto;
- data dan/atau keterangan yang bersumber dari ketetapan dan/atau keputusan di bidang perpajakan dan/atau putusan atas sengketa penerapan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan, yang bersifat inkrah, yang dapat langsung digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan yang tidak atau kurang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan; dan/atau
- data dan/atau keterangan yang telah: (1) diterbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan; dan (2) dibuat berita acara permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang memuat persetujuan Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan dan telah ditandatangani Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa, namun pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut belum atau tidak dipenuhi sampai dengan batas waktu yang telah disetujui oleh Wajib Pajak,
yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak
- pengawasan; dan/atau
- Pemeriksaan.
Pemeriksaan Spesifik (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025) adalah Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ini dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi:
- jangka waktu pengujian; dan
- jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan.
Sedangkan jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan adalah paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
@27092025 syafrianto.blogspot.com