Dalam rangka memberikan akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan dan untuk memenuhi komitmen keikutsertaan Indonesia dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) maka Pemerintah pada tanggal 8 Mei 2017 telah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang ditetapkan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak diberi kewenangan untuk mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Perjanjian internasional di bidang perpajakan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional antara lain Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement), Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters), termasuk perjanjian yang bersifat teknis atau merupakan pelaksanaan teknis atas suatu perjanjian induk, antara lain Persetujuan Bilateral/Multilateral Antar-Pejabat Yang Berwenang Dalam Rangka Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis (Bilateral/Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information) dan Persetujuan Antar-Pemerintah Untuk Mengimplementasikan Undang-Undang Kepatuhan Perpajakan Rekening Keuangan Asing (Intergovernmental Agreement for Foreign Account Tax Compliance Act/FATCA) yang berlaku efektif sebelum, sejak, atau setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini berlaku.
Kewajiban Lembaga Jasa Keuangan
Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini mewajibkan lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lainnya untuk menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak:
- Laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan; dan
- Laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan,
yang lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain dimaksud selama satu tahun kalender.
Yang termasuk sebagai Lembaga jasa keuangan lainnya sebagai ketentuan ini adalah lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. Sedangan yang dimaksud sebagai “entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan” adalah badan hukum (legal person) seperti perseroan terbatas atau yayasan, atau non-badan hukum (legal arrangement) seperti persekutuan atau trust, yang melaksanakan kegiatan selain di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian, namun memenuhi kriteria sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Laporan yang berisi informasi keuangan yang wajib disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak ini paling sedikit memuat:
- identitas pemegang rekening keuangan;
- nomor rekening keuangan;
- identitas lembaga jasa keuangan;
- saldo atau nilai rekening keuangan; dan
- penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Dalam rangka penyampaian laporan ini lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain wajib melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan. Prosedur identifikasi rekening keuangan ini paling sedikit meliputi kegiatan melakukan:
- verifikasi untuk menentukan negara domisili untuk kepentingan perpajakan bagi pemegang rekening keuangan, baik orang pribadi maupun entitas;
- verifikasi untuk menentukan pemegang rekening keuangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 merupakan pemegang rekening keuangan yang wajib dilaporkan;
- verifikasi untuk menentukan rekening keuangan yang dimiliki oleh pemegang rekening keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan rekening keuangan yang wajib dilaporkan;
- verifikasi terhadap entitas pemegang rekening keuangan untuk menentukan pengendali entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan; dan
- dokumentasi atas kegiatan yang dilakukan dalam rangka prosedur identifikasi rekening keuangan, termasuk menyimpan dokumen yang diperoleh atau digunakan.
Wewenang Menteri Keuangan Dalam Melakukan Pertukaran Informasi Keuangan Dengan Negara Lain
Berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan, Menteri Keuangan berwenang melaksanakan pertukaran informasi keuangan dan/atau informasi dan/atau bukti atau keterangan dengan otoritas yang berwenang di negara atau yurisdiksi lain.
Tuntutan Pidana atau Perdata
Dalam melakukan tugas atau memenuhi kewajiban terkait dengan ketentuan dalam Perppu ini,
- Menteri Keuangan dan/atau pegawai Kementerian Keuangan;
- Pimpinan dan/atau pegawai Otoritas Jasa Keuangan;
- Pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan, pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan lainnya, dan pimpinan dan/atau pegawai entitas lain;
tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata.
Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (tanggal 8 Mei 2017).
Download:
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017
Artikel Terkait:
Batas Rekening Yang Dilaporkan ke Ditjen Pajak adalah USD 250,000