..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 24 Juni 2009

Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009 Pakai Formulir Baru

Tahun 2009 telah hampir melewati setengah tahun. Tinggal beberapa hari lagi kita akan memasuki bulan Juli 2009. Bagi para Pembaca setia Tax Learning yang berkecimpung di bidang pajak, dengan memasuki bulan Juli 2009 berarti harus ingat bahwa ada perubahan kebiasaan untuk bulan Juli 2009 ini. Perubahan itu terjadi adalah karena adanya perubahan penggunaan formulir untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009.

Sebagaimana kita ketahui bahwa pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009 harus kita laporkan paling lambat tanggal 20 Agustus 2009. Untuk itu, penulis mengingatkan agar para pembaca segera mempersiapkan diri untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009 dengan menggunakan Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009.

Ada perbedaan dalam menyampaikan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru ini. Tidak seluruh formulir SPT Masa PPh Pasal 21 ini dilaporkan setiap masa. Dokumen dan formulir yang harus dilaporkan oleh Pemotong PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26)
Harus dilaporkan pada setiap masa pajak.
*Download Formulir 1721 versi Microsoft Word (sesuai Lampiran PER-32/PJ/2009)
*Download Formulir 1721 versi Microsoft Excel (new update)
Formulir 1721 SPT Masa PPh Pasal 21 ini harus dilampirkan dengan:
-Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Non Final)
-Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final)
-Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Non Final)
-Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final)

Formulir 1721 - I (Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala)
Hanya dilaporkan pada Masa Pajak Desember.
Pemotong Pajak tidak perlu melaporkan formulir 1721-A1/A2 sebagai lampiran dari SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, namun wajib memberikannya kepada Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun/THT yang bersangkutan.
*Download Formulir 1721 - I versi Microsoft Word (sesuai Lampiran PER-32/PJ/2009)
*Download Formulir 1721 - I versi Microsoft Excel

Formulir 1721 - II (Daftar Perubahan Pegawai Tetap)Hanya wajib disampaikan pada saat ada Pegawai Tetap yang keluar dan/atau ada Pegawai Tetap yang masuk dan/atau ada Pegawai yang baru memiliki NPWP.
*Download Formulir 1721 - II versi Microsoft Word (sesuai Lampiran PER-32/PJ/2009)
*Download Formulir 1721 - II versi Microsoft Excel

Formulir 1721 - T (Daftar Pegawai Tetap/Penerima Pensiun Berkala)
Wajib dilampirkan/dilaporkan pada saat pertama kali Wajib Pajak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Khusus untuk Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebelum masa Juli 2009, maka formulir 1721 - T ini wajib dilampirkan pada Masa Pajak Juli 2009.
*Download Formulir 1721 - T versi Microsoft Word (sesuai Lampiran PER-32/PJ/2009)
*Download Formulir 1721 - T versi Microsoft Excel

Sedangkan formulir yang harus dibuat oleh Pemotong PPh Pasal 21 namun tidak perlu dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), melainkan harus diberikan langsung kepada para pegawai yang dipotong PPh Pasal 21-nya adalah:
Formulir 1721 - A1 atau Formulir 1721 - A2
*Download Formulir 1721 -A1 atau Formulir 1721 - A2 versi Microsoft Excel

Petunjuk pengisian dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 ini dapat didownload di sini.

Untuk mendownload Program e-SPT PPh Masa yang mengakomodasi PER-32/PJ/2009 ini, dapat mengakses link berikut ini.
(c)syafrianto 24062009

FORMULIR INI SUDAH DIUBAH

Mulai 1 Januari 2014 Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 ini telah diubah dengan format sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 (baca artikelnya di sini).

Ketentuan perubahan saat penggunaan formulir baru (Formulir 1721 tahun 2014) sesuai PER-14/PJ/2014 dan kapan masih harus menggunakan formulir sesuai PER-32/PJ/2009 (Formulir 1721 tahun 2009) adalah:
1. Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 sampai dengan Masa November 2013 (baik SPT Normal maupun SPT Pembetulan)
Dalam hal Pemotong melakukan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak sampai dengan Masa Pajak November 2013 yang dilakukan sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

2. Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2013 (SPT Normal dan SPT Pembetulan)
Dalam hal Pemotong melakukan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak Desember 2013 yang dilakukan:
  • sampai dengan tanggal 20 Januari 2014, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
  • setelah tanggal 20 Januari 2014, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Artikel Terkait:
- Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum Masa Juli 2009 Pakai Form Baru
- SPT Masa PPh Pasal 21 Baru, Berlaku Masa Juli 2009
- Aturan Pelaksana Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 - 2009
- Aturan Pelaksana Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 - 2013
- Akumulasi Penghasilan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember

39 Comments

rental mobil murah 24 Juni 2009 pukul 15.32

thx buat infonya

ImanT 25 Juni 2009 pukul 09.32

Pak Anto terima kasih banyak buat infonya, terutama untuk formulir dalam bentuk excell. benar-benar membantu..

Unknown 25 Juni 2009 pukul 13.12

Pak Anto terima kasih banyak atas formulir dalam bentuk execllnya untuk SPT PPh Masa 21 Juli, sekalian pak minta daftar bukti potong dalam format excell

Atiek Katie 25 Juni 2009 pukul 19.53

dear Mas anto,
mas kenapa belum ada informasi dari kpp terdekat ttg perubahan ini ya.

Anto 25 Juni 2009 pukul 23.41

Penulis bersyukur karena apa yang disajikan di blog ini dapat bermanfaat untuk para pembaca setia Tax Learning.
Untuk Sdri. Atiek, mungkin saja KPP terkait belum sempat menyampaikan informasi ini kepada Anda, dan memang blog Tax Learning adalah situs yang tercepat dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat (sedikit berbangga, hehehe ^_^). Ini memang menjadi harapan dari penulis untuk dapat selalu menyajikan informasi ter-update seputar dunia perpajakan.

Anonim

Pak, saya Yenny
Saya senang sekali Bapak telah aktif kembali dalam situs perpajakan ini.
Dan saya pun bisa memperoleh informasi yang ter update dari Bapak.
Sewaktu bapak mentayangkan aanya formulir SPT PPh pasal 21 yang baru tetapi dalam bentuk file word. Tadi pagi, saya udah ingin mengubah dan mengetik ulang sendiri ke file excel. Tetapi sebelumnya saya telah buka situs ini dan menemukannya. Maka saya tidak perlu buat sendiri. Terima kasih buaanyaaak yach Pak

Salam sukses
Dan saya selalu mendoakan Bapak

Anonim

bravo u/ versi ExceL nya...
THANKSSS

skyrider 30 Juni 2009 pukul 13.25

trims untuk infonya. Terlebih form SPT 1721 format excelnya yg sangat bermanfaat.
Salam

Anonim

Dear p.Said
saya kardi

wah menolong bener adanya form yang bapak bikin padahal.........di KPP sendiri ditanya malah ga tahu,
thank's ya pak

Anonim

mas kardi....
kok jadi p.Said??
apa karena kebanyakan kata 'said'....
:P

piss

Anonim

dear Pak Anto,

sehub pelaporan SPT Masa PPh21 NIHIL dengan format baru mulai masa Juli, berarti kita hanya melaporkan induknya saja kan?

Thanks

Anto 21 Juli 2009 pukul 11.48

Apakah maksud Anda bahwa jumlah PPh Pasal 21 atas karyawan-karyawan adalah "Nihil" (artinya bahwa penghasilan karyawan seluruhnya masih di bawah PTKP)?
Jika memang demikian, maka pada masa Juli ini, tetap harus melaporkan seperti petunjuk yang saya uraikan pada artikel di atas (walaupun PPh terutangnya adalah nihil).
Namun jika maksud Anda, sebab "Nihil"nya adalah karena pemberi kerja tidak mempekerjakan karyawan sama sekali (tidak ada karyawan), maka Anda tetap wajib menyampaikan SPT Masa Form 1721 (induk) dan Form 1721-T.
Jawaban ini merupakan penafsiran saya atas ketentuan mengenai penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 ini.

Anonim

Td pg sy barusan mengikuti penyuluhan di KPP soal 1721 ini, emang perubahan pelaporannya drastis... yg dlnya kt bs laporin masa 21 seenaknya (NIHIL), sptnya skrng tdk lg (mgkn bs spt dl, tp itu menurut sy sih nekat!), krn dengan munculnya 1721 per masa juli itu scr otomatis menghapus tahunan 21. shg info yg biasanya dijelaskan di tahunan skrng diminta utk dijelaskan scr bulanan.

ttg form & aplikasinya... two tumbs up!, sy merasa terbantu skl, krn betul spt yg bpk Kardi bilang, sewaktu penyuluhan, pihak KPP ditanya soal form versi excel & word bilang tidak ada, tp disini komplit. (included Installer nya). Thanks.

Anonim

Kapan Formulir SPT Tahunan 2009 (WP OP & WP Badan), menyusul dalam format Excel?

Purwonugroho 3 Agustus 2009 pukul 13.04

Terimakasih atas form-nya pak Syafrianto.Mampir ke blog saya ya.banyak info blog yang bisa anda dapat.terimakasih.

Arya Adi Nugraha

Mas Anto,

Trims Infonya, cuma aku masih bingung untuk bulan september (Laporan bulan Agustus) SPT masa saya nihil karena ada karyawan tapi tidak mencapai PTKP. yang harus saya lampirkan apa saja? apakah bukti potong dan daftar bukti potong NIHIL juga saya lampirkan. Trimakasih

download 10 September 2009 pukul 08.18

thank pak atas download spt 21 nya.

apabila perlu download spt pph masa 23/26, 15, 22, 4ayat2 sesuai per-43/pj/2009 dapat di download di sini

Anonim

to mas Arya Adi Nugraha,

pak Anto sudah jawab u/ SPT Masa PPh21 NIHIL karena tidak ada kary di atas (tgl.18 Juli);

yang dilaporin Induk + 1721-T nya

salam,

UNIK GIRL 30 September 2009 pukul 10.06

Terimakasih Banyak atas Informasinya mengenai Tata Cara Pelaporan SPT terbaru, juga Formulir2 yang disediakan. Sangat membantu sekali. Sukses selalu buat Bapak.

Anonim

Trima kasih atas bantuannya, sangat berguna bagi orag banyak.....

Anonim

Salam sukses luar biasa buat Bapak Anto.
Thanks a lot...

Anonim

mas anto is the best thank you.....!

Anonim

saya baru saja download 1721 excell, sangat terbantu sekali, terimakasih kasih banyak, saya doakan semoga sehat selalu dan murah rejeki, amin... :)

salam,
arif - pangkalpinang.

Unknown 2 Januari 2010 pukul 00.24

trims mas Anto, tex & exelnya membantu.
Lenz-Baa, Rote Ndao, NTT

Wells

thanks banget.. form dan smua peraturan nya cpt dan uptodate..
thanks.. :D

Anonim

Terimaksih ya pak...jk ada apa2 saya selalu ke blog ini,,blog ini keren dan sangat membantu.,,Oya tp pak bgimana dengan daftar 1721-A1 yg menjadi salah satu lampiran Desember apakah sudah ada pak??thanks ya

Anto 8 Januari 2010 pukul 16.30

Form 1721-A1 sudah ada di artikel tersebut di atas, yaitu di link berikut ini.

Anonim

saya baru pertama kali mau melakukan pelaporan spt badan, tapi saya tidak begitu faham mengenai cara pengisiannya (baca buku petunjuk masalah bikin pusing !), abisakah saya memperoleh contoh form yang sudah di isi?

terima kasih
deyusro@yahoo.co.id

Anonim

Saya ucapakan terima kasih atas sharing bpk..smoga bermanfaat untuk smua yg membutuhkan...

Salam,
Dadang

Arpan 22 Maret 2010 pukul 15.48

makasih banget pak ... sangat membantu

Anonim

Numpang tanya,
Apakah bisa lapporan PPh 21 tanpa bukti bayar (1721 A1), karena smp menjelang akhir batas pelaporan yg tinggal 2 hari lagi, saya belum juga menerima form bukti bayar dari perusahaan tempat saya bekerja awal tahun 2009 lalu. apakah bukti slip gaji bisa di lampirkan ?

Terimakasih.

Bejo Jakarta

Anonim

apakah ada format 1721-A1 dalam bahasa inggris?jika ada tolong banget yah kirim ke v_lia23@yahoo.com

thx a lot

Anto 13 Juli 2010 pukul 10.28

Dear Pak Bejo,
Sebenarnya bukti pemotongan PPh Pasal 21 (formulir 1721 A1 tersebut wajib diberikan oleh pemotong PPh Pasal 21. Sesuai Pasal 23 ayat (1) PerDirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 yang telah diubah dengan PER-57/PJ/2009 disebutkan bahwa Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir. Apabila pegawai berhenti kerja sebelum bulan Desember, maka sesuai Pasal 23 ayat (2) ditegaskan bahwa Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 ini harus diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.
Jadi Anda mempunyai hak untuk meminta Bukti Pemotongan ini kepada pemberi kerja.
Namun apabila Bukti Pemotongan ini tidak dapat diperoleh (mungkin karena pemberi kerja tidak terdaftar sebagai pemotong PPh, atau hal lainnya), maka Anda dapat melampirkan bukti pembayaran gaji (dan tentunya tidak ada bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang telah dipotong).

Anonim

thx berat Pak..download di pajak.go.id dapetnya pdf.ngak bisa diisi..sangat membantu..thx

Ivy

thanks pak buat info nya, apalagi form Excel nya.

mau tanya, bagaimana pelaporan untuk wajib pajak yg bekerja di luar negri - USA.
form apa yang harus dipakai.

Anto 1 Maret 2011 pukul 08.29

Sdri. Ivy,
Mungkin maksud Anda formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya? Untuk melaporkan kewajiban pajak bagi WP yang bekerja di Luar Negeri, apabila ybs hanya menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja di USA, maka form yang digunakan adalah SPT Tahunan PPh OP Form 1770 S. Namun apabila di USA, WP OP tersebut memiliki usaha dan pekerjaan bebas, maka ia harus menggunakan form 1770.

dita 9 Desember 2011 pukul 08.58

tx mas untuk formatnya, saya benar2 terbantu GBU

Ton Kus

Thks bro format excelnya...

Anonim

Dear Pak Anto

Thanks banget form XL dan Wordnya pak.
Sekian lama saya cari ternyata solusinya ada disini. Smoga makin sukses dan makin lengkap dgn form2 yang baru ya, pak.

Best Regards,
Santoso

Posting Komentar