..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Tampilkan postingan dengan label Coretax Hacks. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Coretax Hacks. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Maret 2026

Mengapa Data Pengurus dan Pemegang Saham di SPT Tahunan PPh Badan Tetap Muncul Walaupun Data Pihak Terkait di Profil Sudah Dihapus

Kasus:
Data Pengurus dan/atau Pemegang Saham Di SPT Tahunan PPh Badan Coretax pada Lampiran 2 (L2) Bagian A muncul ganda (double) dengan data yang masih salah, padahal saya sudah melakukan update data pada menu Portal SayaProfil Saya – lalu edit di sub menu Informasi Umum pada bagian Pihak Terkait.


Isu seperti ini sering dialami oleh para Wajib Pajak. Elemen data pada L2 Bagian A (Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Jumlah Dividen/Pembagian Laba Yang Dibagikan Serta Daftar Susunan Pengurus Dan Komisaris) SPT Tahunan PPh Badan Coretax merupakan salah satu elemen dari SPT Tahunan PPh Coretax yang proses pengisian dilakukan secara prefill. Metode pengisian secara prefill adalah dimana data pada elemen SPT Tahunan PPh Coretax akan otomatis terisi sesuai dengan data dan informasi yang telah terhimpun pada akun Wajib Pajak yang bersangkutan.

Elemen pada SPT Tahunan PPh Coretax yang secara otomatis telah ter-prefill dengan data memiliki 2 sifat data, yaitu data yang ter-prefill yang editable (yaitu data yang masih dapat diedit oleh Wajib Pajak sendiri pada form SPT Tahunan PPh tersebut), maupun data yang non-editable (yaitu data yang tidak dapat diedit oleh Wajib Pajak pada Form SPT Tahunan PPh tersebut, namun proses editnya masih dapat dilakukan dengan cara meng-update sumber datanya melalui proses perubahan data). Salah satu data yang akan ter-prefill dan non-editable adalah data-data yang terkait dengan profil Wajib Pajak yang sudah diajukan atau diisi oleh Wajib Pajak sebelumnya melalui proses update data profil (seperti identitas WP, Daftar Unit Keluarga, Daftar Susunan Pengurus dan Pemegang Saham).

Terkait dengan proses prefill elemen data L2 Bagian A (Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Jumlah Dividen/Pembagian Laba Yang Dibagikan Serta Daftar Susunan Pengurus Dan Komisaris) di SPT Tahunan PPh Badan Coretax, sering terjadi isu sebagai berikut:
  1. Data tidak muncul (tidak prefill) akibat salah mengisi Tanggal Mulai (Valid From)
  2. Data muncul ganda (double) karena salah mengisi atau tidak mengisi Tanggal Berakhir (Valid To)
  3. Data tetap muncul di SPT meskipun datanya sudah dihapus dari tabel Pihak Terkait
Perlu diperhatikan bahwa pengisian data pada bagian Pihak Terkait di sub menu Informasi Umum sangat penting dan menentukan Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus/Komisaris akan muncul secara benar dan tepat di L2 Bagian A SPT Tahunan PPh Coretax. Dan penyebab dari kesalahan yang sering dialami oleh Wajib Pajak adalah akibat dari pengaturan tanggal mulai dan tanggal berakhir dari setiap pihak terkait tersebut.

Ketentuan Pengisian Tanggal Terkait Pembuatan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025

Berikut ini beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar data pemegang saham/pemilik modal dan daftar susunan pengurus/komisaris yang ter-prefill di SPT Tahunan PPh Badan Coretax untuk Tahun Pajak 2025 menjadi benar.

Agar Data Pihak Terkait Dapat Ter-prefill ke L2 Bagian A (Menambah Data):
  1. Tanggal Mulai (Valid From): harus diisi tanggal sebelum 31 Desember 2025 (Contoh: 30 Des 2025)
  2. Tanggal Berakhir (Valid To): agar dikosongkan tanggalnya

Agar Data Pihak Terkait Tidak Ter-prefill ke L2 Bagian A (Menghapus Data):
  1. Tanggal Mulai (Valid From): Diisi sesuai SK awal menjabat
  2. Tanggal Berakhir (Valid To): Isi dengan tanggal sebelum 1 Januari 2025 (Contoh: 30 Des 2024)
Kasus Pergantian Pengurus Di Tengah Tahun Pajak

Apabila terjadi pergantian pengurus di tengah tahun pajak, seperti contoh di bawah ini
  1. Tuan A menjabat sampai 30 April 2025
  2. Tuan B mulai menjabat 1 Mei 2025
maka proses penentuan tanggal mulai dan tanggal berakhir untuk pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 adalah sebagai berikut:
Tuan A (pejabat lama):
Tanggal Mulai: sesuai SK awal
Tanggal Berakhir: 30 April 2025

Tuan B (pejabat baru):
Tanggal Mulai: 01 Mei 2025
Tanggal Berakhir: kosong

Sehingga nama kedua Pejabat ini akan tetap muncul di L2A SPT 2025 karena aktif dalam tahun pajak 2025.

Tips dan Solusi:
Set terlebih dahulu Tanggal Berakhir sebelum 2025, baru lakukan perubahan/hapus status.

📝 KESIMPULAN: Jika tanggal berakhir adalah ≥ 1 Januari 2025, maka data tersebut akan tetap muncul di L2 Bagian A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025. Jangan langsung hapus data di tabel Pihak Terkait tanpa mengisi tanggal berakhir. Jika hanya dihapus tanpa set Valid To (Tanggal Berakhir) sebelum 2025, maka:
  1. Data hilang dari tabel
  2. Tapi tetap muncul sebagai prefill di SPT Tahunan
Logikanya:
✔️ Muncul di L2A 2025 → Tanggal Mulai sebelum 31 Desember 2025
✔️ Hilang dari L2A 2025 → Tanggal Berakhir sebelum 1 Januari 2025
📌 Intinya: Perhatikan logika tanggal, bukan sekadar klik hapus.
(c) 20260302 syafrianto.blogspot.com