..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 08 Juni 2009

PPh atas Penghasilan Berupa Royalti dari Hasil Karya Sinematografi

Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa royalti yang diperoleh dari hasil karya sinematografi. Perlakuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2009 tanggal 4 Juni 2009.
Pemanfaatan hasil karya sinematografi yang dimaksud dalam ketentuan ini dapat dilakukan melalui suatu perjanjian penggunaan hasil karya sinematografi (baik secara tertulis maupun tidak tertulis) dengan:

  1. memberikan hak menggunakan hak cipta hasil karya sinematografi kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya, dengan persyaratan tertentu seperti penggunaan karya sinematografi untuk jangka waktu atau wilayah tertentu; atau
  2. memberikan hak menggunakan hak cipta hasil karya sinematografi kepada pihak lain untuk mengumumkan ciptaannya dengan menggunakan pola bagi hasil antara pemegang hak cipta dan pengusaha bioskop;
adalah merupakan royalti dan menjadi objek PPh dengan dasar pengenaan PPh adalah:
sebesar seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak cipta dalam hal pemanfaatan yang disebutkan pada angka 1 di atas; dan
sebesar 10% dari bagi hasil dalam hal pemanfaatan dilakukan dengan cara sebagaimana disebutkan dalam angka 2 di atas.

Sedangkan untuk jenis pemanfaatan hasil karya sinematografi dalam bentuk:
  1. pemindahan seluruh hak cipta tanpa persyaratan tertentu, termasuk tanpa ada kewajiban pembayaran kompensasi di kemudian hari;
  2. memberikan hak menggunakan hak cipta hasil karya sinematografi kepada pihak lain tanpa hak untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya.
tidak termasuk sebagai royalti.

0 Comments

Posting Komentar