Ketentuan yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 ini mengatur bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tertentu dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu, sehubungan dengan pekerjaan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah. Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- melakukan kegiatan usaha pada bidang industri: alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata; dan
- memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025.
Jangka waktu pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah ini diberikan untuk:
- Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025, bagi Pegawai tertentu dari Pemberi Kerja tertentu yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri: alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit.
- Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025, bagi Pegawai tertentu dari Pemberi Kerja tertentu yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri pariwisata.
Kemudian diatur pula bahwa atas pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah ini harus dibuatkan bukti pemotongan oleh Pemberi Kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Perlakuan Lebih Bayar PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tertentu
Apabila jumlah PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk Pegawai Tetap tertentu yang telah dipotong dan diberikan insentif dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) Tahun Pajak, kelebihan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah ini tidak dikembalikan kepada Pegawai Tetap bersangkutan, kecuali untuk Pegawai tertentu dari Pemberi Kerja tertentu yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri pariwisata yang PPh Pasal 21-nya telah dipotong dan telah diberikan insentif dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) Tahun Pajak, kelebihan PPh Pasal 21 dapat dikembalikan oleh Pemberi Kerja kepada Pegawai Tetap bersangkutan hanya sebesar bagian kelebihan pemotongan pajak yang tidak ditanggung pemerintah.
Perlakuan Lebih Bayar PPh Pasal 21 Bagi Pemberi Kerja Tertentu
Dalam hal Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 dan menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak dapat dikembalikan dan tidak dapat dikompensasikan, kecuali untuk Pemberi Kerja tertentu yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri pariwisata kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 yang tidak ditanggung pemerintah dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya sebesar bagian kelebihan pembayaran yang tidak ditanggung pemerintah.
Untuk dapat mengkompensasikan bagian kelebihan pembayaran yang tidak ditanggung pemerintah ini, Pemberi Kerja harus membuat:
- kertas kerja penghitungan dan menyampaikannya melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak; dan
- bukti pemotongan tambahan atas bagian yang ditanggung pemerintah dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26.













