..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Tampilkan postingan dengan label New Regulations - PPnBM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label New Regulations - PPnBM. Tampilkan semua postingan

Minggu, 29 November 2015

Jual Tanah dan atau Bangunan di atas Rp 20 Miliar Kena Pajak Penjualan Barang Mewah

Sejak 8 Juli 2015 pasar properti di Indonesia mengalami kelesuan akibat dikeluarkannya kebijakan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk transaksi penjualan properti berupa tanah dan/atau bangunan jenis nonstrata dengan nilai di atas Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 ini menyebabkan penjualan properti kelas premium yang harganya di atas Rp 5 miliar menjadi berkurang cukup signifikan karena pembeli menjadi berpikir-pikir untuk mendapatkan properti...

Selasa, 15 April 2014

Tarif PPnBM Kendaraan Bermotor Mewah Naik Jadi 125%

Dengan tujuan untuk menjaga keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi, maka Pemerintah melakukan penyesuaian dengan menaikkan tarif pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) atas penjualan Kendaraan Bermotor dengan menerbitkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 tanggal 19 Maret 2014. Peraturan ini mengubah ketentuan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 yang telah diberlakukan sejak tanggal 23 Mei 2013. Dalam PP Nomor 22 Tahun...

Senin, 29 Juni 2009

Jenis Barang Mewah Objek PPnBM

Dalam kondisi keuangan dunia yang masih kurang menguntungkan, serta untuk meningkatkan industri properti nasional, maka Pemerintah kembali mengatur batasan dan jenis-jenis hunian mewah yang menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009 sebagai perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009 ini mengatur beberapa jenis barang kena pajak (BKP) yang menjadi objek PPn...

Senin, 13 Oktober 2008

Pembebasan PPnBM atas 3 Jenis Produk Elektronika

Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengeluarkan kebijakan dengan menurunkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap 3 (tiga) jenis produk elektronika yaitu: televisi, mesin cuci dan kamera digital dari sebelumnya 10% menjadi 0%.Penurunan tarif PPnBM ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.011/2008 tanggal 7 Oktober 2008.Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing produk elektronika nasional sekaligus untuk menghambat serbuan produk ilegal.Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.011/2008...