..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 14 Januari 2013

Akumulasi Penghasilan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember

SPT Masa PPh Pasal 21 adalah Surat Pemberitahuan (SPT) yang digunakan oleh Pemotong PPh Pasal 21 dalam melaporkan pajak yang telah dipotong atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan. SPT ini dilaporkan setiap bulan (masa) atas pemotongan terhadap gaji, upah, honor atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan kepada orang pribadi. SPT Masa PPh Pasal 21 yang digunakan untuk melaporkan Pemotongan PPh Pasal 21 ini menggunakan formulir dengan kode 1721 (ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009.

Terdapat perbedaan pelaporan antara SPT Masa PPh Pasal 21 masa Januari s.d. November dengan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember. Perbedaan tersebut adalah, untuk SPT Masa PPh Pasal 21 masa Januari s.d. November, jumlah penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 terutang yang dilaporkan adalah jumlah per bulan yang bersangkutan. Sedangkan untuk pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember, jumlah penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 terutang yang dilaporkan adalah akumulasi penghasilan selama setahun (mulai Januari s.d. Desember).

Yang menjadi pertanyaan saat ini adalah, apakah pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember dengan jumlah penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 yang diakumulasi tersebut juga termasuk untuk Penghasilan yang menjadi objek Final yang tercantum pada halaman ke-2 formulir 1721 (Bagian C), untuk Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Honor Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan dari APBN/APBD? 

Jika kita membaca petunjuk pengisian SPT yang tercantum pada bagian paling bawah halaman pertama formulir 1721, maka dapat kita temukan penjelasan mengenai pelaporan nilai secara akumulasi yaitu: "Khusus untuk masa pajak Desember, jumlah Penghasilan Bruto (kolom 4) dan Jumlah Pajak Terutang (kolom 5) pada angka 6 sampai dengan angka 20 diisi jumlah kumulatif dalam Tahun Kalender yang bersangkutan." Penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21 pada angka 6 sampai dengan angka 20 ini adalah Pegawai Tetap, Penerima Pensiun Berkala, Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Distributor MLM, Petugas Dinas Luar Asuransi, Penjaja Barang Dagangan, Tenaga Ahli, Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, mantan pegawai yang menerima jasa produksi, tantiem, bonus dan imbalan lain, pegawai yang melakukan penarikan dana pensiun, peserta kegiatan, bukan pegawai yang menerima penghasilan yang bersifat berkesinambungan, bukan pegawai yang menerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan, pegawai atau pemberi jasa sebagai Wajib Pajak Luar Negeri. Sedangkan untuk penghasilan Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Honor Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan dari APBN/APBD, tercantum pada Bagian C angka Nomor 29 sampai dengan 30. Dan pada tidak terdapat penjelasan bahwa atas penghasilan ini harus diakumulasi pada pelaporan SPT Masa Desember. Dengan demikian maka pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember, untuk Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Honor Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan dari APBN/APBD, tercantum pada Bagian C angka Nomor 29 sampai dengan 30 ini tidak perlu diakumulasi, namun hanya cukup dilaporkan sesuai dengan angka sebenarnya pembayaran yang dilakukan pada bulan Desember.

0 Comments

Posting Komentar