..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label For Student of Unika Atmajaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label For Student of Unika Atmajaya. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 April 2009

Khusus Mahasiswa Atmajaya: Materi Kuliah Praktek Perpajakan

Berikut ini disajikan materi kuliah bagi Mahasiswa Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntasi Mata Kuliah Praktek Perpajakan, yang diambil dari Buku Praktek Perpajakan 2008 terbitan Graha Ilmu, Yogyakarta.
  1. Kasus SPT Masa PPN
  2. Kasus SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS
  3. Kasus SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S
  4. Kasus SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770
  5. Kasus SPT Tahunan PPh Badan

Password untuk file-file tersebut dapat diperoleh dari masing-masing dosen Praktek Perpajakan atau dapat menghubungi secara langsung ke Penulis.

Minggu, 20 Juli 2008

Mata Kuliah Praktek Perpajakan

Bagi para Mahasiswa dan Dosen Mata Kuliah Praktek Perpajakan: Materi untuk Mata Kuliah Praktek Perpajakan, khususnya Kasus 1 dan Kasus 2 dapat di-download di sini. Password dari file ini dapat menghubungi Dosen Mata Kuliah Praktek Perpajakan masing-masing di kelas.
Berhubung pihak Lembaga masih belum menyediakan Modul Praktek Perpajakan, maka untuk sementara perkuliahan dapat menggunakan materi ini. Untuk Formulir Pajak yang akan digunakan untuk mengisi Kasus-kasus tersebut, dapat di-download pada bagian ini.



Senin, 07 Juli 2008

FINAL EXAM RESULTS - PRAKTEK PERPAJAKAN SEMESTER GENAP 2007/2008

The Final Examination Results (Semester Genap 2007/2008) for Mata Kuliah Praktek Perpajakan Section A; access in here.

Rabu, 02 Juli 2008

The Mid Semester Examination Results Praktek Perpajakan Section A

The Mid Semester Examination Results (Semester Genap 2007/2008) for Mata Kuliah Praktek Perpajakan Section A; access in here.


Selasa, 01 Juli 2008

PROBLEM SOLVING: Perpajakan Lanjutan Exercises - Case Andri Wijaya

You can download the problem solving of the Perpajakan Lanjutan Exercises - Case: Andri Wijaya in here

Jumat, 23 Mei 2008

MATERI PRAKTEK PERPAJAKAN: SPT TAHUNAN PPh BADAN

KASUS SPT TAHUNAN PPh BADAN
Pengisian Formulir Lampiran Khusus: Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal
Contoh pengisian formulir tersebut untuk kasus:
PT ABC sejak tahun 1998 memiliki saldo Rugi dan Penghasilan Neto Fiskal sebagai berikut,
Tahun 1998 Rugi (20.000.000)
Tahun 1999 Rugi (5.000.000)
Tahun 2000 Rugi (1.000.000)
Tahun 2001 Rugi (100.000.000)
Tahun 2002 Rugi (20.000.000)
Tahun 2003 Laba 30.000.000
Tahun 2004 Laba 10.000.000
Tahun 2005 Rugi (5.000.000)
Tahun 2006 Laba 50.000.000
Maka untuk mengisi Lampiran Khusus: Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal SPT Tahunan Tahun 2006 adalah sebagai berikut: (klik di sini) CONTOH PENGISIAN LAMPIRAN KOMPENSASI KERUGIAN

Kamis, 22 Mei 2008

MATERI KULIAH: PERPAJAKAN LANJUTAN - PPN

Silakan download (unduh) file materi kuliah Perpajakan Lanjutan untuk Topik PPN di sini: FILE MATERI PPN.

SOAL LATIHAN PERPAJAKAN LANJUTAN

Bagi Mahasiswa Unika Atmajaya Mata Kuliah Perpajakan Lanjutan Seksi B, diharapkan untuk men-download (mengunduh) file berikut ini sebagai bahan latihan dan tugas Mata Kuliah Perpajakan Lanjutan.
Tugas ini agar dikumpulkan dan akan menambah nilai aktivitas.
Download di sini: File SOAL LATIHAN PERPAJAKAN LANJUTAN.


Jumat, 16 Mei 2008

REKONSILIASI FISKAL

Materi Kuliah Perpajakan Lanjutan bagi Mahasiswa Unika Atmajaya, untuk topik Rekonsiliasi Fiskal, Hubungan Akuntansi Komersial dan Akuntansi Fiskal.
Silakan download file di sini.

Pajak Pemotongan (Witholding Tax)

Dalam sistem perpajakan secara witholding system, negara memberikan kepercayaan kepada pihak ketiga untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada pihak penerima penghasilan dan menyetorkan pajak yang telah dipotongnya ini ke kas Negara.

Dalam Undang-undang PPh, jenis-jenis pajak yang menganut sistem witholding ini adalah: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 19.

Transaksi pemenuhan kewajiban perpajakan melalui sistem witholding ini dapat digambarkan sebagai berikut:

- Pihak yang menggunakan/mendapatkan/memperoleh jasa dan/atau barang dari pihak penyedia jasa dan/atau barang yang merupakan objek dari pemotongan PPh disebut sebagai Pemotong Pajak.

- Pihak yang melakukan penyerahan jasa dan/atau barang dan menerima penghasilan (income) dari penyerahan yang telah dilakukannya tersebut disebut sebagai Subjek Pajak.

- Objek yang dipotong PPh adalah Penghasilan yang diperoleh sehubungan dengan transaksi penyerahan jasa dan/atau barang tersebut.

Transaksi yang menjadi objek pemotongan pajak ini dapat diilustrasikan sebagai berikut:


Kewajiban dari pemotong pajak dalam kasus terjadinya transaksi yang merupakan objek pemotongan pajak adalah: menghitung pajak yang terutang, melakukan pemotongan atas pajak yang terutang dari penghasilan yang dibayarkannya kepada penerima penghasilan tersebut, membuatkan bukti pemotongan dan memberikannya kepada pihak penerima penghasilan yang telah dipotong pajak, menyetorkan pajak yang telah dipotongnya tersebut ke Kas Negara serta melaporkan pemotongan pajak yang telah dilakukannya tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak setempat tempat dia terdaftar.

Dilarang mengutip, memperbanyak, mempublikasikan tulisan ini tanpa seijin penulis.
(c) syafrianto 16052008

Kamis, 15 Mei 2008

SUBJEK PAJAK


Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), yang menjadi Subjek Pajak adalah:

1. Orang Pribadi; orang pribadi dibedakan menjadi orang pribadinya sendiri dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

2. Badan.

3. Bentuk usaha tetap.

Subjek Pajak dapat dibedakan menjadi: Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.

UU PPh menganut resident principle untuk Wajib Pajak dalam negeri dan source principle untuk Wajib Pajak luar negeri, yang terlihat dari perlakuan pajaknya, yakni sebagai berikut:

a. Wajib Pajak dalam negeri:

1) dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan dari luar Indonesia;

2) berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum;

3) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.

b. Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT:

pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam negeri, namun terbatas pada penghasilan yang bersumber dari Indonesia.

c. Wajib Pajak luar negeri non-BUT:

1) dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia;

2) berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan;

3) tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

(c) dilarang mengutip dan memperbanyak tulisan ini tanpa seijin penulis.
Sumber: Syafrianto, Modul Praktek Perpajakan 2008, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2008 (ISBN: 978-979-756-343-1)