Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), yang menjadi Subjek Pajak adalah:
1. Orang Pribadi; orang pribadi dibedakan menjadi orang pribadinya sendiri dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
2. Badan.
3. Bentuk usaha tetap.
Subjek Pajak dapat dibedakan menjadi: Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.
UU PPh menganut resident principle untuk Wajib Pajak dalam negeri dan source principle untuk Wajib Pajak luar negeri, yang terlihat dari perlakuan pajaknya, yakni sebagai berikut:
a. Wajib Pajak dalam negeri:
1) dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan dari luar Indonesia;
2) berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum;
3) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
b. Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT:
pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam negeri, namun terbatas pada penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
c. Wajib Pajak luar negeri non-BUT:
1) dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia;
2) berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan;
3) tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
(c) dilarang mengutip dan memperbanyak tulisan ini tanpa seijin penulis.Sumber: Syafrianto, Modul Praktek Perpajakan 2008, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2008 (ISBN: 978-979-756-343-1)