..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label e-Billing. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label e-Billing. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Januari 2020

Layanan Pembuatan Billing untuk Setor Pajak SSE1 dan SSE3 Berhenti Operasi

Bagi Pembaca Setia Tax Learning yang selama ini biasa membuat kode billing untuk setoran pajak dengan menggunakan situs SSE1 (http://sse1.pajak.go.id) dan SSE3 (http://sse3.pajak.go.id), sejak awal Januari 2020 ini mengalami kendala untuk masuk ke situs tersebut untuk membuat kode billing setoran pajak.

Bagi yang mencoba untuk mengakses situs SSE1, akan muncul pesan error bahwa alamat situs tersebut tidak ditemukan atau masuk ke laman (page) "mercusuar". Sedangkan bagi yang mencoba untuk mengakses situs SSE3, akan masuk ke laman login situs DJP online dan jika diinput NPWP dan Password yang selama ini digunakan untuk mengakses situs SSE3, tidak dapat login ke situs DJP Online ini. Sebagian beranggapan bahwa mungkin kedua situs ini sedang down atau koneksinya yang error.

Usut punya usut, ternyata mulai 1 Januari 2020 Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memang telah menghentikan layanan operasional pembuatan kode billing untuk setor pajak melalui kedua server SSE1 dan SSE3 ini. Hal ini sebagai upaya untuk melakukan integrasi layanan mandiri perpajakan secara online ke dalam 1 menu/situs layanan yaitu situs DJP Online (http://djponline.pajak.go.id). Situs DJP Online adalah merupakan sebuah aplikasi One-Stop Tax Service bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara online, yang memiliki fitur berupa:

1. Layanan pembuatan kode billing untuk setoran pajak
Layanan pembuatan kode billing yang akan digunakan bagi Wajib Pajak untuk membayar pajaknya ke Kantor Pos, Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya. Pada situs DJP Online, menu layanan pembuatan kode billing ini dapat diakses pada menu e-Billing.

2. Layanan pelaporan SPT secara online
Layanan ini dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan secara online yang dapat diakses di menu e-Filling dan e-Form

3. Layanan pelaporan Pasca Tax Amnesty
Layanan ini dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penempatan harta tambahan dan pengalihan harta tambahan ke NKRI bagi Wajib Pajak yang mengikuti program Tax Amnesty melalui menu e-Reporting.

4. Layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak
Layanan ini dapat digunakan untuk melakukan konfirmasi kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan melalui menu Informasi KSWP.

5. Layanan Pembuatan Surat Keterangan Domisili
Layanan ini dapat digunakan bagi Wajib Pajak yang akan menerima penghasilan dari Luar Negeri supaya dapat dipotong pajak sesuai dengan tarif Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty), untuk meminta surat keterangan domisili. Layanan ini dapat diakses di menu e-SKD.

6. Layanan Pembuatan Bukti Pemotongan PPh
Layanan ini masih bersifat terbatas bagi sebagian Wajib Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan PPh secara online.

Jadi bagi Anda yang selama ini membuat kode billing melalui situs SSE1 dan SSE3, agar segera mengaktifkan account DJP Online dan mengakses menu e-Billing di laman DJP Online ini. Untuk dapat mengaktifkan account DJP Online, Anda perlu mendapatkan electronic filling number (EFIN) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.