Mulai 1 Juli 2015, seluruh Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di Pulau Jawa dan Bali diwajibkan untuk membuat Faktur Pajak secara elektronik yang disebut sebagai e-Faktur. Pembuatan Faktur Pajak secara elektronik ini sudah tidak memerlukan lagi tandatangan basah pada Faktur Pajak, serta Faktur Pajak dapat dikirimkan kepada Customer dalam bentuk softcopy (bentuk pdf) tanpa perlu diprint hardcopynya. Namun apabila pihak Customer menghendaki Faktur Pajak dalam bentuk hardcopy, pihak PKP penerbit dapat mencetak (print) Faktur Pajak ini namun tidak perlu menandatanganinya dan sebagai gantinya sudah akan otomatis tercetak suatu kode berbentuk OCR Code.
Sebagai ganti dari tanda tangan, maka saat pembuatan e-faktur ini, dibutuhkan adanya sertifikat elektronik yang dijadikan sebagai sertifikat (pengenal) yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik untuk pembuatan e-faktur.
Untuk itu, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk segera mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan sebelum 1 Juli 2015 supaya dapat menerbitkan Faktur Pajak. Kelak untuk pengambilan jatah nomor faktur, juga dapat dilakukan secara online melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (https://efaktur.pajak.go.id) dengan menggunakan sertifikat elektronik ini.
Persyaratan pengajuan sertifikat elektronik ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014, Surat Edaran Nomor SE-20/PJ/2014, Pengumuman Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor PENG-03/PJ.02/2014, dan Pengumuman Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor PENG-04/PJ.02/2014, mensyaratkan bahwa pengajuan permintaan sertifikat elektronik ini harus diajukan langsung oleh Pengusaha Kena Pajak atau Pengurus Pengusaha Kena Pajak dan tidak boleh diwakilkan kepada kuasa, karyawan atau konsultan pajak. Pengusaha Kena Pajak yang akan mengajukan permintaan sertifikat elektronik terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kode aktivasi dan password, serta mengajukan permintaan Akun PKP.
Pengajuan Sertifikat Elektronik oleh PKP Pusat
Untuk pengajuan permintaan sertifikat elektronik ini Pengusaha Kena Pajak harus mengajukan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dengan format surat sesuai dengan Lampiran IH Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 dan melampirkan dengan dokumen yang akan diserahkan:
Selain dokumen-dokumen yang sudah disebutkan di atas yang harus diserahkan, untuk proses pengajuan permintaan sertifikat elektronik ini perlu membawa dan memperlihatkan kepada petugas KPP yang melayani proses pengajuan ini, dokumen:
Pengajuan Sertifikat Elektronik oleh PKP Cabang Untuk pengajuan sertifikat elektronik oleh PKP cabang, maka persyaratannya adalah:
Selain itu, harus menunjukkan dokumen berikut ke petugas KPP yang melayani pengajuan sertifikat elektronik yang berupa:
Di beberapa KPP, pengurus yang datang untuk mengajukan permintaan sertifikat elektronik ini akan diambil gambarnya (difoto) oleh petugas KPP yang melayani pengajuan ini.
Dalam prosesnya, nanti pengurus akan diminta untuk membuat atau menginputkan passphrase (semacam password) yang nantinya akan digunakan untuk melakukan instalasi kode sertifikat yang diperoleh dari KPP.
Download:
- Surat Permintaan Sertifikat Elektronik
- Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak
Sebagai ganti dari tanda tangan, maka saat pembuatan e-faktur ini, dibutuhkan adanya sertifikat elektronik yang dijadikan sebagai sertifikat (pengenal) yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik untuk pembuatan e-faktur.
Untuk itu, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk segera mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan sebelum 1 Juli 2015 supaya dapat menerbitkan Faktur Pajak. Kelak untuk pengambilan jatah nomor faktur, juga dapat dilakukan secara online melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (https://efaktur.pajak.go.id) dengan menggunakan sertifikat elektronik ini.
Persyaratan pengajuan sertifikat elektronik ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014, Surat Edaran Nomor SE-20/PJ/2014, Pengumuman Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor PENG-03/PJ.02/2014, dan Pengumuman Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor PENG-04/PJ.02/2014, mensyaratkan bahwa pengajuan permintaan sertifikat elektronik ini harus diajukan langsung oleh Pengusaha Kena Pajak atau Pengurus Pengusaha Kena Pajak dan tidak boleh diwakilkan kepada kuasa, karyawan atau konsultan pajak. Pengusaha Kena Pajak yang akan mengajukan permintaan sertifikat elektronik terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kode aktivasi dan password, serta mengajukan permintaan Akun PKP.
Pengajuan Sertifikat Elektronik oleh PKP Pusat
Untuk pengajuan permintaan sertifikat elektronik ini Pengusaha Kena Pajak harus mengajukan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dengan format surat sesuai dengan Lampiran IH Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 dan melampirkan dengan dokumen yang akan diserahkan:
- Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak dengan format surat sesuai Lampiran II Pengumuman Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor PENG-3/PJ.02/2014
- Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
- Fotokopi Identitas Diri Pengurus yang mengurus surat permintaan sertifikat elektronik ini (untuk WNI adalah KTP atau untuk WNA adalah Paspor/KITAS/KITAP)
- Fotokopi Kartu Keluarga Pengurus yang mengurus surat permintaan sertifikat elektronik ini
- Softcopy pas foto terbaru pengurus yang mengurus surat permintaan sertifikat elektronik ini yang disimpan dalam Compact Disc (CD) dan file namanya diberi nama dengan format: “NPWP PT-Nama Pengurus-Nomor Induk Kependudukan”
- Nama Pengurus yang mengurus surat permintaan sertifikat elektronik ini tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan.
Selain dokumen-dokumen yang sudah disebutkan di atas yang harus diserahkan, untuk proses pengajuan permintaan sertifikat elektronik ini perlu membawa dan memperlihatkan kepada petugas KPP yang melayani proses pengajuan ini, dokumen:
- Asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
- Asli Identitas Diri Pengurus yang mengurus surat permintaan sertifikat elektronik ini (untuk WNI adalah KTP atau untuk WNA adalah Paspor/KITAS/KITAP)
- Asli Kartu Keluarga Pengurus yang mengurus surat permintaan sertifikat elektronik ini
- Surat pemberitahuan Kode Aktivasi dari KPP
- email dari KPP yang berisi Password aktivasi akun PKP
Pengajuan Sertifikat Elektronik oleh PKP Cabang Untuk pengajuan sertifikat elektronik oleh PKP cabang, maka persyaratannya adalah:
- pengurus yang menandatangani Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus menunjukkan dan menyampaikan fotokopi surat penunjukan dari pengurus pusat PKP cabang tersebut.
- menyampaikan fotokopi SPT Tahunan PPh Badan pusatnya untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik disertai fotokopi bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT
- fotokopi surat pengangkatan pengurus cabang.
- fotokopi akta pendirian perusahaan
Selain itu, harus menunjukkan dokumen berikut ke petugas KPP yang melayani pengajuan sertifikat elektronik yang berupa:
- Asli surat pengangkatan pengurus cabang
- Asli akta pendirian perusahaan
Di beberapa KPP, pengurus yang datang untuk mengajukan permintaan sertifikat elektronik ini akan diambil gambarnya (difoto) oleh petugas KPP yang melayani pengajuan ini.
Dalam prosesnya, nanti pengurus akan diminta untuk membuat atau menginputkan passphrase (semacam password) yang nantinya akan digunakan untuk melakukan instalasi kode sertifikat yang diperoleh dari KPP.
Download:
- Surat Permintaan Sertifikat Elektronik
- Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak
12 Comments
sangat membantu, terimakasih
Makasih
Amat Sangat Membantu, Tengkyu
Apakah SPT Y bisa digunakan sebagai bahan untuk permohonan sertifikat elektronik ya mas
Sdr. Andi ar:
Untuk dapat meminta sertifikat elektronik, salah satu syaratnya adalah telah melaporkan SPT Tahunan PPh. Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh (dengan menggunakan form 1771 Y atau 1770 Y), tidaklah termasuk sebagai telah melaporkan SPT Tahunan PPh, sehingga tidak dapat menjadi syarat untuk mengajukan sertifikat elektronik.
trimakasih ..sangat mmbantu
Perusahaan saya br terbentuk dan br terdaftar pkp sehingga blm memiliki spt tahunan, apakah bisa mengajukan permintaan?
Menjawab pertanyaan Sdr. Husni:
Dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 mengatur mengenai persyaratan untuk mengajukan permintaan sertifikat elektronik. Pada huruf c disebutkan salah satu syaratnya adalah SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2) harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT. Yang dimaksud dengan SPT Tahunan PPh Badan yang sudah disampaikan ke KPP adalah terkait dengan persyaratan huruf b angka 2. Dimana persyaratan poin ini adalah SPT Tahunan PPh Badan yang sudah disampaikan yang mencantumkan nama Pengurus yang berhak untuk menandatangani surat permintaan sertifikat elektronik. Pada poin ini sebenarnya ada penegasan bahwa "namanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya TELAH JATUH TEMPO PADA SAAT pengajuan surat permintaan Sertifikat Elektronik"
Jadi SPT Tahunan PPh yang wajib disampaikan adalah bagi Wajib Pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo penyampaiannya.
Dalam hal Wajib Pajak baru, yang belum memiliki kewajiban atau jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh belum jatuh tempo, maka tidak perlu melampirkan SPT Tahunan PPh.
Jadi menurut penulis, untuk membuktikan pengurus yang berhak, maka Wajib Pajak baru terdaftar yang belum memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh ini dapat menunjukkan akta pendirian dimana mencantumkan nama pengurus yang bersangkutan.
Dear rekan, mau tanya untuk SPT Tahunan PPh badan, apakah bisa saya pakai SPT tahun 2015? Karena utk thn 2016 kebetulan blm dilaporkan.. Terima kasih
terimaksih
Salah satu syarat untuk mengajukan sertifikat elektronik adalah telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir. Karena untuk pengajuan di tahun 2017 ini, dan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir adalah tahun 2016, maka apabila Anda belum melaporkan SPT Tahunan Tahun 2016, maka tidak dapat mengajukan sertifikat elektronik.
Greetings I am so delighted I found your website,
I really found you by accident, while I was researching on Aol for
something else, Regardless I am here now and would just like
to say thank you for a marvelous post and a all round enjoyable blog (I
also love the theme/design), I don’t have time to go through
it all at the moment but I have saved it and also included your RSS feeds, so when I have time I will be back to read
more, Please do keep up the great work.
Posting Komentar