Nantinya untuk tahun pajak 2025, seluruh penyampaian SPT Tahunan PPh (baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan) dilakukan secara online melalui sistem CoretaxDJP di coretaxdjp.pajak.go.id. Untuk itu, maka saat ini Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat tengah gencar mengadakan sosialisasi mengenai cara pembuatan dan penyampaian SPT Tahunan PPh melalui sistem Coretax DJP. Salah satunya adalah kegiatan sosialisasi yang dilakukan pada siang hari ini (25/09/2025) melalui aplikasi Zoom Meeting dan Youtube kepada ribuan peserta yang berasal dari Asosiasi Konsultan Pajak.
Berikut ini penulis sajikan materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pandan Pembuatan dan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan
Panduan Pembuatan dan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan - Perusahaan Dagang
Berdasarkan informasi yang disampaikan para penyaji materi pada sosialisasi tersebut bahwa saat ini sedang disiapkan menu simulasi untuk pembuatan SPT Tahunan ini dalam aplikasi Coretax DJP sehingga Wajib Pajak dapat mempelajari sistem pembuatan SPT Tahunan PPh secara real melalui sistem Coretax ini.
Video Tutorial Pembuatan SPT Tahunan PPh Melalui Coretax
Selain materi slide yang disajikan di atas, berikut ini penulis sajikan juga video tutorial pembuatan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi Coretax DJP yang telah dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
1. Video Tutorial Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Badan UMKM
2. Video Tutorial Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan Dagang
3. Video Tutorial Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan Manufaktur
4. Video Tutorial Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Badan Sektor Jasa
5. Video Tutorial Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Badan Sektor Perbankan
Panduan Aktivasi Akun Coretax
Bagi Para Pembaca Setia Tax Learning yang belum mengaktivasi akun Coretaxnya, maka langkah awal yang harus dilakukan sebelum dapat melakukan proses pemenuhan kewajiban perpajakannya, maka haruslah mengaktivasi akun Coretaxnya. Berikut ini adalah panduan untuk melakukan aktivasi akun Coretax.