..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label Tutorial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tutorial. Tampilkan semua postingan

Rabu, 31 Desember 2025

Tutorial Cara Aktivasi Akun Coretax dan Meminta Sertifikat Elektronik


Dalam waktu kurang dari 10 jam lagi, masyarakat di wilayah Waktu Indonesia Bagian Barat akan memasuki tahun baru 2026. Seperti rutinitas setiap tahunnya, begitu memasuki awal tahun yang baru, maka para Wajib Pajak (baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan) memiliki satu kewajiban baru yang harus dituntaskan, yaitu kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh).

Demikian pula untuk tahun ini, ketika kita telah memasuki tanggal 1 Januari 2026, maka kita sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025, yang harus dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan tanggal 30 April 2026 untuk Wajib Pajak Badan.

Berbeda dengan Tahun Pajak 2024 yang lalu, untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 ini, maka Wajib Pajak harus menggunakan sistem administrasi perpajakan yang baru, yaitu Coretax DJP (Coretax). Oleh sebab itu, supaya dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 ini, maka baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, wajib untuk mengaktifkan akun pajaknya yang baru di sistem Coretax.

Untuk diketahui bahwa langkah awal untuk dapat mengakses sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, Wajib Pajak harus melakukan 3 hal berikut, yaitu:
  1. Aktivasi Akun Coretax,
  2. Meminta Kode Otorisasi DJP (sertifikat elektronik), dan
  3. Melakukan validasi Kode Otorisasi.
Sebagaimana yang pernah penulis ulas di artikel sebelumnya, di sini kembali dijelaskan langkah-langkah untuk melakukan aktivasi akun Coretax.

1. Aktivasi Akun Coretax

  1. Coretax DJP ini dapat diakses oleh Wajib Pajak yang telah memiliki akun di DJP Online. Caranya adalah dengan masuk ke tautan: https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login
  2. Lalu masukkan "ID Pengguna", yaitu berupa NIK atau NPWP 16 digit. Sebenarnya dalam petunjuk di menu login disebutkan bahwa pada kolom ID Pengguna ini dapat diinput kode angka untuk NIK, NPWP, NITKU Identitas khusus untuk ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya) atau Lembaga Keuangan. Namun ketika penulis mencoba untuk menggunakan NPWP lama format 15 digit, proses login gagal. Jadi disarankan kepada para Pembaca Setia Tax Learning yang akan Login ke Coretax DJP ini agar menggunakan NIK 16 digit.
  3. Kemudian masukkan kata sandi (password) yang biasanya digunakan untuk akun Wajib Pajaknya di DJP Online.
  4. Pada kolom "Pemilihan Bahasa" disediakan 2 pilihan Bahasa yaitu Bahasa Indonesia (id-ID) dan Bahasa Inggris (en-US). Pilihlah bahasa yang ingin digunakan.
  5. Kemudian masukkan kode CAPTCHA lalu klik tombol "Login"
  6. Selanjutnya akan muncul layar berikut yaitu untuk mengatur ulang (reset) password. Pilihlah pada bagian Tujuan Konfirmasi, sebagai sarana bagi Sistem Coretax DJP ini untuk mengirimkan tautan (link) reset passwordnya, apakah ke alamat email atau nomor handphone yang terdaftar di akun DJP Online. Pilih salah satu sarana komunikasi ini dengan cara memberi pilihan (tick) pada lingkaran untuk "Surat Elektronik" (email) atau "Nomor Gawai" (nomor handphone). Pastikan untuk mengetik kembali alamat email atau nomor handphone, walaupun pada kolom tersebut telah muncul sebagian alamat email atau nomor handphone yang beberapa karakter ditutupi dengan tanda bintang. Kemudian masukkan kode CAPTCHA dan beri tanda centang (check mark) pada kotak di bagian "Pernyataan". Lalu klik tombol "Kirim".
  7. Selanjutnya cek email atau pesan pada handphone (dimana media yang telah dipilih pada langkah nomor 6 di atas). Lalu klik tautan (link) yang ada pada pesan yang telah dikirimkan oleh DJP ke email atau pesan pada handphone.
  8. Maka akan diarahkan ke laman untuk mengubah password. Masukkan password baru (yang dilanjutkan dengan mengkonfirmasi password baru tersebut) dan passphrase (yang dilanjutkan juga dengan mengkonfirmasi passphrase tersebut). Pastikan bahwa password dan passphrase tidak boleh sama. Ketentuan Password minimal 8 karakter dimana karakternya minimal terdapat 1 huruf kapital, 1 huruf kecil, 1 karakter angka dan 1 karakter khusus (simbol).

  9. Kemudian masukkan kode CAPTCHA lalu klik tombol "Simpan" atau "Save". Maka Password Anda telah diubah dan dapat login ke akun Coretax DJP.
Catatan:
Pada langkah ke-8, dimana ada menu untuk menginput passphrase, akan muncul untuk pengaktifan akun Wajib Pajak Orang Pribadi. Sedangkan untuk akun Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah, tidak akan muncul opsi untuk menambahkan passphrase.

2. Meminta Kode Otorisasi DJP (Sertifikat Elektronik)

Kode Otorisasi DJP (Sertifikat Elektronik) ini adalah merupakan tanda tangan digital yang dibutuhkan saat Wajib Pajak akan melakukan proses pengiriman (submit) dokumen perpajakan melalui sistem Coretax.

Langkah-langkah untuk membuat Kode Otorisasi DJP adalah sebagai berikut.
  1. Login di Coretax DJP.
  2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
  4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
  5. Centang pernyataan lalu klik Kirim.
  6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
  7. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
3. Melakukan Validasi Kode Otorisasi DJP

Langkah-langkah untuk mengecek validitas Kode Otorisasi DJP serta melakukan validasinya adalah sebagai berikut.
  1. Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.
  2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu di bagian tengah atas pilih tab Digital Certificate.
  3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
  4. Jika sukses, maka akan muncul tombol Menghasilkan. Klik tombol Menghasilkan.
  5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
  6. KO DJP sudah aktif dan tervalidasi.
Marilah segera mengaktifkan akun Coretax supaya dapat segera menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan sebaik-baiknya.
(c)20251230 syafrianto.blogspot.com

Selasa, 30 Desember 2025

Hingga 30 Desember 2025 Sebanyak 10,22 juta Wajib Pajak Telah Lakukan Aktivasi Akun Coretax

Hingga 30 Desember 2025 pukul 12.52 WIB tercatat ada 10.226.535 Wajib Pajak (WP) yang telah mengaktifkan akun Coretax. Data ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli pada hari Selasa (30/12/2025) di Kementerian Keuangan, Jakarta. Rosmauli menjelaskan secara rinci jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi Coretax terdiri dari:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 9.332.720
  2. Wajib Pajak Badan sebanyak 805.607
  3. Instansi Pemerintah sebanyak 88.208
Selain itu, juga terdapat 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah melakukan aktivasi akun Coretax. Untuk diketahui bahwa Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan Pelaku PMSE adalah tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

DJP menargetkan sekitar 14,9 juta Wajib Pajak yang harus segera melakukan aktivasi Coretax, karena memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025, dimana batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah hingga 31 Maret 2026 dan untuk Wajib Pajak Badan adalah hingga 30 April 2026.

Dengan demikian, maka masih terdapat 4,7 juta Wajib Pajak belum melakukan aktivasi Coretax.

Berdasarkan pantauan pada beberapa Kantor Pelayanan Pajak di Jakarta dan Palembang pada hari ini, tampak Wajib Pajak memadati tempat pelayanan aktivasi Coretax sejak pagi hari untuk melakukan aktivasi akun Coretax.

Sejak Tahun Pajak 2025 DJP memperbaharui sistem administrasi perpajakannya (termasuk juga sistem pelaporan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak) dengan sistem Coretax menggantikan sistem sebelumnya DJP Online. Oleh sebab itu, bagi Wajib Pajak yang akan memenuhi kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 ini, maka wajib menggunakan sistem Coretax.

Untuk diketahui bahwa langkah awal untuk dapat mengakses sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, Wajib Pajak harus melakukan 3 hal berikut, yaitu:
  1. Aktivasi Akun Coretax,
  2. Meminta Kode Otorisasi DJP (sertifikat elektronik), dan
  3. Melakukan validasi Kode Otorisasi.
Sebagaimana yang pernah penulis ulas di artikel sebelumnya, di sini kembali dijelaskan langkah-langkah untuk melakukan aktivasi akun Coretax.

1. Aktivasi Akun Coretax

  1. Coretax DJP ini dapat diakses oleh Wajib Pajak yang telah memiliki akun di DJP Online. Caranya adalah dengan masuk ke tautan: https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login
  2. Lalu masukkan "ID Pengguna", yaitu berupa NIK atau NPWP 16 digit. Sebenarnya dalam petunjuk di menu login disebutkan bahwa pada kolom ID Pengguna ini dapat diinput kode angka untuk NIK, NPWP, NITKU Identitas khusus untuk ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya) atau Lembaga Keuangan. Namun ketika penulis mencoba untuk menggunakan NPWP lama format 15 digit, proses login gagal. Jadi disarankan kepada para Pembaca Setia Tax Learning yang akan Login ke Coretax DJP ini agar menggunakan NIK 16 digit.
  3. Kemudian masukkan kata sandi (password) yang biasanya digunakan untuk akun Wajib Pajaknya di DJP Online.
  4. Pada kolom "Pemilihan Bahasa" disediakan 2 pilihan Bahasa yaitu Bahasa Indonesia (id-ID) dan Bahasa Inggris (en-US). Pilihlah bahasa yang ingin digunakan.
  5. Kemudian masukkan kode CAPTCHA lalu klik tombol "Login"
  6. Selanjutnya akan muncul layar berikut yaitu untuk mengatur ulang (reset) password. Pilihlah pada bagian Tujuan Konfirmasi, sebagai sarana bagi Sistem Coretax DJP ini untuk mengirimkan tautan (link) reset passwordnya, apakah ke alamat email atau nomor handphone yang terdaftar di akun DJP Online. Pilih salah satu sarana komunikasi ini dengan cara memberi pilihan (tick) pada lingkaran untuk "Surat Elektronik" (email) atau "Nomor Gawai" (nomor handphone). Pastikan untuk mengetik kembali alamat email atau nomor handphone, walaupun pada kolom tersebut telah muncul sebagian alamat email atau nomor handphone yang beberapa karakter ditutupi dengan tanda bintang. Kemudian masukkan kode CAPTCHA dan beri tanda centang (check mark) pada kotak di bagian "Pernyataan". Lalu klik tombol "Kirim".
  7. Selanjutnya cek email atau pesan pada handphone (dimana media yang telah dipilih pada langkah nomor 6 di atas). Lalu klik tautan (link) yang ada pada pesan yang telah dikirimkan oleh DJP ke email atau pesan pada handphone.
  8. Maka akan diarahkan ke laman untuk mengubah password. Masukkan password baru (yang dilanjutkan dengan mengkonfirmasi password baru tersebut) dan passphrase (yang dilanjutkan juga dengan mengkonfirmasi passphrase tersebut). Pastikan bahwa password dan passphrase tidak boleh sama. Ketentuan Password minimal 8 karakter dimana karakternya minimal terdapat 1 huruf kapital, 1 huruf kecil, 1 karakter angka dan 1 karakter khusus (simbol).

  9. Kemudian masukkan kode CAPTCHA lalu klik tombol "Simpan" atau "Save". Maka Password Anda telah diubah dan dapat login ke akun Coretax DJP.
Catatan:
Pada langkah ke-8, dimana ada menu untuk menginput passphrase, akan muncul untuk pengaktifan akun Wajib Pajak Orang Pribadi. Sedangkan untuk akun Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah, tidak akan muncul opsi untuk menambahkan passphrase.

2. Meminta Kode Otorisasi DJP (Sertifikat Elektronik)

Kode Otorisasi DJP (Sertifikat Elektronik) ini adalah merupakan tanda tangan digital yang dibutuhkan saat Wajib Pajak akan melakukan proses pengiriman (submit) dokumen perpajakan melalui sistem Coretax.

Langkah-langkah untuk membuat Kode Otorisasi DJP adalah sebagai berikut.
  1. Login di Coretax DJP.
  2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
  4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
  5. Centang pernyataan lalu klik Kirim.
  6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
  7. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
3. Melakukan Validasi Kode Otorisasi DJP

Langkah-langkah untuk mengecek validitas Kode Otorisasi DJP serta melakukan validasinya adalah sebagai berikut.
  1. Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.
  2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu di bagian tengah atas pilih tab Digital Certificate.
  3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
  4. Jika sukses, maka akan muncul tombol Menghasilkan. Klik tombol Menghasilkan.
  5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
  6. KO DJP sudah aktif dan tervalidasi.

(c)20251230 syafrianto.blogspot.com

Selasa, 02 Desember 2025

Fitur Baru Coretax: Membatalkan Kode Billing SPT Masa dan SPT Tahunan Tanpa Perlu Menunggu 7 Hari

Selama ini kode billing untuk pembayaran kurang bayar pajak yang tercantum pada Surat Pemberitahuan (SPT) baik SPT Masa maupun SPT Tahunan yang dibuat melalui sistem Coretax, terbuat (create) secara otomatis setelah draft SPT yang bersangkutan dibuat. Kode billing untuk pembayaran kurang bayar yang tercantum pada draft SPT ini akan dibuat secara otomatis oleh sistem Coretax DJP saat SPT sudah selesai dibuat dan disimpan, kemudian klik tombol Bayar dan Lapor serta penandatanganan secara elektronik (memasukkan kode passphrase). Kode billing yang sudah terbuat secara otomatis ini akan berlaku selama 7 hari untuk dilakukan penyetoran pajaknya. Apabila lewat 7 hari, maka kode billing tersebut akan hangus dan tidak dapat disetorkan. Untuk dapat melakukan penyetoran lagi, maka Wajib Pajak harus membuat kode billing baru melalui langkah seperti di awal yaitu klik Tombol Bayar dan Lapor pada SPT kemudian menandatangani secara elektronik lagi.

Kendala yang dihadapi Wajib Pajak selama ini adalah apabila terjadi kesalahan dalam mengisi SPT, namun kode billing sudah terbuat, Wajib Pajak tidak dapat memperbaiki SPT hingga menunggu kode billing tersebut hangus setelah 7 hari. Hal ini akan menyulitkan apabila konsep (draft) SPT Masa yang dibuat tersebut ternyata salah dan akan dibetulkan padahal jatuh tempo pembayaran atau pelaporan pajak adalah kurang dari 7 hari, karena Wajib Pajak harus menunggu hingga kode billing tersebut hangus setelah 7 hari.

Kabar gembira buat Pembaca Setia Tax Learning, bahwa saat ini Pengembang Sistem Coretax DJP telah membuat fitur baru yaitu dapat membatalkan kode billing yang telah dibuat secara otomatis saat pembuatan SPT, tanpa harus menunggu masa aktif kode billing tersebut berakhir (hangus), 7 hari sejak tanggal terbuatnya kode billing tersebut.

Fitur baru, Pembatalan Kode Billing SPT ini berfunsi untuk:
  1. Membatalkan Kode Billing yang terbit dari SPT (baik SPT Masa maupun SPT Tahunan).
  2. Mengubah status SPT dari MENUNGGU PEMBAYARAN ➡ KONSEP. 
  3. Langsung memperbaiki isi SPT saat itu juga.
Cara Pembatalan Kode Billing SPT

Berikut disajikan langkah-langkah untuk melakukan pembatalan kode billing SPT yang telah terbuat secara otomatis saat menandatangani SPT secara elektronik.

1. Login ke Coretax
  • Masuk ke Menu PEMBAYARAN.
  • Pilih DAFTAR KODE BILLING BELUM DIBAYAR.
  • (Khusus WP Badan/Instansi: Lakukan Impersonate terlebih dahulu).
2. Eksekusi Pembatalan
  • Cari billing terkait SPT (status belum dibayar).
  • Klik tombol BATAL.
  • Tunggu proses sistem ±10 menit.
  • Status SPT akan otomatis kembali menjadi KONSEP.
Fitur ini disediakan dengan tujuan utama melakukan perbaikan atas SPT sebelum masa aktif Kode Billing berakhir, misalnya salah perhitungan sehingga nilai kurang bayar yang tertera pada Kode Billing salah.

Selain Kode Billing SPT, apabila ada kesalahan angka atau masa atau data lainnya, tidak perlu dibatalkan, cukup membuat kembali Kode Billing baru sebagaimana poin-poin di atas.

Kamis, 25 September 2025

Panduan Pembuatan dan Pengisian SPT Tahunan Melalui Coretax

Sekitar 3 bulan lagi, seluruh Wajib Pajak di Indonesia sudah harus mulai melaksanakan kewajibannya dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh, bagi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan. Pemenuhan kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025 ini akan berbeda dengan yang selama ini sudah dilakukan oleh Wajib Pajak hingga Tahun Pajak 2024 yang lalu. Terakhir di Tahun Pajak 2024, Wajib Pajak melaksanakan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh melalui sistem perpajakan di djponline, dimana penyampaian SPT selama ini dilakukan secara e-filing melalui situs djponline atau penyampaian menggunakan fasilitas e-Form berbentuk PDF.

Nantinya untuk tahun pajak 2025, seluruh penyampaian SPT Tahunan PPh (baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan) dilakukan secara online melalui sistem CoretaxDJP di coretaxdjp.pajak.go.id. Untuk itu, maka saat ini Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat tengah gencar mengadakan sosialisasi mengenai cara pembuatan dan penyampaian SPT Tahunan PPh melalui sistem Coretax DJP. Salah satunya adalah kegiatan sosialisasi yang dilakukan pada siang hari ini (25/09/2025) melalui aplikasi Zoom Meeting dan Youtube kepada ribuan peserta yang berasal dari Asosiasi Konsultan Pajak.

Berikut ini penulis sajikan materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pandan Pembuatan dan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan



Panduan Pembuatan dan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan - Perusahaan Dagang


Berdasarkan informasi yang disampaikan para penyaji materi pada sosialisasi tersebut bahwa saat ini sedang disiapkan menu simulasi untuk pembuatan SPT Tahunan ini dalam aplikasi Coretax DJP sehingga Wajib Pajak dapat mempelajari sistem pembuatan SPT Tahunan PPh secara real melalui sistem Coretax ini.

Video Tutorial Pembuatan SPT Tahunan PPh Melalui Coretax

Selain materi slide yang disajikan di atas, berikut ini penulis sajikan juga video tutorial pembuatan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi Coretax DJP yang telah dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

1. Video Tutorial Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Badan UMKM


2. Video Tutorial Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan Dagang


3. Video Tutorial Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan Manufaktur


4. Video Tutorial Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Badan Sektor Jasa


5. Video Tutorial Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Badan Sektor Perbankan



Panduan Aktivasi Akun Coretax

Bagi Para Pembaca Setia Tax Learning yang belum mengaktivasi akun Coretaxnya, maka langkah awal yang harus dilakukan sebelum dapat melakukan proses pemenuhan kewajiban perpajakannya, maka haruslah mengaktivasi akun Coretaxnya. Berikut ini adalah panduan untuk melakukan aktivasi akun Coretax.

Kamis, 14 Mei 2020

Cara Penamaan File Untuk diunggah (upload) di eReporting Insentif Covid-19

Bagi Wajib Pajak yang telah mengajukan untuk mendapatkan insentif pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020, diwajibkan untuk menyampaikan laporan secara berkala (ada yang dilaporkan setiap bulan ada juga yang dilaporkan setiap 3 bulan) yang disebut sebagai laporan realisasi. Laporan realisasi ini dapat disampaikan secara online melalui situs djponline.pajak.go.id pada sub menu eReporting Insentif Covid-19 (di Menu Layanan).

Pelaporan eReporting insentif Covid-19 ini hampir sama dengan pelaporan eReporting Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yaitu dengan mengunggah (upload) file excel yang telah dibuatkan template sedemikian rupa. Hanya saja ada tambahan untuk penamaaan file yang akan diunggah tersebut. File yang akan diunggah harus diberi nama sesuai dengan format yang sudah ditentukan.

Format penamaan file yang akan diunggah tersebut ditentukan sebagai berikut:

AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF

Penjelasannya:
A : 15 digit (NPWP),
B : 2 digit (Masa Pajak Awal),
C : 2 digit (Masa Pajak Akhir),
D : 4 digit (Tahun Pajak),
E : 2 digit (Kode Pelaporan Realisasi)
F : 2 digit (Kode Pembetulan Ke-)

Kode Pelaporan: Realisasi PPh Final DTP menggunakan 01.
Realisasi PPh Pasal 21 DTP menggunakan 02.
Jika pelaporan normal Kode Pembetulan (2 digit belakang) diisi 00, dan apabila ingin melaporkan pembetulan diisi 01 dan seterusnya.

Contoh penamaan file sesuai format:

012345678910000_0404_2020_01_00

Jumat, 17 April 2020

Cara Aktifkan Pengiriman Kode Token Submit e-Filing SPT Melalui SMS

Sebagaimana telah dijelaskan pada artikel sebelumnya, bahwa sejak tanggal 16 April 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengaktifkan fitur baru dalam pengiriman kode token untuk lapor (submit) SPT Masa maupun SPT Tahunan melalui SMS ke nomor telepon selular (ponsel) Wajib Pajak (WP).

Kode token (kode verifikasi) adalah merupakan suatu kode yang terdiri dari kominasi angka dan/atau huruf yang harus diminta oleh WP pada saat akan melakukan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan secara online melalui Menu DJP Online (e-Filing atau e-Form). Selama ini kode token yang dimintakan oleh WP akan dikirimkan oleh server DJP Online ke email WP yang terdaftar pada menu DJP Online.

Mulai tanggal 16 April 2020, DJP telah menambah fitur pengiriman kode token berupa pengiriman one time password (OTP) melalui SMS ke nomor ponsel WP. Fitur baru berupa pengiriman OTP melalui SMS ini adalah merupakan layanan alternatif bagi WP. WP masih dapat menggunakan layanan lama berupa pengiriman kode token ke email. Untuk menggunakan layanan baru pengiriman OTP melalui SMS ini, terlebih dahulu WP harus mengaktifkan layanan ini melalui menu DJP Online.

Keunggulan dari layanan pengiriman OTP melalui SMS ini adalah pada saat waktu puncak (peak time) layanan, pengiriman kode verifikasi melalui email biasanya memakan waktu yang lama agar diterima oleh Wajib Pajak. Sehingga jika menggunakan layanan pengiriman OTP melalui SMS dapat lebih cepat dan memudahkan Wajib Pajak.

Berikut ini akan dijelaskan cara untuk mengaktifkan layanan ini. Untuk diketahui bahwa layanan pengiriman OTP melalui SMS ini akan dikenakan biaya sesuai dengan tarif pengiriman SMS oleh operator seluler. Sementara ini layanan pengiriman OTP melalui SMS baru dapat digunakan oleh WP yang menggunakan layanan operator Telkomsel dan Indosat.

1. Wajib Pajak melakukan login di laman pajak.go.id

Terlebih dahulu WP melakukan login pada laman djponline.pajak.go.id.

2. Pastikan nomor telepon seluler yang terdaftar adalah benar dan masih aktif

Pastikan bahwa nomor ponsel yang terdaftar adalah benar dan masih aktif dengan cara buka menu "Profil" dan cek pada kolom "Nomor Telepon" (yang terletak di sisi kanan di atas "Email DJP Online" apakah nomor ponsel yang tercantum di sana benar. Jika nomor tersebut salah atau sudah tidak aktif, maka segeralah ganti nomor pada kolom ini lalu klik tombol "Ubah Profil" pada sudut kanan bawah.

3. Cara Menggunakan OTP SMS ketika akan submit SPT

Untuk WP yang melaporkan SPT menggunakan e-Filing, maka ketika sudah mengisi seluruh komponen SPT dan sudah berada pada tahap pengiriman SPT, maka seperti biasa akan memilih kode verifikasi seperti yang tampak pada gambar di bawah ini. Tekan tombol "[di sini]" pada bagian "Ambil kode verifikasi":

Pilihlah metode pengiriman kode verifikasi dengan memilih "SMS" setelah muncul menu pilihan seperti gambar di bawah ini.

Setelah dipilih tombol "SMS" dan tekan tombol "OK" maka kode verifikasi akan terkirim ke ponsel WP melalui SMS. Maka seperti biasa, ketik kode verifikasi tersebut pada kolom "Masukkan kode verifikasi" kemudian tekan tombol "Kirim SPT"

Apabila Pembaca Setia Tax Learning tidak ingin menggunakan fitur pengiriman OTP melalui SMS masih tetap dapat menggunakan fitur pengiriman kode token melalui email dengan mengganti pilihan pada gambar di atas ke pilihan "Email ke..."

Semoga panduan sederhana ini dapat membantu Pembaca Setia Tax Learning dalam menggunakan fitur layanan baru pengiriman kode OTP melalui SMS.

Sabtu, 11 Juli 2015

Video Tutorial Instalasi dan Penggunaan Aplikasi e-Faktur (Bagian 2)

Pada Bagian terdahulu telah penulis posting 5 video yang berisi panduan dalam melakukan instalasi dan menjalankan aplikasi e-Faktur Pajak yang terdiri dari: Panduan untuk melakukan registrasi dan konfigurasi aplikasi e-Faktur, Panduan untuk merekam Nomor Seri Faktur Pajak, Panduan untuk menginput Faktur Pajak Keluaran, Panduan untuk menginput Faktur Pajak Masukan, dan Panduan untuk Start Uploader Faktur Pajak.

Pada bagian ke-2 ini akan penulis sajikan 5 video berikutnya dalam menjalankan aplikasi e-Faktur Pajak yang juga penulis peroleh dari Direktorat Jenderal Pajak. Video-video ini disimpan dalam situs Youtube dan dapat di-download dengan menggunakan media downloader. Namun bagi pembaca yang tidak berhasil mendownload video-video ini, silakan untuk menghubungi penulis (dapat melalui email) untuk memperoleh video dalam format *.mp4. Berikut video panduan untuk menggunakan aplikasi e-Faktur selanjutnya.

6. Ekspor dan Impor CSV

7. Faktur Pajak Batal

8. Faktur Pajak Pengganti

9. Retur Faktur Pajak Masukan dan Retur Faktur Pajak Keluaran

10. SPT Masa PPN

Tutorial Instalasi dan Penggunaan Aplikasi e-Faktur (Video)

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mulai tanggal 1 Juli 2015 diwajibkan untuk menerbitkan Faktur Pajak secara elektronik dengan menggunakan e-Faktur, maka terlebih dahulu harus melakukan registrasi dan instalasi aplikasi (program) e-Faktur. Setelah aplikasi e-Faktur ini telah ter-install, maka untuk seluruh keperluan penerbitan Faktur Pajak, Proses Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, serta pelaporan SPT Masa PPN akan dijalankan melalui aplikasi e-Faktur ini.

Mungkin bagi sebagian besar PKP yang baru pertama kali akan menjalankan aplikasi e-Faktur ini akan kesulitan dalam proses registrasi, instalasi serta menjalankan aplikasi e-Faktur ini. Hal ini adalah wajar karena masih belum mengenal bagaimana cara untuk menjalankan aplikasi ini. Saat ini pihak Direktorat Jenderal Pajak sangat gencar dalam mensosialisasikan dan memandu PKP dalam menjalankan aplikasi e-Faktur ini. Salah satunya adalah dengan membuatkan video tutorial sebagai bahan panduan.

Berikut penulis sajikan beberapa video Tutorial yang telah dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memandu Pengusaha Kena Pajak dalam melakukan instalasi dan menjalankan aplikasi e-Faktur ini.

1. Registrasi dan Konfigurasi Aplikasi e-Faktur Pajak


2. Rekam Referensi Nomor Seri Faktur Pajak

3. Faktur Pajak Keluaran

4. Faktur Pajak Masukan

5. Start Uploader

Bersambung ke Bagian 2