Sebagaimana telah dijelaskan
pada artikel sebelumnya, bahwa sejak tanggal 16 April 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengaktifkan fitur baru dalam pengiriman kode token untuk lapor (submit) SPT Masa maupun SPT Tahunan melalui SMS ke nomor telepon selular (ponsel) Wajib Pajak (WP).
Kode token (kode verifikasi) adalah merupakan suatu kode yang terdiri dari kominasi angka dan/atau huruf yang harus diminta oleh WP pada saat akan melakukan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan secara online melalui Menu DJP Online (e-Filing atau e-Form). Selama ini kode token yang dimintakan oleh WP akan dikirimkan oleh server DJP Online ke email WP yang terdaftar pada menu DJP Online.
Mulai tanggal 16 April 2020, DJP telah menambah fitur pengiriman kode token berupa pengiriman
one time password (OTP) melalui SMS ke nomor ponsel WP. Fitur baru berupa pengiriman OTP melalui SMS ini adalah merupakan layanan alternatif bagi WP. WP masih dapat menggunakan layanan lama berupa pengiriman kode token ke email. Untuk menggunakan layanan baru pengiriman OTP melalui SMS ini, terlebih dahulu WP harus mengaktifkan layanan ini melalui menu DJP Online.
Keunggulan dari layanan pengiriman OTP melalui SMS ini adalah pada saat waktu puncak (
peak time) layanan, pengiriman kode verifikasi melalui email biasanya memakan waktu yang lama agar diterima oleh Wajib Pajak. Sehingga jika menggunakan layanan pengiriman OTP melalui SMS dapat lebih cepat dan memudahkan Wajib Pajak.
Berikut ini akan dijelaskan cara untuk mengaktifkan layanan ini. Untuk diketahui bahwa layanan pengiriman OTP melalui SMS ini akan dikenakan biaya sesuai dengan tarif pengiriman SMS oleh operator seluler. Sementara ini layanan pengiriman OTP melalui SMS baru dapat digunakan oleh WP yang menggunakan layanan operator Telkomsel dan Indosat.
1. Wajib Pajak melakukan login di laman pajak.go.id
Terlebih dahulu WP melakukan login pada laman djponline.pajak.go.id.
2. Pastikan nomor telepon seluler yang terdaftar adalah benar dan masih aktif
Pastikan bahwa nomor ponsel yang terdaftar adalah benar dan masih aktif dengan cara buka menu "Profil" dan cek pada kolom "
Nomor Telepon" (yang terletak di sisi kanan di atas "
Email DJP Online" apakah nomor ponsel yang tercantum di sana benar. Jika nomor tersebut salah atau sudah tidak aktif, maka segeralah ganti nomor pada kolom ini lalu klik tombol "
Ubah Profil" pada sudut kanan bawah.
3. Cara Menggunakan OTP SMS ketika akan submit SPT
Untuk WP yang melaporkan SPT menggunakan e-Filing, maka ketika sudah mengisi seluruh komponen SPT dan sudah berada pada tahap pengiriman SPT, maka seperti biasa akan memilih kode verifikasi seperti yang tampak pada gambar di bawah ini. Tekan tombol "
[di sini]" pada bagian "
Ambil kode verifikasi":
Pilihlah metode pengiriman kode verifikasi dengan memilih "
SMS" setelah muncul menu pilihan seperti gambar di bawah ini.
Setelah dipilih tombol "
SMS" dan tekan tombol "
OK" maka kode verifikasi akan terkirim ke ponsel WP melalui SMS. Maka seperti biasa, ketik kode verifikasi tersebut pada kolom "
Masukkan kode verifikasi" kemudian tekan tombol "
Kirim SPT"
Apabila Pembaca Setia Tax Learning tidak ingin menggunakan fitur pengiriman OTP melalui SMS masih tetap dapat menggunakan fitur pengiriman kode token melalui email dengan mengganti pilihan pada gambar di atas ke pilihan "
Email ke..."
Semoga panduan sederhana ini dapat membantu Pembaca Setia Tax Learning dalam menggunakan fitur layanan baru pengiriman kode OTP melalui SMS.