..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label Tutorial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tutorial. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 Mei 2020

Cara Penamaan File Untuk diunggah (upload) di eReporting Insentif Covid-19

Bagi Wajib Pajak yang telah mengajukan untuk mendapatkan insentif pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020, diwajibkan untuk menyampaikan laporan secara berkala (ada yang dilaporkan setiap bulan ada juga yang dilaporkan setiap 3 bulan) yang disebut sebagai laporan realisasi. Laporan realisasi ini dapat disampaikan secara online melalui situs djponline.pajak.go.id pada sub menu eReporting Insentif Covid-19 (di Menu Layanan).

Pelaporan eReporting insentif Covid-19 ini hampir sama dengan pelaporan eReporting Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yaitu dengan mengunggah (upload) file excel yang telah dibuatkan template sedemikian rupa. Hanya saja ada tambahan untuk penamaaan file yang akan diunggah tersebut. File yang akan diunggah harus diberi nama sesuai dengan format yang sudah ditentukan.

Format penamaan file yang akan diunggah tersebut ditentukan sebagai berikut:

AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF

Penjelasannya:
A : 15 digit (NPWP),
B : 2 digit (Masa Pajak Awal),
C : 2 digit (Masa Pajak Akhir),
D : 4 digit (Tahun Pajak),
E : 2 digit (Kode Pelaporan Realisasi)
F : 2 digit (Kode Pembetulan Ke-)

Kode Pelaporan: Realisasi PPh Final DTP menggunakan 01.
Realisasi PPh Pasal 21 DTP menggunakan 02.
Jika pelaporan normal Kode Pembetulan (2 digit belakang) diisi 00, dan apabila ingin melaporkan pembetulan diisi 01 dan seterusnya.

Contoh penamaan file sesuai format:

012345678910000_0404_2020_01_00

Jumat, 17 April 2020

Cara Aktifkan Pengiriman Kode Token Submit e-Filing SPT Melalui SMS

Sebagaimana telah dijelaskan pada artikel sebelumnya, bahwa sejak tanggal 16 April 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengaktifkan fitur baru dalam pengiriman kode token untuk lapor (submit) SPT Masa maupun SPT Tahunan melalui SMS ke nomor telepon selular (ponsel) Wajib Pajak (WP).

Kode token (kode verifikasi) adalah merupakan suatu kode yang terdiri dari kominasi angka dan/atau huruf yang harus diminta oleh WP pada saat akan melakukan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan secara online melalui Menu DJP Online (e-Filing atau e-Form). Selama ini kode token yang dimintakan oleh WP akan dikirimkan oleh server DJP Online ke email WP yang terdaftar pada menu DJP Online.

Mulai tanggal 16 April 2020, DJP telah menambah fitur pengiriman kode token berupa pengiriman one time password (OTP) melalui SMS ke nomor ponsel WP. Fitur baru berupa pengiriman OTP melalui SMS ini adalah merupakan layanan alternatif bagi WP. WP masih dapat menggunakan layanan lama berupa pengiriman kode token ke email. Untuk menggunakan layanan baru pengiriman OTP melalui SMS ini, terlebih dahulu WP harus mengaktifkan layanan ini melalui menu DJP Online.

Keunggulan dari layanan pengiriman OTP melalui SMS ini adalah pada saat waktu puncak (peak time) layanan, pengiriman kode verifikasi melalui email biasanya memakan waktu yang lama agar diterima oleh Wajib Pajak. Sehingga jika menggunakan layanan pengiriman OTP melalui SMS dapat lebih cepat dan memudahkan Wajib Pajak.

Berikut ini akan dijelaskan cara untuk mengaktifkan layanan ini. Untuk diketahui bahwa layanan pengiriman OTP melalui SMS ini akan dikenakan biaya sesuai dengan tarif pengiriman SMS oleh operator seluler. Sementara ini layanan pengiriman OTP melalui SMS baru dapat digunakan oleh WP yang menggunakan layanan operator Telkomsel dan Indosat.

1. Wajib Pajak melakukan login di laman pajak.go.id

Terlebih dahulu WP melakukan login pada laman djponline.pajak.go.id.

2. Pastikan nomor telepon seluler yang terdaftar adalah benar dan masih aktif

Pastikan bahwa nomor ponsel yang terdaftar adalah benar dan masih aktif dengan cara buka menu "Profil" dan cek pada kolom "Nomor Telepon" (yang terletak di sisi kanan di atas "Email DJP Online" apakah nomor ponsel yang tercantum di sana benar. Jika nomor tersebut salah atau sudah tidak aktif, maka segeralah ganti nomor pada kolom ini lalu klik tombol "Ubah Profil" pada sudut kanan bawah.

3. Cara Menggunakan OTP SMS ketika akan submit SPT

Untuk WP yang melaporkan SPT menggunakan e-Filing, maka ketika sudah mengisi seluruh komponen SPT dan sudah berada pada tahap pengiriman SPT, maka seperti biasa akan memilih kode verifikasi seperti yang tampak pada gambar di bawah ini. Tekan tombol "[di sini]" pada bagian "Ambil kode verifikasi":

Pilihlah metode pengiriman kode verifikasi dengan memilih "SMS" setelah muncul menu pilihan seperti gambar di bawah ini.

Setelah dipilih tombol "SMS" dan tekan tombol "OK" maka kode verifikasi akan terkirim ke ponsel WP melalui SMS. Maka seperti biasa, ketik kode verifikasi tersebut pada kolom "Masukkan kode verifikasi" kemudian tekan tombol "Kirim SPT"

Apabila Pembaca Setia Tax Learning tidak ingin menggunakan fitur pengiriman OTP melalui SMS masih tetap dapat menggunakan fitur pengiriman kode token melalui email dengan mengganti pilihan pada gambar di atas ke pilihan "Email ke..."

Semoga panduan sederhana ini dapat membantu Pembaca Setia Tax Learning dalam menggunakan fitur layanan baru pengiriman kode OTP melalui SMS.

Sabtu, 11 Juli 2015

Video Tutorial Instalasi dan Penggunaan Aplikasi e-Faktur (Bagian 2)

Pada Bagian terdahulu telah penulis posting 5 video yang berisi panduan dalam melakukan instalasi dan menjalankan aplikasi e-Faktur Pajak yang terdiri dari: Panduan untuk melakukan registrasi dan konfigurasi aplikasi e-Faktur, Panduan untuk merekam Nomor Seri Faktur Pajak, Panduan untuk menginput Faktur Pajak Keluaran, Panduan untuk menginput Faktur Pajak Masukan, dan Panduan untuk Start Uploader Faktur Pajak.

Pada bagian ke-2 ini akan penulis sajikan 5 video berikutnya dalam menjalankan aplikasi e-Faktur Pajak yang juga penulis peroleh dari Direktorat Jenderal Pajak. Video-video ini disimpan dalam situs Youtube dan dapat di-download dengan menggunakan media downloader. Namun bagi pembaca yang tidak berhasil mendownload video-video ini, silakan untuk menghubungi penulis (dapat melalui email) untuk memperoleh video dalam format *.mp4. Berikut video panduan untuk menggunakan aplikasi e-Faktur selanjutnya.

6. Ekspor dan Impor CSV

7. Faktur Pajak Batal

8. Faktur Pajak Pengganti

9. Retur Faktur Pajak Masukan dan Retur Faktur Pajak Keluaran

10. SPT Masa PPN

Tutorial Instalasi dan Penggunaan Aplikasi e-Faktur (Video)

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mulai tanggal 1 Juli 2015 diwajibkan untuk menerbitkan Faktur Pajak secara elektronik dengan menggunakan e-Faktur, maka terlebih dahulu harus melakukan registrasi dan instalasi aplikasi (program) e-Faktur. Setelah aplikasi e-Faktur ini telah ter-install, maka untuk seluruh keperluan penerbitan Faktur Pajak, Proses Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, serta pelaporan SPT Masa PPN akan dijalankan melalui aplikasi e-Faktur ini.

Mungkin bagi sebagian besar PKP yang baru pertama kali akan menjalankan aplikasi e-Faktur ini akan kesulitan dalam proses registrasi, instalasi serta menjalankan aplikasi e-Faktur ini. Hal ini adalah wajar karena masih belum mengenal bagaimana cara untuk menjalankan aplikasi ini. Saat ini pihak Direktorat Jenderal Pajak sangat gencar dalam mensosialisasikan dan memandu PKP dalam menjalankan aplikasi e-Faktur ini. Salah satunya adalah dengan membuatkan video tutorial sebagai bahan panduan.

Berikut penulis sajikan beberapa video Tutorial yang telah dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memandu Pengusaha Kena Pajak dalam melakukan instalasi dan menjalankan aplikasi e-Faktur ini.

1. Registrasi dan Konfigurasi Aplikasi e-Faktur Pajak


2. Rekam Referensi Nomor Seri Faktur Pajak

3. Faktur Pajak Keluaran

4. Faktur Pajak Masukan

5. Start Uploader

Bersambung ke Bagian 2