..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Maret 2016

Yang Penting e-Filing

Sejak awal tahun 2016 ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah gencar mensosialisasikan pelaporan pajak secara online dengan website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) yang disebut sebagai e-Filing. Dengan menggunakan fasilitas e-Filing untuk melaporkan kewajiban SPT, Wajib Pajak diberi kemudahan karena pelaporannya dapat dilakukan dimana saja sepanjang dapat terhubung ke jaringan internet untuk mengakses situs e-Filing ini (https://djponline.pajak.go.id). Pelaporan dengan mengunakan e-Filing tidak dibatasi dengan jam kerja, artinya...

Sabtu, 13 Februari 2016

Mengapa Jadi Susah Untuk Setor Pajak?

Selama ini Direktorat Jenderal Pajak telah membuat berbagai kemudahan bagi Wajib Pajak dalam rangka menyetorkan pajaknya. Salah satu kemudahan adalah dengan membuat sistem penyetoran PPh Final 1% bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu sesuai ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013 yang melalui ATM. Kemudahan untuk melakukan penyetoran pajak melalui ATM ini sudah dirasakan oleh para Wajib Pajak selama setahun belakangan ini. Mereka dapat melakukan penyetoran PPh Final 1%-nya melalui ATM beberapa bank dan dapat dilakukan dalam waktu 24 jam tanpa...

Rabu, 11 September 2013

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

Dengan berlakunya PP Nomor 46 Tahun 2013, maka bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran bruto tertentu yang menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 Tahun Pajak, harus menghitung PPh terutangnya dengan menggunakan ketentuan ini. Artinya Wajib Pajak Badan yang memenuhi kriteria ini setiap bulannya menghitung dan menyetor PPh yang terutang atas penghasilannya sebesar 1% dari Peredaran Bruto selama satu bulan yang bersangkutan. Walau...

Selasa, 27 Agustus 2013

Kriteria Wajib Pajak yang Memenuhi Ketentuan PP No. 46 Tahun 2013 sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang pengenaan PPh dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sejak 1 Juli 2013, maka seluruh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang memenuhi ketentuan dalam peraturan ini sudah harus mengubah penghitungan, penyetoran dan pelaporan PPh atas penghasilan yang diterimanya. Apabila selama ini, penghasilan yang diterimanya adalah merupakan penghasilan yang harus dihitung dalam SPT Tahunan PPh dan dikenakan PPh tarif Pasal 17 UU PPh, maka...

Rabu, 14 Agustus 2013

Aplikasi Ketentuan PPh Final 1 Persen untuk WP dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

Besok, 15 Agustus 2013 adalah batas akhir pelunasan/penyetoran PPh Pasal 25 untuk Masa Juli 2013. Namun bagi sebagian Wajib Pajak, kewajiban penyetoran PPh Pasal 25 untuk Masa Juli 2013 ini telah mengalami perubahan perlakuan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Sebagaimana kita ketahui ketentuan dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 tersebut mengatur Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dengan peredaran bruto tertentu yang menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas,...

Selasa, 09 Juli 2013

Analisis Terhadap Kewajaran Pelaporan Pajak Orang Pribadi

Saat ini pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat diandalkan dan lebih dari 75% sumber penerimaan negara adalah berasal dari pajak. Untuk tahun 2013 ini, Pemerintah menargetkan penerimaan yang akan diperoleh dari pajak dalam APBN-P 2013 adalah sebesar Rp 995 triliun. Namun hingga semester pertama (30 Juni 2013), realisasi penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi yang bertugas untuk mengumpulkan pajak, baru mencapai Rp 411,39 triliun atau baru sebesar 41,3% dari target APBN-P 2013. Akibat...

Jumat, 04 Januari 2013

Keberatan Terhadap Ketetapan Pajak

“Dirjen Pajak ancam cabut izin konsultan pajak nakal” dan “Konsultan pajak nakal akan diteliti Dirjen Pajak”, demikian judul dua artikel yang penulis temukan di media berita online. Tertarik dengan kedua artikel tersebut penulis segera menyimak isi beritanya. Kedua artikel tersebut isinya kurang lebih adalah sama. Satu hal yang menarik perhatian penulis adalah bahwa selama ini pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengindikasikan bahwa terdapat sejumlah konsultan pajak nakal yang diduga mengajarkan Wajib Pajak (WP) untuk mengemplang pajak. Dalam...

Rabu, 15 Agustus 2012

Batas Akhir Pelaporan SPT Masa PPh Masa Juli 2012

Tidak terasa hampir sebulan sudah puasa yang dijalankan oleh sebagian dari rekan Pembaca Setia Tax Learning. Hari Raya Idul Fitri (Lebaran) segera tiba. Dalam rangka menyambut Lebaran ini, Pemerintah juga telah menetapkan hari Libur dan Cuti Bersama sejak hari Minggu, 19 Agustus 2012 hingga Rabu, 22 Agustus 2012. Bersamaan dengan hari libur dalam rangka perayaan Lebaran ini, ternyata pada hari Jumat, 17 Agustus 2012 adalah juga hari libur dalam rangka Hari Kemerdekaan RI yang ke-67. Sehingga praktis hari libur di pertengahan bulan Agustus ini...

Senin, 30 April 2012

Mengubah PTKP Tidak Perlu Mengubah UU PPh

Ada kabar gembira bagi Wajib Pajak orang pribadi di Indonesia karena Pemerintah berencana untuk menaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini adalah sebesar Rp 15.840.000 setahun (untuk status Tidak Kawin tanpa tanggungan) menjadi Rp 24.000.000 setahun. Rencana ini disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Presiden SBY) dalam acara peresmian Rumah Susun Sejahtera Sewa di Kabil, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (27/4) pagi sebagaimana dikutip dari situs resminya. Menurut Presiden SBY, apabila disetujui oleh DPR...

Rabu, 21 Desember 2011

Ketentuan Mengenai Pengusaha Kena Pajak Risiko Rendah

Pengusaha Kena Pajak yang memiliki kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi) atau mengkompensasikan kelebihan pembayaran pajak tersebut ke masa pajak berikutnya. Bagi Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan restitusi, maka Direktorat Jenderal Pajak harus memproses dan mengeluarkan ketetapan atas permohonan restitusi tersebut dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan diterima. Dikecualikan dari ketentuan tersebut di atas, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan...

Kamis, 08 Desember 2011

Perlakuan Pajak Atas Penyerahan Kacang Kedelai

Kacang kedelai adalah merupakan salah satu bahan yang menjadi kebutuhan pokok rakyat Indonesia. Banyak sekali makanan yang dibuat dari kacang kedelai ini, sebut saja tahu, tempe, oncom, kecap, tauco sampai dengan susu kacang kedelai. Saat ini makanan yang telah disebutkan ini sudah tidak dapat lepas dari kebutuhan makan sehari-hari rakyat Indonesia. Bisa dibayangkan bahwa seandainya tidak ada tahu, tempe atau kecap, tentunya makanan yang kita santap serasa ada yang kurang. Dalam ketentuan pajak khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atas setiap...

Rabu, 03 Agustus 2011

Ketentuan Pemberian Nomor Urut Faktur Pajak

Setelah artikel mengenai “Penomoran Faktur Pajak Harus Berurutan” dimuat dalam blog Tax Learning, respon dari Pembaca Setia Tax Learning cukup beragam. Bahkan ada beberapa beberapa Pembaca Setia Tax Learning yang berpendapat (yang diposting berupa komentar pada artikel yang bersangkutan) bahwa: apabila Nomor Urut Faktur Pajak terlewat, maka atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan yang nomornya loncat tersebut tidak perlu dibetulkan, namun nomor yang terlewat tersebut dapat digunakan kembali untuk penerbitan Faktur Pajak berikutnya. Jadi artinya...