Sebagai tindaklanjut dari pembentukan KPP Wajib Pajak Orang Pribadi Besar, maka untuk membenahi sistem administrasi dan penatausahaan Wajib Pajak yang masuk ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi tersebut, maka diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2009 tanggal 16 Juni 2009 untuk menyempurnakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-27/PJ/2009.
Tata caranya diatur lebih jelas dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2009.
Tata caranya diatur lebih jelas dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2009.
0 Comments
Posting Komentar