Loading...

Wednesday, March 31, 2010

Saat Terutangnya PPnBM dari Pusat ke Cabang atau Sebaliknya

Sebagai tindak lanjut dan untuk menjalankan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengenai penentuan saat terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2010 tanggal 1 Maret 2010. Ketentuan ini berlaku pada tanggal 1 April 2010 dan mencabut dan menggantikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-428/PJ./2002.
PER-8/PJ/2010 ini disampaikan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2010 tanggal 10 Maret 2010.



Baca Selengkapnya......

Siaran Pers Kementerian Keuangan: Pengadilan Pajak Di Bawah Mahkamah Agung

Beberapa hari terakhir, kita dikejutkan dengan kasus yang disebut sebagai Makelar Kasus Pengadilan Perpajakan dengan tersangka GT. Berita mengenai kasus ini sangatlah menghebohkan dan menghiasi seluruh media massa yang ada di negara ini. Sebagian dari kita yang masih awam dengan kasus ini tentunya akan bertanya-tanya sebenarnya bagaimanakah Makelar Kasus yang dilakukan oleh GT ini dapat terjadi. Kabar terakhir yang kita peroleh bahwa Makelar Kasus ini terjadi ketika proses banding yang diajukan oleh Wajib Pajak ke Pengadilan Pajak. Timbul lagi pertanyaan, apakah Pengadilan Pajak sama dengan pengadilan yang selama ini kita kenal? Institusi pengadilan pajak di bawah wewenang siapa? Untuk memberikan gambaran kepada para Pembaca Setia Tax Learning, berikut Penulis kutipkan siaran pers dari Kementerian Keuangan (dahulu Departemen Keuangan) mengenai definisi dan penjelasan tentang kedudukan Pengadilan Pajak.
Siaran Pers ini ditandatangani oleh Harry Z. Soeratin selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Pengadilan Pajak Di Bawah Mahkamah Agung

Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak/penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Sengketa pajak yang dimaksud adalah sengketa yang timbul dibidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan dengan surat paksa. Sesuai dengan pasal 5 dan pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dan pembinaan serta pengawasan umum terhadap hakim Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung, sedangkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Kedudukan Pengadilan Pajak juga telah ditegaskan dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kedudukan Pengadilan Pajak secara eksplisit dinyatakan dalam penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan juga dinyatakan secara jelas dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009, secara tegas dinyatakan bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara.
Sementara, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara nomor 004/PUU-11/2004 dinyatakan bahwa adanya ketentuan yang menyatakan bahwa pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung, bahwa pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
Dengan demikian, atas perihal diatas, telah cukup menjadi dasar untuk menegaskan kedudukan Pengadilan Pajak dalam lingkup peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 24 ayat (2) UUD 1945.
Untuk selengkapnya, dapat dilihat di www.depkeu.go.id.

Baca Selengkapnya......

Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPN cara Hard Copy (Manual)

Direktur Jenderal Pajak juga telah mengatur tata cara penyampaian SPT Masa PPN yang menggunakan formulir kertas (hard copy) guna mengantisipasi perubahan Undang-Undang PPN yang akan mulai berlaku 1 April 2010. Tata Cara ini ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010. PER-15/PJ/2010 ini merupakan perubahan pertama dan penyempurnaan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2008.

Direktur Jenderal Pajak menyampaikan PER-15/PJ/2010 ini melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010.

Baca Selengkapnya......

Monday, March 29, 2010

SPT Masa PPN Baru, Berlaku Masa April 2010

Seiring akan berlakunya ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM mulai 1 April 2010 serta telah terbitnya aturan-aturan pelaksana dari UU Nomor 42 Tahun 2009 ini, maka mekanisme pelaporan SPT Masa PPN juga mengalami beberapa penyempurnaan. Penyempurnaan aturan tentang SPT Masa PPN serta mekanisme dan tata cara pelaporannya ini ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010 dan disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010.
Penggunaan SPT Masa PPN yang disesuaikan dengan PER-14/PJ/2010 ini mulai digunakan untuk pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2010.
Apakah otomatis SPT Masa PPN mulai April 2010 berubah dan SPT Masa PPN formulir 1107 yang digunakan saat ini sudah tidak dapat dipakai lagi?

SPT Masa PPN yang ditetapkan dalam PER-14/PJ/2010 ini, sebenarnya masih menggunakan formulir 1107 yang selama ini kita kenal. Tidak ada perubahan atas formulir SPT Masa PPN 1107. Yang mengalami perubahan hanyalah petunjuk pengisian SPT yang pada beberapa bagian, data yang diisikan disesuaikan dengan ketentuan baru UU PPN. Antara lain yaitu:
  1. Adanya penambahan Pengusaha Kena Pajak yang dapt mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Masukan.
  2. Ketentuan yang mengatur mengenai PKP yang hanya dapat mengajukan restitusi pada akhir tahun buku.
  3. Ketentuan yang mengatur mengenai penambahan objek baru yang dikenakan PPN, yaitu ekspor BKP Tidak Berwujud dan ekspor JKP.
  4. Ketentuan tentang pembatalan penyerahan JKP (sehubungan dengan Nota Pembatalan).
  5. Tata Cara pelaporan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
  6. Ketentuan mengenai Faktur Pajak, seperti tidak adanya Faktur Pajak Sederhana, penomoran Faktur Pajak, pelaporan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, dan pelaporan Faktur Pajak atas penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri.
  7. Ketentuan mengenai penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN.
  8. Perubahan contoh-contoh untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru UU PPN.
  9. Penambahan 1 (satu) lampiran baru berupa Daftar Rincian Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Baca Selengkapnya......

Friday, March 26, 2010

Aturan Pelaksana Tentang Nota Retur dan Nota Pembatalan

Saat ini melalui UU PPN yang baru, mekanisme pengembalian Barang Kena Pajak (BKP) atau pembatalan transaksi Jasa Kena Pajak (JKP) yang sebelumnya telah dibuatkan Faktur Pajak diatur secara lebih jelas. Apalagi dalam ketentuan UU PPN yang baru ini, dikenal lagi adanya pembatalan penyerahan JKP yang sebelumnya telah diterbitkan Faktur Pajak dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Mekanisme pengembalian BKP atau Pembatalan penyerahan JKP umumnya kita kenal melalui pembuatan Nota Retur.
Aturan pelaksana dan petunjuk teknis mengenai tata cara pembuatan Nota Retur dan Nota Pembatalan (istilah untuk retur JKP) saat ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tanggal 18 Maret 2010.



Baca Selengkapnya......

Thursday, March 25, 2010

Peraturan Dirjen Pajak tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak

Inilah yang ditunggu-tunggu para Pembaca Setia Tax Learning, ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembuatan Faktur Pajak telah diterbitkan. Ketentuan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 yang mengatur mengenai mekanisme pembuatan Faktur Pajak, bentuk Faktur Pajak, Pembetulan atau Penggantian dan Pembatalan Faktur Pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010. Peraturan ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010.
Dengan keluarnya aturan ini, menjadi jelaslah bagaimana jenis dan bentuk faktur pajak serta bagaimana tata cara pembuatan faktur pajak.

Dengan aturan yang baru ini, maka mulai 1 April 2010 Faktur Pajak hanya terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu Faktur Pajak dan Faktur Pajak Gabungan.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Faktur Pajak harus dibuat pada saat:
-penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau jasa Kena Pajak (JKP);
-penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP;
-penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
-PKP menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut PPN.

Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Faktur Penjualan yang memuat keterangan sesuai dengan keterangan dalam Faktur Pajak sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan pengisiannya sesuai dengan Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak, dipersamakan dengan Faktur Pajak. Oleh sebab itu saat ini dimungkinkan bagi PKP untuk membuat Faktur Penjualan yang sekaligus juga sebagai Faktur Pajak.

Saat ini tidak ada ketentuan bagaimana bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak, karena ini semua diserahkan untuk disesuaikan dengan kepentingan PKP. Seperti sebelumnya pengadaan formulir Faktur Pajak juga dilakukan sendiri oleh PKP.

Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, benar dan sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak. Apabila tidak memenuhi ini maka akan dianggap sebagai Faktur Pajak cacat.

Ketentuan ini telah diubah dan diperbaharui dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010.

Baca Selengkapnya......

Wednesday, March 24, 2010

Perubahan Ketentuan Piutang yang Dapat Dikurangkan Sebagai Biaya

Menteri Keuangan kembali mengubah ketentuan mengenai Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009. Perubahan ketentuan ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 tanggal 9 Maret 2010.



Artikel Terkait:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009

Baca Selengkapnya......

Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan

Dalam rangka melakukan pembenahan sistem administrasi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2010 tanggal 10 Maret 2010 tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Peraturan yang disampaikan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-38/PJ/2010 tanggal 10 Maret 2010, ini antara lain mengatur tentang:

Nomor Objek Pajak (NOP) PBB adalah nomor identitas objek pajak PBB yang bersifat unik (setiap objek pajak PBB diberikan satu NOP dan berbeda antara satu objek dengan yang lainnya), tetap (NOP yang diberikan kepada setiap objek pajak PBB tidak berubah), standar (hanya ada satu sistem pemberian NOP yang berlaku secara nasional.

NOP diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada saat melakukan pendaftaran dan/atau pendataan objek pajak PBB dan digunakan sebagai administrasi perpajakan dan sarana wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Struktur NOP terdiri dari 18 digit, dengan rincian:
  1. digit ke-1 dan ke-2 merupakan kode provinsi;
  2. digit ke-3 dan ke-4 merupakan kode kabupaten/kota;
  3. digit ke-5 sampai dengan digit ke-7 merupakan kode kecamatan;
  4. digit ke-8 sampai dengan digit ke-10 merupakan kode kelurahan/desa;
  5. digit ke-11 sampai dengan digit ke-13 merupakan kode nomor urut blok;
  6. digit ke-14 sampai dengan digit ke-17 merupakan kode nomor urut objek pajak;
  7. digit ke-18 merupakan kode tanda khusus.

Tata cara pemberian NOP dapat dilihat pada lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.

Baca Selengkapnya......

Monday, March 22, 2010

Adv: Marilah Dukung Komodo sebagai 7 Keajaiban Dunia

Pembaca Setia Tax Learning, sebagai Warga Negara Indonesia dan yang merasa memiliki Indonesia (walaupun bukan Warga Negara Indonesia), marilah kita dukung KOMODO untuk dijadikan sebagai salah satu dari 7 Keajaiban Dunia yang Baru. Dukungan ini dapat disampaikan melalui voting via internet. Hanya dibutuhkan waktu beberapa menit saja untuk melakukan voting ini. Cara melakukan voting tersebut dijelaskan dalam link berikut ini. Cara Voting Komodo sebagai 7 Keajaiban Dunia yang Baru.

Cara Melakukan Voting Melalui Internet


(Mohon langkah-langkah ini dibaca sampai selesai sebelum Anda melakukan voting, untuk menghindari kesalahan melakukan voting)

1. Masuklah ke situs new7wonders. (akan tampak tampilan situs seperti pada Gambar 1 di bawah ini).
2. Pilih KOMODO sebagai pilihan utama Anda dengan memberi tanda cek list pada lingkaran di depan KOMODO. Kemudian pilih juga 6 objek lainnya (ingatlah bahwa 6 objek lainnya yang dipilih ini adalah objek yang berada pada posisi paling terakhir, untuk cek posisi KLIK DI SINI).
Setelah memilih 7 Objek Keajaiban Dunia, maka scroll halaman tersebut ke bawah, sehingga akan tampil seperti Gambar 2 di bawah ini. Lalu Klik tombol berwarna biru: continue to step 2.


3. Langkah berikutnya akan muncul form untuk melakukan registrasi. Isikan registrasi ini dengan menggunakan alamat e-mail yang benar (dapat Anda buka) supaya Anda dapat mengkonfirmasikan voting ini. Setelah selesai mengisi, jangan lupa mengisikan kode CAPTCHA, sesuai dengan yang ditampilkan. Lalu klik tombol “submit your vote”.

4. Selanjutnya Anda harus mengecek e-mail yang telah Anda isikan pada saat mengisi form Registrasi pada langkah ke-4 di atas. Dalam inbox e-mail Anda akan dikirimkan link konfirmasi atas pendaftaran Anda tersebut. Klik link tersebut (atau copy link tersebut dan paste pada browser Anda).

5. Dengan demikian maka Anda telah berhasil melakukan voting dan turut mendukung Komodo sebagai salah satu dari 7 Keajaiban Dunia Yang Baru.



Info lebih lanjut dapat membaca di situs resminya Kementerian Budaya dan Pariwisata.

Baca Selengkapnya......

Wednesday, March 17, 2010

Panduan Pengisian SPT Tahunan Bagi Orang Pribadi Usahawan

Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun 2009 segera berakhir, yaitu hingga tanggal 31 Maret 2010. Tentulah saat-saat ini merupakan saat paling sibuk bagi para Wajib Pajak yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh. Mungkin banyak Wajib Pajak yang kebingungan untuk mengisi SPT Tahunan PPh-nya. Mungkin bagi sebagian Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak mau pusing dengan urusan isi mengisi SPT Tahunannya, akan menyerahkan pengisian SPT Tahunannya ini kepada seorang konsultan pajak (baik itu konsultan pajak resmi maupun yang tidak resmi). Akibatnya tentulah para Wajib Pajak ini perlu mengeluarkan uang ekstra untuk membayar jasa pengisian SPT Tahunan ini kepada sang konsultan pajak.
Berikut ini, untuk membantu para Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2009 khususnya Orang Pribadi yang memiliki usaha dan pekerjaan bebas, Penulis sajikan bagaimana cara mengisi SPT Tahunan PPh untuk tahun 2009 ini. Hitung-hitung ini sebagai konsultasi dan belajar gratis, sehingga para Pembaca Setia Tax Learning tidak perlu mengeluarkan biaya ekstra guna mengisi SPT Tahunannya.

Dalam contoh pengisian SPT ini, penulis akan menyajikan cara mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770, yaitu formulir yang digunakan oleh Orang Pribadi yang memiliki usaha bebas, seperti membuka usaha toko, memiliki kantor praktek sendiri (seperti notaris, pengacara, konsultan yang bersifat usaha perseorangan, dokter dan sejenisnya), dengan menggunakan metode penghitungan penghasilan neto secara pencatatan (Norma Penghitungan Penghasilan Neto). Wajib Pajak yang dapat menggunakan metode pencatatan ini syaratnya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang Peredaran Usaha setahunnya maksimal Rp 4,8 milyar.
Dalam contoh ini, penulis mengambil kasus seorang Wajib Pajak yang memiliki usaha Jasa Bengkel yang berlokasi di Jakarta.
Untuk keperluan tersebut, penulis sediakan Formulir SPT 1770 (yang telah diisi dengan lengkap) serta Daftar Rekapitulasi Peredaran Usaha dan Biaya yang dapat di-download pada link berikut ini:
FORMULIR SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI 1770 TAHUN 2009 DAN OMZET

- Langkah pertama yang harus diisi oleh Wajib Pajak adalah membuat Daftar Rekapitulasi Peredaran Usaha yang diperoleh dan biaya yang dikeluarkan selama 1 tahun pajak (dari tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember). Peredaran Usaha adalah besarnya penerimaan bruto dari usaha yang dijalankannya tersebut. Bentuk Daftar Rekapitulasi Peredaran Usaha ini dapat dilihat pada file di atas pada sheet Peredaran Usaha.
- Langkah kedua, isikan data-data pada Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770, seperti pada contoh file di atas. Isian dimulai dari 1770-I (halaman 2), 1770-II, 1770-III dan 1770-IV. Dalam mengisi penghasilan neto pada formulir 1770-I (halaman 2), karena usaha Wajib Pajak adalah jasa perbaikan kendaraan bermotor dan berdasarkan Daftar Tabel Norma Penghitungan Penghasilan Neto, untuk jenis usaha ini yang berada di wilayah Jakarta (pada tabel dengan kode norma 97110 untuk kolom pertama/10 ibukota propinsi) normanya adalah sebesar 20%.
- Langkah ketiga setelah seluruh bagian dari Formulir SPT 1770 tersebut telah terisi, maka atas kekurangan bayar PPh (pada kolom 19 Formulir 1770) disetorkan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Bank Persepsi. Setelah kekurangan bayar PPh tersebut disetorkan, barulah SPT dapat kita laporkan ke kantor pajak. Isikan SSP ini untuk 4 (empat) rangkap.
Contoh pengisian SSP dapat di download di sini.

- Setelah siap dilaporkan, lampirkan juga surat pemberitahuan untuk menggunakan norma penghitungan penghasilan neto untuk tahun pajak 2010. Formulir ini dapat di-download di bawah ini:
FORMULIR PEMBERITAHUAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

Catatan:
Besarnya persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dapat di-download di sini.

Itulah sekilas cara mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770. Semoga informasi sederhana ini dapat dimengerti dan bermanfaat untuk seluruh Pembaca Setia Tax Learning.
copyright@syafrianto.blogspot.com

Baca Selengkapnya......

Friday, March 12, 2010

Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan Menggunakan Bahasa Inggris dan Mata Uang Dollar AS

Untuk mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan pembukuan yang menggunakan Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat.
Penjelasan mengenai PER-11/PJ/2010 ini ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010.



Baca Selengkapnya......

Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak

Seiring dengan akan berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) mulai 1 April 2010, maka aturan-aturan pelaksana untuk menjalankan UU PPN ini sudah harus segera diterbitkan. Beberapa aturan pelaksana telah diterbitkan, dan saat ini kembali Direktur Jenderal Pajak menerbitkan ketentuan pelaksanaan mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010.
Ketentuan mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang diatur dalam PER-10/PJ/2010 ini adalah:

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:
  1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
  2. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
  3. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
  4. Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
  5. Tiket, Tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
  6. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan;
  7. Tanda pembayaran atau kuitansi listrik;
  8. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud untuk dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
  9. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak; dan
  10. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.

Dokumen tersebut di atas (kecuali PIB dan SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean), paling sedikit harus memuat:
  1. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
  2. Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jumlah satuan barang apabila ada;
  4. Dasar Pengenaan Pajak; dan
  5. Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.

Baca Selengkapnya......

Thursday, March 11, 2010

Penegasan Mengenai Pengertian Sewa dan Penggunaan Harta

Untuk memberikan pemahaman yang sama dalam hal menafsirkan pengertian sewa dan penggunaan harta serta jasa-jasa yang berkaitan dengan kegiatan transaksi tersebut sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Pengertian Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Manajemen, dan Jasa Konsultan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.



Baca Selengkapnya......

Tuesday, March 9, 2010

Lokasi Drop Box Tahun 2010 untuk Penyampaian SPT Tahunan PPh

Guna memberikan kemudahan kepada para Wajib Pajak yang ingin menyampaikan SPT Tahunan PPh baik SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun SPT Tahunan PPh Badan, maka jajaran Kantor-kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak kembali membuka tempat untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh di tempat-tempat keramaian yang mudah untuk dijangkau. Lokasi penyampaian SPT Tahunan yang dikenal sebagai Drop Box, Pojok Pajak atau Mobil Pajak telah disediakan mulai Bulan Maret 2010 ini dengan lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Para Pembaca Setia Tax Learning dapat memperoleh informasi mengenai lokasi terdekat dengan para pembaca untuk menyampaikan SPT tersebut di sini. Daftar lokasi Drop Box Tahun 2010 untuk seluruh Indonesia ini dikompilasi oleh Penulis dari data di seluruh Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pusat DJP hingga tanggal 8 Maret 2010.

Ketentuan mengenai penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2009 dengan menggunakan mekanisme drop box ini diatur dalam ketentuan:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2010
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2010

Artikel Terkait:
- Lokasi Drop Box dan Tempat Penyampaian SPT Tahunan

Baca Selengkapnya......

Monday, March 8, 2010

Aturan Pelaksana dari UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN

Untuk menjalankan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, pada beberapa Pasal masih diperlukan aturan pelaksana yang mengatur lebih rinci mengenai ketentuan pelaksanaannya. Misalnya tentang tata cara pembuatan faktur pajak, tata cara pembuatan nota retur, saat terutang dan tata cara penghitungan PPN atas Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean, dan sebagainya.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka Menteri Keuangan telah mengeluarkan beberapa peraturan pelaksana antara lain yaitu:
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Batas Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Tatacara Penghitungan, Pemungutan, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean

Detil aturan dan aturan lainnya, silakan ikuti terus di blog ini.

Baca Selengkapnya......

Thursday, March 4, 2010

Fasilitas Pajak dan Bea Cukai untuk Kegiatan Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan

Untuk mendorong pemanfaatan sumber energi terbarukan dan untuk menjaga kelestarian lingkungan, Menteri Keuangan mengeluarkan kebijakan berupa pemberian fasilitas di bidan perpajakan dan kepabeanan untuk kegiatan pemanfaatan sumber energi yang terbarukan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2010 tanggal 28 Januari 2010



Baca Selengkapnya......

Lapor SPT Tahunan PPh untuk Wanita Kawin Pisah Harta

Untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan para Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan mengenai cara pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wanita Kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau wanita kawin yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri terpisah dengan suaminya. Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2010 tanggal 1 Maret 2010

Dalam SE-29/PJ/2010 ini ditegaskan ketentuan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi wanita kawin adalah sebagai berikut:

  1. Bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.
  2. Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud di atas adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.
  3. Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud di ats didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.
  4. Penghitungan PPh terutang ini berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21.
  5. Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin adalah harta dan kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir tahun pajak.
  6. Tata cara pengisian SPT Tahunan bagi wanita kawin ini sesuai dengan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-34/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-66/PJ/2009.

Baca Selengkapnya......

Tuesday, March 2, 2010

Penghitungan Besarnya Angsuran PPh

Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-23/PJ/2010 tanggal 23 Februari 2010 sebagai pengantar dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009 tanggal 10 Desember 2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat Laporan Keuangan berkala termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu.



Baca Selengkapnya......

Monday, March 1, 2010

P3B antara Indonesia dengan Portugal

Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Portugal telah meratifikasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B (Tax Treaty). Ratifikasi P3B antara Republik Indonesia dengan Republik Portugal ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Februari 2004 tanggal 26 Januari 2004. Ratifikasi atas P3B ini telah disampaikan kepada Pemerintah Republik Portugal melalui Nota Diplomatik Nomor 88/EK/III/2004/62 tanggal 10 Februari 2004 dan Pemerintah Republik Portugal juga talah mengirimkan pemberitahuan ratifikasi P3B ini melalui Nota Diplomatik Nomor SAO No. 00428 tanggal 11 Mei 2007.

Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 28 P3B antara Republik Indonesia dan Republik Portugal, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam P3B tersebut telah berlaku efektif, dengan ketentuan berlaku adalah sebagai berikut:
  1. sehubungan dengan penghasilan yang dipotong/dipungut pajaknya di negara sumber atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, ketentuan P3B ini berlaku pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
  2. sehubungan dengan pajak atas penghasilan lainnya, ketentuan P3B ini berlaku sejak tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
Ketentuan P3B ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ/2010 tanggal 23 Februari 2010.

Download:
P3B antara Indonesia dan Portugal dalam versi Bahasa Indonesia, Portugal dan Inggris

Baca Selengkapnya......
Loading...


My blog is worth $1,693.62.
How much is your blog worth?

Lowongan Kerja: