Beberapa hari terakhir, kita dikejutkan dengan kasus yang disebut sebagai Makelar Kasus Pengadilan Perpajakan dengan tersangka GT. Berita mengenai kasus ini sangatlah menghebohkan dan menghiasi seluruh media massa yang ada di negara ini. Sebagian dari kita yang masih awam dengan kasus ini tentunya akan bertanya-tanya sebenarnya bagaimanakah Makelar Kasus yang dilakukan oleh GT ini dapat terjadi. Kabar terakhir yang kita peroleh bahwa Makelar Kasus ini terjadi ketika proses banding yang diajukan oleh Wajib Pajak ke Pengadilan Pajak. Timbul lagi pertanyaan, apakah Pengadilan Pajak sama dengan pengadilan yang selama ini kita kenal? Institusi pengadilan pajak di bawah wewenang siapa? Untuk memberikan gambaran kepada para Pembaca Setia Tax Learning, berikut Penulis kutipkan siaran pers dari Kementerian Keuangan (dahulu Departemen Keuangan) mengenai definisi dan penjelasan tentang kedudukan Pengadilan Pajak.
Siaran Pers ini ditandatangani oleh Harry Z. Soeratin selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Pengadilan Pajak Di Bawah Mahkamah Agung
Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak/penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Sengketa pajak yang dimaksud adalah sengketa yang timbul dibidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan dengan surat paksa. Sesuai dengan pasal 5 dan pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dan pembinaan serta pengawasan umum terhadap hakim Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung, sedangkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Kedudukan Pengadilan Pajak juga telah ditegaskan dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kedudukan Pengadilan Pajak secara eksplisit dinyatakan dalam penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan juga dinyatakan secara jelas dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009, secara tegas dinyatakan bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara.
Sementara, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara nomor 004/PUU-11/2004 dinyatakan bahwa adanya ketentuan yang menyatakan bahwa pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung, bahwa pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
Dengan demikian, atas perihal diatas, telah cukup menjadi dasar untuk menegaskan kedudukan Pengadilan Pajak dalam lingkup peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 24 ayat (2) UUD 1945.
Untuk selengkapnya, dapat dilihat di www.depkeu.go.id.
Siaran Pers ini ditandatangani oleh Harry Z. Soeratin selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Pengadilan Pajak Di Bawah Mahkamah Agung
Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak/penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Sengketa pajak yang dimaksud adalah sengketa yang timbul dibidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan dengan surat paksa. Sesuai dengan pasal 5 dan pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dan pembinaan serta pengawasan umum terhadap hakim Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung, sedangkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Kedudukan Pengadilan Pajak juga telah ditegaskan dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kedudukan Pengadilan Pajak secara eksplisit dinyatakan dalam penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan juga dinyatakan secara jelas dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009, secara tegas dinyatakan bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara.
Sementara, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara nomor 004/PUU-11/2004 dinyatakan bahwa adanya ketentuan yang menyatakan bahwa pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung, bahwa pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
Dengan demikian, atas perihal diatas, telah cukup menjadi dasar untuk menegaskan kedudukan Pengadilan Pajak dalam lingkup peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 24 ayat (2) UUD 1945.
Untuk selengkapnya, dapat dilihat di www.depkeu.go.id.
0 Comments
Posting Komentar