..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 25 Maret 2010

Peraturan Dirjen Pajak tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak

Inilah yang ditunggu-tunggu para Pembaca Setia Tax Learning, ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembuatan Faktur Pajak telah diterbitkan. Ketentuan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 yang mengatur mengenai mekanisme pembuatan Faktur Pajak, bentuk Faktur Pajak, Pembetulan atau Penggantian dan Pembatalan Faktur Pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010. Peraturan ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010.
Dengan keluarnya aturan ini, menjadi jelaslah bagaimana jenis dan bentuk faktur pajak serta bagaimana tata cara pembuatan faktur pajak.

Dengan aturan yang baru ini, maka mulai 1 April 2010 Faktur Pajak hanya terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu Faktur Pajak dan Faktur Pajak Gabungan.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Faktur Pajak harus dibuat pada saat:
-penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau jasa Kena Pajak (JKP);
-penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP;
-penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
-PKP menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut PPN.

Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Faktur Penjualan yang memuat keterangan sesuai dengan keterangan dalam Faktur Pajak sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan pengisiannya sesuai dengan Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak, dipersamakan dengan Faktur Pajak. Oleh sebab itu saat ini dimungkinkan bagi PKP untuk membuat Faktur Penjualan yang sekaligus juga sebagai Faktur Pajak.

Saat ini tidak ada ketentuan bagaimana bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak, karena ini semua diserahkan untuk disesuaikan dengan kepentingan PKP. Seperti sebelumnya pengadaan formulir Faktur Pajak juga dilakukan sendiri oleh PKP.

Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, benar dan sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak. Apabila tidak memenuhi ini maka akan dianggap sebagai Faktur Pajak cacat.

Ketentuan ini telah diubah dan diperbaharui dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010.

12 Comments

Anonim

Terima Kasih Pak, Update Tenan...
Alim

Anonim

like always, thanks a lot

Anonim

pak Anto,

bukankah dgn UU PPN yg baru 2009, sudah tidak ada lagi istilah "faktur pajak cacat" bahkan invoice bisa sekaligus faktur pajak, jadi bisa ditempel meterai dan diberi logo perusahaan?

Sehingga biasanya (sebelumnya) tagihan dua lembar, satu invoice satu lagi faktur pajak (yang biasanya tanggal faktur pajak mundur satu bulan), maka sekarang dibuat simple menjadi satu lembar, invoice sekaligus faktur pajak

thanks,
~ss

Anonim

Selamat pagi Pak Anto,

Saya memiliki 2 pertanyaan:
1. Menurut Peraturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010. "Tata Cara Pembuatan FP" nomor 12, Cap Tanda Tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak. Apakah hal ini berarti kita tidak boleh memberikan cap/stempel perusahaan dari Faktur Pajak?
2. Menurut Peraturan yg sama, FP Sederhana tidak diperbolehkan lagi sejak April 2010. Lalu untuk Penerima JKP/Pembeli BKP yg tidak memiliki NPWP, apakah NPWP pada FP dibiarkan kosong saja Pak?
Terima kasih yg banyak atas jawaban yg kalau bisa secepatnya.

Regards
Ari Jambi.

Anto 29 April 2010 pukul 16.52

Salam Pak Ari,
Yang dimaksud dengan Cap Tanda Tangan yang tidak diperbolehkan dibubuhkan pada Faktur Pajak di sini adalah, cara penandatanganan Faktur Pajak dengan menggunakan stempel. Umumnya ada pihak-pihak tertentu yang menggunakan menandatangani surat-surat atau faktur dengan membuat stempel (hal ini mungkin dikarenakan kesibukan si pejabat penandatangan).
Dalam PER-13/PJ/2010 ini, tanda tangan yang akan dibubuhkan pada Faktur Pajak tidak boleh menggunakan stempel tapi harus menggunakan tanda tangan basah (artinya si pejabat yang berwenang menandatangani Faktur Pajak tersebut harus langsung menandatanganinya).
Sedangkan jika setelah ditandatangani dan akan dibubuhkan dengan cap stempel perusahaan, hal ini tidak dilarang (artinya masih tetap diperbolehkan).

Untuk penerbitan Faktur Pajak kepada konsumen akhir yang tidak diketahui identitasnya, pada kolom NPWP boleh dituliskan dengan angka "0" sesuai dengan digit NPWP tersebut.

Anonim

Salam Pak Anto,
Thank you so much for your clear explanation. I realized just now there is such an arrangemnet like that.

Ari Jambi

Anonim

Jika penandatangan Faktur pajak adalah tandatangan asli namun tidak ada cap/stempel lambang perusahaan, apakah Faktur tsb sah pak...mengingat tidak ada peraturan yg menjelaskan hal tersebut boleh atau tidak apa2.

Anto 21 Mei 2010 pukul 15.43

Menjawab pertanyaan Sdr. SS, tgl 27 Maret 2010:
Memang dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 dan PMK 38/PMK.03/2010 sudah tidak ditemukan lagi istilah Faktur Pajak Cacat. Yang ada yaitu istilah Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan formal dan material (yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN). Namun dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 masih disebutkan bahwa faktur pajak yang tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN sebagai Faktur Pajak cacat. Namun perlakuan terhadap faktur pajak "cacat" (atau istilah di UU PPN adalah faktur pajak yang tidak memenuhi ketentuan formal dan meterial) sudah tidak diperlakukan sebagai faktur pajak cacat seperti pada UU PPN yang lama, yaitu akan dikenakan sanksi denda dan kenaikan.
Faktur Penjualan yang memenuhi syarat-syarat sebagai faktur pajak sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN dapat dipersamakan sebagai faktur pajak. Jadi dapat saja ditambahkan sesuai keperluan Wajib Pajak sepanjang tidak menyalahi syarat di Pasal 13 ayat (5).

Anonim

apa pengaruhnya apabila FP hanya dicetak 1
rangkap yaitu untuk arsip saja? Karena semua Pembeli BKP saya tidak ada yang minta. Penghematan ini cukup lumayan bagi saya yang distributor kecil-kecilan.

Logikanya kan tidak akan diperiksa karena saya bayar.....


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR- 13 /PJ/2010 pasal 4 ayat (2) Faktur Pajak paling sedikit dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannyamasing-masing sebagai berikut : a. Lembar ke-I, disampaikan kepada pembeli Barang Kena Pajak ataupenerima Jasa Kena Pajak. b. Lembar ke-2, untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan FakturPajak

Anto 16 Juli 2010 pukul 13.45

Ketentuan yang mensyaratkan bahwa faktur pajak dibuat paling sedikit dalam 2 rangkap bertujuan untuk memberikan kepastian hukum supaya pihak pembeli (yang dipungut PPN-nya), dapat menerima faktur pajak sebagai bukti pungutan terhadap PPN yang dibayarnya tersebut. Karena selama ini, banyak pemungut/pemotong pajak (baik itu PPh maupun PPN) yang berdalih telah melakukan pemotongan pajak, namun tidak memberikan buktinya kepada pihak yang telah dipotong pajaknya. Akibatnya mungkin saja potongan pajak tersebut ternyata tidak disetorkan oleh pemotong/pemungut pajak tersebut.
Apalagi jika Anda sebagai distributor, maka pasti ada di antara para pembeli yang akan menjual kembali barang yang telah dibelinya tersebut, dan faktur pajak yang telah diberikan kepada mereka tentunya akan bermanfaat bagi mereka dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Saat ini, pembuatan FP tidak perlu dengan format dan standar tertentu, faktur penjualan pun dapat memenuhi syarat sebagai Faktur Pajak asalkan memenuhi ketentuan syarat minimal yang harus dicantumkan dalam FP tersebut. Biasanya faktur penjualan ini pastilah diserahkan kepada pembeli.

Anonim

Selamat siang pa, yg saya mau tanyakan dalam ppn usd, apakah ppn usd nya ditulis di kolom ppn, karena yg saya lihat dalam faktur pajak ada yg mencantumkan ppn usd dan ppn idr , ada yg cuma mencantumkan ppn idr nya saja, dan kolom ppn usd nya berwarna abu2 alias tak perlu di isi. karena ada 2 macam ini membuat saya bingung mana yg benar. Mohon penjelasanya. Terima kasih.

Anto 24 Agustus 2010 pukul 12.12

Dalam Faktur Pajak, untuk kolom "Harga Jual/Penggantian....": Valas (ada tanda bintang dengan catatan), dengan petunjuk pada bagian bawah Faktur Pajak: diisi hanya dalam hal penyerahan menggunakan mata uang asing.
Jadi sesuai dengan petunjuk tersebut, maka apabila penyerahan dalam mata uang asing, kolom "Valas" tersebut diisi sesuai dengan nilai valas-nya, hingga baris PPN.
Sedangkan pada kolom (Rp) tetap diisi sesuai dengan kurs valas yang berlaku sesuai ketentuan.

Posting Komentar