Dalam rangka melakukan pembenahan sistem administrasi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2010 tanggal 10 Maret 2010 tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Peraturan yang disampaikan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-38/PJ/2010 tanggal 10 Maret 2010, ini antara lain mengatur tentang:
Nomor Objek Pajak (NOP) PBB adalah nomor identitas objek pajak PBB yang bersifat unik (setiap objek pajak PBB diberikan satu NOP dan berbeda antara satu objek dengan yang lainnya), tetap (NOP yang diberikan kepada setiap objek pajak PBB tidak berubah), standar (hanya ada satu sistem pemberian NOP yang berlaku secara nasional.
NOP diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada saat melakukan pendaftaran dan/atau pendataan objek pajak PBB dan digunakan sebagai administrasi perpajakan dan sarana wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Struktur NOP terdiri dari 18 digit, dengan rincian:
Tata cara pemberian NOP dapat dilihat pada lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
Nomor Objek Pajak (NOP) PBB adalah nomor identitas objek pajak PBB yang bersifat unik (setiap objek pajak PBB diberikan satu NOP dan berbeda antara satu objek dengan yang lainnya), tetap (NOP yang diberikan kepada setiap objek pajak PBB tidak berubah), standar (hanya ada satu sistem pemberian NOP yang berlaku secara nasional.
NOP diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada saat melakukan pendaftaran dan/atau pendataan objek pajak PBB dan digunakan sebagai administrasi perpajakan dan sarana wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Struktur NOP terdiri dari 18 digit, dengan rincian:
- digit ke-1 dan ke-2 merupakan kode provinsi;
- digit ke-3 dan ke-4 merupakan kode kabupaten/kota;
- digit ke-5 sampai dengan digit ke-7 merupakan kode kecamatan;
- digit ke-8 sampai dengan digit ke-10 merupakan kode kelurahan/desa;
- digit ke-11 sampai dengan digit ke-13 merupakan kode nomor urut blok;
- digit ke-14 sampai dengan digit ke-17 merupakan kode nomor urut objek pajak;
- digit ke-18 merupakan kode tanda khusus.
Tata cara pemberian NOP dapat dilihat pada lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
2 Comments
Berapa NOP untuk alamat Platuk Donomulyo XIII/15 Surabaya
Kelurahan Sidotopo kecamatan kenjeran
Tk,
Mohon maaf saya tidak memiliki informasi mengenai NOP, karena data ini bersifat rahasia. Apabila Anda sebagai pemilik langsung dari objek pajak tersebut, maka Anda dapat langsung menghubungi seorang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo (tempat objek pajak tersebut diadministrasikan), dengan alamat Jl. Jagir Wonokromo No. 100, Surabaya. Telp: 031-8483906
Posting Komentar