..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 14 Januari 2010

Tata Cara Pengolahan dan Penerimaan SPT

Tahun 2009 telah kita lalui. Bagi Anda yang memiliki usaha, tentunya pada awal bulan ini sibuk melakukan kalkulasi menghitung profit yang diperoleh dari usaha yang dilakukan selama tahun 2009, antara lain dengan menyusun dan membuat laporan keuangan. Di samping itu, sebagai Wajib Pajak (WP), maka Anda juga perlu menghitung dan mengisi SPT Tahunan PPh tahun 2009 yang harus segera disampaikan. Batas waktu penyampaian SPT ini sebagaimana kita ketahui adalah paling lambat tanggal 31 Maret 2010 bagi WP Orang Pribadi dan 30 April 2010 bagi WP Badan.

Proses dan prosedur penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2009 ini hampir sama dengan prosedur yang ditetapkan untuk tahun pajak 2008 (melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009). Terdapat perbedaan hanya pada ketentuan mengenai persyaratan kelengkapan SPT (e-SPT) Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PER-19/PJ/2009 dan Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT (e-SPT) Tahunan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PER-19/PJ/2009.

Perubahan kedua Pasal dalam PER-19/PJ/2009 ini ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2010 tanggal 12 Januari 2010.

0 Comments

Posting Komentar