Saat ini melalui UU PPN yang baru, mekanisme pengembalian Barang Kena Pajak (BKP) atau pembatalan transaksi Jasa Kena Pajak (JKP) yang sebelumnya telah dibuatkan Faktur Pajak diatur secara lebih jelas. Apalagi dalam ketentuan UU PPN yang baru ini, dikenal lagi adanya pembatalan penyerahan JKP yang sebelumnya telah diterbitkan Faktur Pajak dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Mekanisme pengembalian BKP atau Pembatalan penyerahan JKP umumnya kita kenal melalui pembuatan Nota Retur.
Aturan pelaksana dan petunjuk teknis mengenai tata cara pembuatan Nota Retur dan Nota Pembatalan (istilah untuk retur JKP) saat ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tanggal 18 Maret 2010.
Aturan pelaksana dan petunjuk teknis mengenai tata cara pembuatan Nota Retur dan Nota Pembatalan (istilah untuk retur JKP) saat ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tanggal 18 Maret 2010.
0 Comments
Posting Komentar