..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 02 Maret 2010

Penghitungan Besarnya Angsuran PPh

Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-23/PJ/2010 tanggal 23 Februari 2010 sebagai pengantar dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009 tanggal 10 Desember 2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat Laporan Keuangan berkala termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

0 Comments

Posting Komentar