Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-23/PJ/2010 tanggal 23 Februari 2010 sebagai pengantar dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009 tanggal 10 Desember 2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat Laporan Keuangan berkala termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu.
Selasa, 02 Maret 2010
Related Posts :
Pajak Penghasilan atas Jasa Konstru...

Hore… Tarif PPh atas Penghasilan Bu...

Tata Cara dan Jangka Waktu untuk In...

Insentif PPN Ditanggung Pemerintah ...

Penegasan atas Perlakuan PPN dan PP...

Perluasan Sektor Usaha Penerima Fas...
Ketentuan PPh Pasal 21 Terbaru di J...

Jenis Harta Sesuai Kelompok Harta B...
0 Comments
Posting Komentar