Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun 2009 segera berakhir, yaitu hingga tanggal 31 Maret 2010. Tentulah saat-saat ini merupakan saat paling sibuk bagi para Wajib Pajak yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh. Mungkin banyak Wajib Pajak yang kebingungan untuk mengisi SPT Tahunan PPh-nya. Mungkin bagi sebagian Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak mau pusing dengan urusan isi mengisi SPT Tahunannya, akan menyerahkan pengisian SPT Tahunannya ini kepada seorang konsultan pajak (baik itu konsultan pajak resmi maupun yang tidak resmi). Akibatnya tentulah para Wajib Pajak ini perlu mengeluarkan uang ekstra untuk membayar jasa pengisian SPT Tahunan ini kepada sang konsultan pajak.
Berikut ini, untuk membantu para Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2009 khususnya Orang Pribadi yang memiliki usaha dan pekerjaan bebas, Penulis sajikan bagaimana cara mengisi SPT Tahunan PPh untuk tahun 2009 ini. Hitung-hitung ini sebagai konsultasi dan belajar gratis, sehingga para Pembaca Setia Tax Learning tidak perlu mengeluarkan biaya ekstra guna mengisi SPT Tahunannya.
Dalam contoh pengisian SPT ini, penulis akan menyajikan cara mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770, yaitu formulir yang digunakan oleh Orang Pribadi yang memiliki usaha bebas, seperti membuka usaha toko, memiliki kantor praktek sendiri (seperti notaris, pengacara, konsultan yang bersifat usaha perseorangan, dokter dan sejenisnya), dengan menggunakan metode penghitungan penghasilan neto secara pencatatan (Norma Penghitungan Penghasilan Neto). Wajib Pajak yang dapat menggunakan metode pencatatan ini syaratnya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang Peredaran Usaha setahunnya maksimal Rp 4,8 milyar.
Dalam contoh ini, penulis mengambil kasus seorang Wajib Pajak yang memiliki usaha Jasa Bengkel yang berlokasi di Jakarta.
Untuk keperluan tersebut, penulis sediakan Formulir SPT 1770 (yang telah diisi dengan lengkap) serta Daftar Rekapitulasi Peredaran Usaha dan Biaya yang dapat di-download pada link berikut ini:
FORMULIR SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI 1770 TAHUN 2009 DAN OMZET
- Langkah pertama yang harus diisi oleh Wajib Pajak adalah membuat Daftar Rekapitulasi Peredaran Usaha yang diperoleh dan biaya yang dikeluarkan selama 1 tahun pajak (dari tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember). Peredaran Usaha adalah besarnya penerimaan bruto dari usaha yang dijalankannya tersebut. Bentuk Daftar Rekapitulasi Peredaran Usaha ini dapat dilihat pada file di atas pada sheet Peredaran Usaha.
- Langkah kedua, isikan data-data pada Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770, seperti pada contoh file di atas. Isian dimulai dari 1770-I (halaman 2), 1770-II, 1770-III dan 1770-IV. Dalam mengisi penghasilan neto pada formulir 1770-I (halaman 2), karena usaha Wajib Pajak adalah jasa perbaikan kendaraan bermotor dan berdasarkan Daftar Tabel Norma Penghitungan Penghasilan Neto, untuk jenis usaha ini yang berada di wilayah Jakarta (pada tabel dengan kode norma 97110 untuk kolom pertama/10 ibukota propinsi) normanya adalah sebesar 20%.
- Langkah ketiga setelah seluruh bagian dari Formulir SPT 1770 tersebut telah terisi, maka atas kekurangan bayar PPh (pada kolom 19 Formulir 1770) disetorkan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Bank Persepsi. Setelah kekurangan bayar PPh tersebut disetorkan, barulah SPT dapat kita laporkan ke kantor pajak. Isikan SSP ini untuk 4 (empat) rangkap.
Contoh pengisian SSP dapat di download di sini.
- Setelah siap dilaporkan, lampirkan juga surat pemberitahuan untuk menggunakan norma penghitungan penghasilan neto untuk tahun pajak 2010. Formulir ini dapat di-download di bawah ini:
FORMULIR PEMBERITAHUAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
Catatan:
Besarnya persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dapat di-download di sini.
Itulah sekilas cara mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770. Semoga informasi sederhana ini dapat dimengerti dan bermanfaat untuk seluruh Pembaca Setia Tax Learning.
copyright@syafrianto.blogspot.com
Berikut ini, untuk membantu para Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2009 khususnya Orang Pribadi yang memiliki usaha dan pekerjaan bebas, Penulis sajikan bagaimana cara mengisi SPT Tahunan PPh untuk tahun 2009 ini. Hitung-hitung ini sebagai konsultasi dan belajar gratis, sehingga para Pembaca Setia Tax Learning tidak perlu mengeluarkan biaya ekstra guna mengisi SPT Tahunannya.
Dalam contoh pengisian SPT ini, penulis akan menyajikan cara mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770, yaitu formulir yang digunakan oleh Orang Pribadi yang memiliki usaha bebas, seperti membuka usaha toko, memiliki kantor praktek sendiri (seperti notaris, pengacara, konsultan yang bersifat usaha perseorangan, dokter dan sejenisnya), dengan menggunakan metode penghitungan penghasilan neto secara pencatatan (Norma Penghitungan Penghasilan Neto). Wajib Pajak yang dapat menggunakan metode pencatatan ini syaratnya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang Peredaran Usaha setahunnya maksimal Rp 4,8 milyar.
Dalam contoh ini, penulis mengambil kasus seorang Wajib Pajak yang memiliki usaha Jasa Bengkel yang berlokasi di Jakarta.
Untuk keperluan tersebut, penulis sediakan Formulir SPT 1770 (yang telah diisi dengan lengkap) serta Daftar Rekapitulasi Peredaran Usaha dan Biaya yang dapat di-download pada link berikut ini:
FORMULIR SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI 1770 TAHUN 2009 DAN OMZET
- Langkah pertama yang harus diisi oleh Wajib Pajak adalah membuat Daftar Rekapitulasi Peredaran Usaha yang diperoleh dan biaya yang dikeluarkan selama 1 tahun pajak (dari tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember). Peredaran Usaha adalah besarnya penerimaan bruto dari usaha yang dijalankannya tersebut. Bentuk Daftar Rekapitulasi Peredaran Usaha ini dapat dilihat pada file di atas pada sheet Peredaran Usaha.
- Langkah kedua, isikan data-data pada Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770, seperti pada contoh file di atas. Isian dimulai dari 1770-I (halaman 2), 1770-II, 1770-III dan 1770-IV. Dalam mengisi penghasilan neto pada formulir 1770-I (halaman 2), karena usaha Wajib Pajak adalah jasa perbaikan kendaraan bermotor dan berdasarkan Daftar Tabel Norma Penghitungan Penghasilan Neto, untuk jenis usaha ini yang berada di wilayah Jakarta (pada tabel dengan kode norma 97110 untuk kolom pertama/10 ibukota propinsi) normanya adalah sebesar 20%.
- Langkah ketiga setelah seluruh bagian dari Formulir SPT 1770 tersebut telah terisi, maka atas kekurangan bayar PPh (pada kolom 19 Formulir 1770) disetorkan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Bank Persepsi. Setelah kekurangan bayar PPh tersebut disetorkan, barulah SPT dapat kita laporkan ke kantor pajak. Isikan SSP ini untuk 4 (empat) rangkap.
Contoh pengisian SSP dapat di download di sini.
- Setelah siap dilaporkan, lampirkan juga surat pemberitahuan untuk menggunakan norma penghitungan penghasilan neto untuk tahun pajak 2010. Formulir ini dapat di-download di bawah ini:
FORMULIR PEMBERITAHUAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
Catatan:
Besarnya persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dapat di-download di sini.
Itulah sekilas cara mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770. Semoga informasi sederhana ini dapat dimengerti dan bermanfaat untuk seluruh Pembaca Setia Tax Learning.
copyright@syafrianto.blogspot.com
12 Comments
Pak Syafrianto,
Saya ada pertanyaan mengenai contoh pengisian SPT untuk perorangan yg punya usaha bengkel di jakarta.
Pada form 1770-IV pada Bagian B: Kewajiban/Utang pada akhir tahun, disana tertulis Tagihan kartu kredit dari citibank indonesia, apakah itu tagihan kartu kredit HANYA di bulan Desember 2009 atau tagihan kartu kredit SELAMA tahun 2009?
Kemudian jika (mengenai harta) di laporan harta tahun 2008 ada asset berupa mobil (contoh suzuki carry tahun 2003), dan ternyata di tahun 2009, mobil suzuki carry tersebut di jual dan kemudian membeli mobil suzuki APV baru), itu pelaporannya bagaimana? (baik di harta/asset maupun di laporan pajak).
Terima kasih sebelumnya
salam kenal pak, sebelumnya saia berterimakasih banyak krn akhirnya saia menemukan blog ini...langsung aja yach pak,hehehe
saia seorang freelance, saya mulai ikut membantu teman di berbagai event (EO) sebagai kru...saia tidak memiliki pekerjaan tetap, penghasilan saia hanya apabila EO teman saia sedang mengadakan event (kegiatan), saia mulai ikut EO sejak thn 2002 dan baru memiliki NPWP bulan oktober 2009 kemarin, penghasilan saia tidak pernah tetap, dan kadang dalam 1 bulan saia tidak memiliki penghasilan...saia ingin patuh dalam hal perpajakan, lalu bagaimana saia mengisi SPT dan menyerahkannya, sedangkan EO teman saia tidak pernah memotong/memungut pajak dr setiap pekerjaanya, dan bagaimana cara saia menghitung pajak yg terutang?apakah saia akan dikenakan denda yg besar terkait dengan saia tidak pernah membayar pajak sejak saia menerima penghasilan dulu?
terima kasih sebanyak-banyaknya untuk bapak, semoga Tuhan YME selalu memberikan kesehatan dan kebahagian untuk bapak dan keluarga aamin
Selamat pagi Pak, saya kurang mengerti beberapa hal dalam SPT yang Bapak sajikan sebagai berikut :
1. Contoh dalam daftar peredaran usaha terdapat kolom biaya, sebenarnya apa fungsi biaya tersebut dalam pengisian SPT?
2. Angka untuk penerapan tarif dalam Penghasilan Kena Pajak apakah perlu dibulatkan ke ribuan penuh?
3. Angka untuk pengisian KLU diperoleh darimana?
Terima kasih.
Pak Anto,
Ortu sy masuk kategori pedagang eceran, menggunakan norma, apakah Daftar Rekapitulasi Peredaran Usaha yang diperoleh dan biaya yang dikeluarkan selama 1 tahun pajak (dari tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember) HARUS TETAP dibuat?
thanks ya
boleh tanya? kalau untuk orang yang sudah tidak bekerja sejak 2009, apakah menggunakan form 1770 juga? dan form apa lagi yg perlu disertakan untuk pelaporan?
terima kasih..
Jumlah hutang yang berasal dari Tagihan Kartu Kredit yang diisikan pada bagian ini adalah jumlah total hutang kartu kredit yang masih belum dilunasi per 31 Desember 2009 (ini contoh untuk pelaporan pajak tahun 2009). Apabila tagihan kartu kredit untuk bulan November 2009 dan Desember 2009 masih belum terbayarkan, maka jumlah hutang kartu kredit yang diisikan adalah jumlah hutang pada bulan November dan Desember 2009 tersebut.
Harta yang telah dijual harus dikeluarkan dari Daftar harta tersebut (berarti dalam kasus Anda, mobil suzuki carry thn 2003 harus dikeluarkan dari Daftar Harta tahun 2009). Sedangkan harta yang baru diperoleh/dibeli harus ditambahkan dalam Daftar harta tersebut (berarti dalam kasus Anda, mobil suzuki APV harus ditambahkan ke dalam Daftar Harta tahun 2009).
Efek dari penjualan mobil suzuki carry tahun 2003 tersebut ada bagian penghasilan yang menjadi objek pajak, jika terdapat selisih keuntungan dari penjualan mobil tadi, maka selisih keuntungan ini harus dilaporkan sebagai penghasilan pada 1770 S Lampiran I Bagian A kolom nomor 5; atau pada 1770 Lampiran I (halaman 2) Bagian D kolom nomor 5, yaitu "Keuntungan dari Penjualan atau Pengalihan Harta".
Mohon maaf, akibat kesibukan, sehingga tidak dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Pembaca Setia Tax Learning.
Menjawab pertanyaan Sdri. Donita, tgl 24-3-2010:
Apabila Anda ikut dengan rekan Anda yang memiliki usaha EO dan bekerja sebagai freelancer pada teman Anda tersebut, maka Anda akan mendapatkan imbalan (yang mungkin dapat disebut sebagai gaji, bonus, komisi dan sejenisnya). Atas pembayaran imbalan yang dilakukan oleh rekan Anda, maka rekan Anda sebagai pemberi kerja harus memotong PPh Pasal 21.
Akibat rekan Anda tersebut tidak melaporkan PPh Pasal 21, maka rekan Anda tersebut memiliki kewajiban yang lalai dilakukannya sehingga kemungkinan apabila diperiksa akan dikenakan sanksi. Sedangkan untuk Anda sendiri, tidak akan dikenakan sanksi apabila atas penghasilan ini telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda (dilaporkan sebagai penghasilan dari 1 pemberi kerja). Atas PPh yang terutang seluruhnya harus Anda setorkan sendiri (akibat tidak dipotong oleh pemberi kerja sebagai PPh Pasal 21).
Karena Anda baru memiliki NPWP sejak 2009, maka kewajiban pelaporan SPT Anda dimulai pada tahun 2009 (apabila kepemilikan NPWP ini karena kesadaran sendiri).
Menjawab pertanyaan tanggal 26 Maret 2010:
Kolom biaya yang saya contohkan pada lembar Daftar Peredaran Usaha tersebut, tidak ada fungsinya dalam pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Kolom ini hanyalah memberikan gambaran kepada para Pembaca yang biasanya menyelenggarakan pencatatan sederhana, biasanya dalam buku pencatatan tersebut (kadang disebut sebagai buku Kas, dulu ketika belum dikenal akuntansi dan masih mengenal ilmu tata buku) biasanya menyajikan sisi debet, kredit dan kas atau saldo. Biasanya untuk sisi debet adalah seluruh penerimaan kas yang diperoleh, sisi kredit adalah kas yang dikeluarkan (untuk biaya-biaya). Jadi daftar saya di atas hanyalah untuk memberikan gambaran yang lebih sederhana kepada pembaca yang awan dengan istilah "Peredaran Usaha". Jika Anda ingin menghilangkan kolom biaya ini dari Daftar Peredaran Usaha tersebut, hal ini dapat Anda lakukan dan tidak menyalahi ketentuan pelaporan SPT tersebut.
Dalam ketentuan perpajakan, untuk menghitung PPh Terutang, nilai pada Penghasilan Kena Pajak (kolom 11) dibulatkan dahulu ke bawah ke ribuan terdekat sebelum dikalikan dengan tarif PPh.
Angka untuk pengisian KLU ini dapat Anda lihat pada Surat Keterangan Terdaftar (biasanya diperoleh bersamaan dengan ketika mendapatkan NPWP). Jika tidak ada, dapat ditanyakan ke pihak KPP.
Menjawab pertanyaan tanggal 28 Maret 2010 tentang keharusan melampirkan Daftar Rekapitulasi Peredaran Usaha bagi pedagang eceran yang menggunakan norma, jawabannya adalah harus. Daftar rekapitulasi ini adalah jumlah perbulan dari Januari s.d. Desember. Contohnya dapat dilihat di sini
Pak, saya mau nanya, mohon pertolongan jawabannya, penghasilan guru honor yang bersumber dari beberapa sekolah, misal 4 sekolah, karena masing-masing hanya memberi gaji sedikit jadi tidak dipotong pajak, dan formulir 1721-A tidak pernah diberikan, mungkin karena memang tidak kena pajak karena sedikit, lalu bagaimana cara pelaporan spt tahunannya, formulir5 apa yang dipakai 1770 atau pakai S atau pakai SS ? Kemudian terdapat pengahasilan insidentil, seperti honor mengawas ujian, buat soal, dll, yang tidak menentu, bagaimana cara perhitungan dan pelaporannnya, apakah bisa pekerjaan ini dikategorikan jasa, sebagai pekerjaan bebas dalam lembaran 1770 ? trims.
Pak mau nanya, lapangan usaha guru honor menggunakan formulir apa ? 1770 atau S atau SS ? , apakah bisa dikategorikan kelompok jasa pada 1770 ? Trims
Menjawab pertanyaan Sdr. Faridz:
Apabila status Anda adalah pegawai honorer pada sekolah swasta, maka kategorinya adalah "Pegawai Swasta" dengan KLU 95004.
Karena penghasilan Anda ini bersumber dari beberapa pemberi kerja serta ada penghasilan lainnya, maka Anda harus melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan formulir 1770 S.
Posting Komentar