..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 08 Maret 2010

Aturan Pelaksana dari UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN

Untuk menjalankan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, pada beberapa Pasal masih diperlukan aturan pelaksana yang mengatur lebih rinci mengenai ketentuan pelaksanaannya. Misalnya tentang tata cara pembuatan faktur pajak, tata cara pembuatan nota retur, saat terutang dan tata cara penghitungan PPN atas Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean, dan sebagainya.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka Menteri Keuangan telah mengeluarkan beberapa peraturan pelaksana antara lain yaitu:
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Batas Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Tatacara Penghitungan, Pemungutan, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean

Detil aturan dan aturan lainnya, silakan ikuti terus di blog ini.

2 Comments

Bisnis simpel di Internet 8 Maret 2010 pukul 22.11

Info yang menarik sob.....
Salam kenal aja ya....

Anonim

thanks pak saya donlot ya... info yg sangat berharga...

salam

Posting Komentar