..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 01 Maret 2010

P3B antara Indonesia dengan Portugal

Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Portugal telah meratifikasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B (Tax Treaty). Ratifikasi P3B antara Republik Indonesia dengan Republik Portugal ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Februari 2004 tanggal 26 Januari 2004. Ratifikasi atas P3B ini telah disampaikan kepada Pemerintah Republik Portugal melalui Nota Diplomatik Nomor 88/EK/III/2004/62 tanggal 10 Februari 2004 dan Pemerintah Republik Portugal juga talah mengirimkan pemberitahuan ratifikasi P3B ini melalui Nota Diplomatik Nomor SAO No. 00428 tanggal 11 Mei 2007.

Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 28 P3B antara Republik Indonesia dan Republik Portugal, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam P3B tersebut telah berlaku efektif, dengan ketentuan berlaku adalah sebagai berikut:
  1. sehubungan dengan penghasilan yang dipotong/dipungut pajaknya di negara sumber atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, ketentuan P3B ini berlaku pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
  2. sehubungan dengan pajak atas penghasilan lainnya, ketentuan P3B ini berlaku sejak tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
Ketentuan P3B ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ/2010 tanggal 23 Februari 2010.

Download:
P3B antara Indonesia dan Portugal dalam versi Bahasa Indonesia, Portugal dan Inggris

1 Comments

Pandhu Nareswara 3 Mei 2020 pukul 22.27

Sangat bermanfaat, terima kasih

Posting Komentar