Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Portugal telah meratifikasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B (Tax Treaty). Ratifikasi P3B antara Republik Indonesia dengan Republik Portugal ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Februari 2004 tanggal 26 Januari 2004. Ratifikasi atas P3B ini telah disampaikan kepada Pemerintah Republik Portugal melalui Nota Diplomatik Nomor 88/EK/III/2004/62 tanggal 10 Februari 2004 dan Pemerintah Republik Portugal juga talah mengirimkan pemberitahuan ratifikasi P3B ini melalui Nota Diplomatik Nomor SAO No. 00428 tanggal 11 Mei 2007.
Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 28 P3B antara Republik Indonesia dan Republik Portugal, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam P3B tersebut telah berlaku efektif, dengan ketentuan berlaku adalah sebagai berikut:
Download:
P3B antara Indonesia dan Portugal dalam versi Bahasa Indonesia, Portugal dan Inggris
Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 28 P3B antara Republik Indonesia dan Republik Portugal, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam P3B tersebut telah berlaku efektif, dengan ketentuan berlaku adalah sebagai berikut:
- sehubungan dengan penghasilan yang dipotong/dipungut pajaknya di negara sumber atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, ketentuan P3B ini berlaku pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
- sehubungan dengan pajak atas penghasilan lainnya, ketentuan P3B ini berlaku sejak tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
Download:
P3B antara Indonesia dan Portugal dalam versi Bahasa Indonesia, Portugal dan Inggris
1 Comments
Sangat bermanfaat, terima kasih
Posting Komentar