Sebagai tindak lanjut dan untuk menjalankan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengenai penentuan saat terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2010 tanggal 1 Maret 2010. Ketentuan ini berlaku pada tanggal 1 April 2010 dan mencabut dan menggantikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-428/PJ./2002.
PER-8/PJ/2010 ini disampaikan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2010 tanggal 10 Maret 2010.
Rabu, 31 Maret 2010
Related Posts :

Era Coretax Pengkreditan Pajak Masu...

PPN atas Penyerahan Agunan Yang Dia...

Ketentuan PPN Baru atas Batasan Rum...

Ketentuan Pengkreditan Pajak Masuka...

Sisa Nomor Seri Faktur Pajak Tidak ...

Aturan Pelaksanaan Undang-Undang Ha...

Ketentuan Pencantuman Alamat Pembel...

[TaxLearning] Faktur Pajak Wajib Di...
0 Comments
Posting Komentar