Tidak seperti dalam akuntansi, perlakuan piutang tak tertagih yang dapat dikurangkan secara fiskal haruslah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Untuk melaksanakan Pasal ini, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009.
Yang dimaksud dengan Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyaTaxL tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.
Ketentuan ini telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010. Artikel terkait baca di sini.
Loading...
Click Here To Grab This Widget~Design By-Ilmu Buat Blog.
Monday, June 29, 2009
Piutang yang Dapat Dikurangkan Sebagai Biaya
Labels:
New Regulations - PPh
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Loading...
Click Here To Grab This Widget~Design By-Ilmu Buat Blog.






![[Most Recent Quotes from www.kitco.com]](http://www.kitconet.com/charts/metals/gold/t24_au_en_usoz_2.gif)

0 Comments:
Post a Comment