Menteri Keuangan kembali mengubah ketentuan mengenai Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009. Perubahan ketentuan ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 tanggal 9 Maret 2010.
Artikel Terkait:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009
Artikel Terkait:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009
0 Comments
Posting Komentar