Untuk mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan pembukuan yang menggunakan Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat.
Penjelasan mengenai PER-11/PJ/2010 ini ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini telah diralat akibat adanya kesalahan pada Lampiran. Baca ralat ketentuan ini di sini.
0 Comments
Posting Komentar