Untuk memberikan pemahaman yang sama dalam hal menafsirkan pengertian sewa dan penggunaan harta serta jasa-jasa yang berkaitan dengan kegiatan transaksi tersebut sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Pengertian Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Manajemen, dan Jasa Konsultan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
0 Comments
Posting Komentar