..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 04 Maret 2010

Fasilitas Pajak dan Bea Cukai untuk Kegiatan Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan

Untuk mendorong pemanfaatan sumber energi terbarukan dan untuk menjaga kelestarian lingkungan, Menteri Keuangan mengeluarkan kebijakan berupa pemberian fasilitas di bidan perpajakan dan kepabeanan untuk kegiatan pemanfaatan sumber energi yang terbarukan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2010 tanggal 28 Januari 2010



0 Comments

Posting Komentar