..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 17 Februari 2010

Lokasi Drop Box dan Tempat Penyampaian SPT Tahunan

Sama seperti pada tahun pajak 2008 lalu, bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau SPT Tahunan PPh Badan tahun 2009 (baik SPT dalam bentuk hardcopy/manual maupun e-SPT) dilakukan dengan cara memasukkan formulir SPT yang telah diisi lengkap dan dilampirkan dengan dokumen yang dipersyaratkan secara lengkap ke dalam amplop tertutup dengan bagian depan amplop diberi label yang berisikan data mengenai:
  1. Nama Wajib Pajak
  2. NPWP
  3. Tahun Pajak
  4. Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar)
  5. Nomor Telepon (yang dapat dihubungi jika ternyata SPT-nya tersebut tidak lengkap dan tidak dapat diperlakukan sebagai SPT yang telah disampaikan).
SPT yang telah dimasukkan ke dalam amplop ini, kemudian disampaikan ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP; Pojok Pajak/Mobil Pajak yang terletak di pusat perbelanjaan, pusat bisnis atau tempat-tempat tertentu lainnya; dan Drop Box yang terletak di KPP, pusat perbelanjaan, pusat bisnis atau tempat-tempat tertentu lainnya.

Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunannya ini akan menerima bukti Tanda Terima berupa lembar kertas yang berjudul "TANDA TERIMA SPT" yang telah dicetak nomor secara prenumbered, tanggal dan tanda tangan pejabat penerima serta Cap Stempel unit kerja DJP yang menerima SPT tersebut.

Yang menjadi pertanyaan para Wajib Pajak saat ini adalah, di manakah lokasi untuk menyampaikan SPT Tahunan? Di manakah lokasi Drop Box? Di manakah alamat KPP tempat Wajib Pajak terdaftar?

Untuk memberikan informasi kepada seluruh pembaca setia blog ini, sengaja penulis kumpulkan data-data mengenai:
- Lokasi Drop Box 2010 di seluruh Indonesia, tempat menyampaikan SPT Tahunan PPh
- Lokasi dan Alamat KPP di seluruh Indonesia
Seluruh data ini adalah hasil kompilasi dan di-update hingga 17 Februari 2010 dan akan terus di-update. Semoga informasi ini dapat berguna bagi para pembaca.

Sebagai informasi, batas Waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2009 serta penyetoran PPh Pasal 29 (kekurangan bayar pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh dilakukan sebelum SPT Tahunan dilaporkan) adalah hingga tanggal 31 Maret 2010.
Sedangkan batas Waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 serta penyetoran PPh Pasal 29 (kekurangan bayar pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh dilakukan sebelum SPT Tahunan dilaporkan) adalah hingga tanggal 30 April 2010.

0 Comments

Posting Komentar