Loading...

Tuesday, March 31, 2009

Bulan April 2009, KPP Buka Pada Hari Sabtu

Direktur Jenderal Pajak kembali menginstruksikan segenap jajarannya yang berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk memberikan pelayanan pada hari Sabtu di bulan April 2009 untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang akan berakhir pada tanggal 30 April 2009. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ/2009 tanggal 30 Maret 2009. Dalam Surat Edaran ini Direktur Jenderal Pajak meminta agar seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia untuk tetap buka dan melayani Wajib Pajak dengan pelayanan sebagai berikut:
  1. Hari Sabtu tanggal 18 dan 25 April 2009 tetap buka mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat.
  2. Hari Kamis tanggal 30 April 2009 memperpanjang jam kerja sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat.
Jenis pelayanan yang diberikan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan.

Baca Selengkapnya......

Pelaksanaan Pemberian PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Dalam rangka menghadapi krisis keuangan global serta untuk tetap mempertahankan para pelaku usaha di Indonesia agar tetap dapat bertahan dalam menghadapi krisis keuangan ini, maka Pemerintah memberikan fasilitas pemberian PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah kepada para pekerja pada 3 (tiga) kategori usaha tertentu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009 serta aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 dan telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009. Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, masih banyak timbul keraguan dan kebimbangan baik yang dihadapi oleh Wajib Pajak maupun Fiskus. Untuk mengatasi hal itu, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-36/PJ/2009 tanggal 30 Maret 2009 yang menegaskan mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam rangka penerapan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 dan telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009.


Artikel Terkait:
- Pekerja yang Memperoleh PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
- Perubahan Ketentuan PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah
- Telah Terbit Aturan, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Gaji Rp 5 Juta Sebulan


Baca Selengkapnya......

Monday, March 30, 2009

Lokasi Penyampaian SPT Tahunan dan Lokasi Drop Box

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2008 tinggal 2 (dua) hari lagi. Namun ada perbedaannya jika dibandingkan dengan pelaksanaan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun-tahun sebelumnya, para Wajib Pajak yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh, tahun ini diberikan kemudahan untuk menyampaikan SPT-nya tersebut. Tidak seperti pada tahun-tahun sebelumnya, dimana Wajib Pajak harus mendatangi KPP tempat dia terdaftar serta harus menunggu antrian yang sangat panjang dan lama supaya dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya. Belum lagi setelah mendapatkan giliran untuk menyampaikan SPT, maka Wajib Pajak yang bersangkutan masih harus menghadapi petugas pada meja peneliti SPT Tahunan yang akan meneliti kelengkapan serta kebenaran dari SPT yang akan disampaikannya tersebut. Tidak jarang para Wajib Pajak akan menghadapi berbagai pertanyaan dari petugas pajak tersebut bahkan tidak jarang membuat para Wajib Pajak merasa tidak nyaman atau takut ketika harus berhadapan dengan petugas peneliti tersebut. Selesai SPT-nya diteliti, Wajib Pajak masih harus mengantri di loket penerimaan SPT untuk menunggu tanda terima. Jadi selama ini Wajib Pajak merasakan ketidaknyamanan ketika harus menyampaikan SPT Tahunan PPh mereka apalagi pada hari-hari menjelang batas waktu penyampaian SPT Tahunan tersebut.

Kemudahan yang dapat dirasakan pada tahun ini adalah, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunannya dimana saja di lokasi yang telah disediakan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia. Lokasi untuk menyampaikan SPT Tahunan ini dapat dilakukan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak, Pojok Pajak, Mobil Pajak yang menyediakan fasilitas penyampaian SPT yang saat ini dikenal sebagai Drop Box.

Kemudahan lainnya yang dapat diperoleh oleh Wajib Pajak adalah SPT Tahunan PPh yang akan disampaikannya tersebut tidak perlu lagi melalui petugas peneliti SPT, sehingga akan mengurangi waktu antrian bagi seorang Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunannya serta juga. Seluruh ketentuan baru ini dapat dibaca di artikel berikut ini.

Yang menjadi pertanyaan para Wajib Pajak saat ini adalah, di manakah lokasi untuk menyampaikan SPT Tahunan? Di manakah lokasi Drop Box? Di manakah alamat KPP tempat Wajib Pajak terdaftar?
Untuk memberikan informasi kepada seluruh pembaca setia blog ini, sengaja penulis kumpulkan data-data mengenai:
- Lokasi Drop Box di seluruh Indonesia, tempat menyampaikan SPT Tahunan PPh
- Lokasi dan Alamat KPP di seluruh Indonesia
Seluruh data ini adalah hasil kompilasi dan di-update hingga akhir Maret 2009. Semoga informasi ini dapat berguna bagi para pembaca.
Batas Waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan serta penyetoran PPh Pasal 29 (kekurangan bayar pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh) adalah hingga tanggal 30 April 2009. Penegasan mengenai batas waktu ini diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Nomor SE-35/PJ/2009 tanggal 27 Maret 2009.

Baca Selengkapnya......

Wednesday, March 25, 2009

Pendaftaran NPWP Melalui Internet

Selama ini Direktorat Jenderal Pajak telah menciptakan suatu sistem layanan pendaftaran NPWP secara online melalui internet. Sistem layanan ini disebut sebagai e-Registration. Ulasan mengenai pendaftaran secara online ini dapat dibaca di sini. Namun selama ini pendaftaran secara online ini masih bersifat sementara dan Wajib Pajak masih diharuskan untuk mengirimkan formulir pendaftaran yang dicetak dari sistem pendaftaran secara online serta melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
Untuk lebih menyederhanakan dan memudahkan bagi Wajib Pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009 dengan pengantar melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009.

Sistem e-Registration adalah sistem pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak melalui internet yang terhubung langsung secara on-line dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Tata cara pendaftaran NPWP yang diatur dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut:
  1. Wajib Pajak termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP dan/atau melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP melalui Sistem e-Registration.
  2. Permohonan pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan PKP pada Sistem e-Registration.
  3. Wajib Pajak dapat mencetak sendiri Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan PKP serta SKTS yang diterbitkan dari Sistem e-Registration.
  4. SKTS berlaku terhitung sejak pendaftaran melalui Sistem e-Registration dilakukan sampai dengan diterbitkan SKT oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
  5. SKTS hanya berlaku untuk pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan.


Permohonan NPWP secara e-Registration ini ditindaklanjuti oleh KPP dengan ketentuan:
  1. Atas permohonan dan/atau pelaporan kegiatan usaha, KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan SKT, Kartu NPWP dan/atau SPPKP.
  2. Penerbitan SKT, Kartu NPWP, dan/atau SPPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh KPP paling lama 1(satu) hari kerja sejak informasi pendaftaran dan/atau pengukuhan melalui Sistem e-Registration diterima KPP, sepanjang permohonan pendaftaran NPWP da/atau pengukuhan PKP diisi secara lengkap.
  3. Dalam hal proses penerbitan NPWP dan/atau PKP telah selesai, kepada Wajib Pajak dikirimkan notifikasi melalui Sistem e-Registration.


Baca Selengkapnya......

Tuesday, March 24, 2009

Konsultasi Pajak Gratis: Pelaporan SPT untuk Pemandu Wisata (Tour Leader)

Tanya:

Terima kasih atas aktifnya saya dalam blog bapak. Saya suka membaca artikel bapak, sangat menarik dan banyak ilmu yang saya dapat.

Pada kesempatan ini saya juga ingin menanyakan mengenai pekerjaan sebagai freelance tourleader. Bila sebagai freelance yang tidak terikat dalam satu pesh, apakah dalam pembayaran pajaknya saya dapat menggunakan norma dalam kode 00000 pekerjaan bebas bidang profesi lainnya. Bila tidak dapat menggunakan norma, bagaimana perhitungan pajaknya. Dan bila selama ini tidak dapat bukti potong dari pesh tempat bekerja, apakah dapat membayar sendiri pajaknya.

Terima kasih atas jawabannya.
Tania

Jawab:

Dear Sdri Tania,
Terima kasih telah menjadi pengunjung setia di blog ini. Dan saya sangat senang jika ternyata informasi yang disajikan ini dapat bermanfaat bagi Anda.
Seharusnya pekerjaan sebagai tour leader tersebut merupakan pekerjaan yang terikat pada suatu perusahaan pemberi kerja (dalam hal ini agen perjalanan wisata). Penghasilan yang diterima adalah berasal dari pemberi kerja, bukan dari para wisatawan yang telah Anda pandu perjalanan wisatanya. Seharusnya Anda diberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan perusahaan kepada Anda. Jika tidak diberikan, Anda berhak untuk memintanya.
Karena pekerjaan Anda ini bukan merupakan pekerjaan bebas (memiliki usaha bebas), maka seharusnya Anda tidak boleh menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (kasus serupa dengan agen asuransi yang selama ini menjadi perdebatan sengit dan akhirnya ada penegasan resmi dari pihak DJP).
Sebenarnya pengertian memiliki pekerjaan bebas atau usaha bebas adalah jika seorang Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menjalankan usaha bebasnya tidak terikat dengan pihak pemberi kerja, dan ia bebas mengendalikan usahanya termasuk dalam menentukan tarif penghasilan yang akan diterimanya.
Umumnya ciri dari seorang yang menjalankan usaha (pekerjaan) bebas adalah ia menerima langsung penghasilan dari klien/nasabah/pelanggannya secara langsung (bukannya klien membayar fee kepada perusahaan yang mempekerjakan orang pribadi ini, kemudian orang pribadi ini mendapatkan penghasilan dari pembayaran imbalan oleh perusahaan). Selain itu, ciri utama seseorang yang menjalankan usaha (pekerjaan) bebas adalah orang pribadi yang bersangkutan memiliki wewenang untuk menetapkan harga kepada para pelanggannya.
Jadi dalam menghitung penghasilan Anda dalam SPT Tahunan Anda, penghasilan bruto yang Anda terima dari perusahaan langsung dikurangkan dengan PTKP, kemudian dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh.

Baca Selengkapnya......

Konsultasi Pajak Gratis: Pelaporan SPT untuk Karyawan Pindah Kerja

Tanya:
Dearest Pak Anto,
ada kasus seorang karyawan dalam satu tahun pajak 2008 bekerja dalam 2 perusahaan ; jan-mei di PT.A kemudian pindah jun-des di PT B sehingga untuk tahun pajak 2008 dia mempunyai 1721-A1 dua lembar.
Karena total penghasilan jika digabung masih dibawah Rp 60juta dan ternyata pada saat masuk ke PT.B dia tidak menyerahkan form 1721-A1 dari PT A ; sehingga jika digabung di SPT Tahunan pribadinya akan timbul kurang bayar.

Pertanyaannya adalah form 1770 SS tidak mengakomodasi untuk kasus kurang bayar seperti di atas; apakah:
  1. tetap membayar kurang bayar tsb. dan melampirkan SSP nya di form 1770 SS
  2. tidak membayar kekurangan tsb. karena di form 1770 SS tidak ada pilihan lain kecuali mengisi total harta & total kewajiban

Terima kasih atas waktu Bapak untuk menyempatkan membaca dan menjawab pertanyaan ini.

Jawab:

Sering kali kasus serupa terjadi akibat menyalahi ketentuan yang berlaku. Jika sudah salah seperti ini, maka akan sulit bagi kita untuk melakukan sesuai dengan ketentuan teoritisnya. Seharusnya pemberi kerja yang kedua (PT B) menanyakan kepada pegawai yang bersangkutan mengenai Penghasilan sebelumnya serta menjumlahkan penghasilan sebelumnya tersebut dalam form 1721 A1 yang dibuat oleh PT B. Akibat kesalahan ini, maka PT B menjadi kurang memotong. Kelak jika diperiksa, PT B harus melunasi kekurangan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut.
Namun jika hingga saat Anda akan membuat SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, namun kekurangan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut masih belum dilunasi oleh PT B, maka karyawan yang bersangkutan perlu melunasi kekurangan bayar PPh tersebut melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya.
Sebenarnya SPT 1770 SS hanya digunakan untuk pegawai yang bekerja hanya pada 1 (satu) pemberi kerja dengan penghasilan bruto sampai dengan Rp 60 juta setahun dan tidak memiliki penghasilan lainnya. Dalam kasus Anda ini, karyawan tersebut telah bekerja pada 2 (dua) pemberi kerja (walau gabungan penghasilannya masih di bawah Rp 60 juta). Maka karyawan tersebut harus melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S. Kekurangan bayar PPh dari hasil penghitungan dalam SPT tersebut agar dilunasi sendiri sebagai PPh Pasal 29.

Baca Selengkapnya......

Konsultasi Pajak Gratis: Pemajakan Penghasilan Yang Diterima Penduduk Singapura

Tanya:

Perusahaan kita menggunakan jasa dari holdingnya dari ABC, Inc di Singapura atas jasa management, menurut pemeriksa atas jasa service tersebut harus dikenakan PPh Pasal 26 atas jasa. Pertanyaan saya apakah pengenaan pajak tersebut dikenakan di Indonesia atau di negara asal perusahaan yang memberikan jasa tersebut (Singapura).

Jawab:

Kutipan dari Pasal 7 Tax Treaty Indonesia dan Singapura:
"Laba usaha penduduk salah satu Negara Pihak pada perjanjian akan dikecualikan dari pengenaan pajak oleh Negara Pihak Lainnya pada Perjanjian kecuali penduduk tersebut menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Perjanjian tsb melalui suatu bentuk usaha tetap,....."

Maksudnya adalah:
Hak pemajakan terhadap penghasilan yang diterima oleh perusahaan penduduk Singapura akan dipajaki di Singapura. Namun ada pengecualian, yaitu:
Hak pemajakan baru akan dikenakan pada negara pihak lainnya, yaitu Indonesia tempat penduduk dari Singapura tadi mendapatkan penghasilan, jika perusahaan Singapura tersebut memiliki BUT.
Dalam hal ini berarti kita harus memahami konsep BUT. Sesuatu bentuk yang dapat didefinisikan sebagai BUT adalah sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) UU PPh.
Jika telah memenuhi ketentuan sebagai BUT, namun belum didaftarkan untuk memperoleh NPWP sebagai BUT, maka pihak fiskus dapat menetapkannya secara jabatan sebagai BUT. Dengan demikian, maka hak pemajakan terhadap jasa yang diterima oleh holding ABC, Inc. Singapura akan menjadi hak pemerintah Indonesia.
Jadi coba pelajari apakah jasa yang diberikan oleh holding ABC, Inc. Singapura dapat dikategorikan sebagai BUT.

Baca Selengkapnya......

Friday, March 20, 2009

Ketentuan Pengajuan Keberatan atas PBB

Pada prinsipnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah merupakan pajak yang menganut sistem official assesment, dimana perhitungan pajak yang terutang telah dihitung dan ditetapkan oleh pihak Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perhitungan PBB terutang yang dilakukan oleh DJP atas setiap Objek Pajak ini akan diberitahukan kepada para Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Selain itu, DJP juga dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan apabila ternyata terjadi penentuan besarnya PBB terutang yang lebih kecil akibat Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan nilai yang lebih kecil maupun akibat Wajib Pajak tidak menyampaikan SPOP.
Namun jika penetapan nilai PBB oleh DJP melalui SPPT dan SKP PBB ini ternyata tidak dapat diterima oleh Wajib Pajak, maka Wajib Pajak dapat menyampaikan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak. Tata cara pengajuan keberatan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009 serta ditegaskan lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009.



Baca Selengkapnya......

Thursday, March 19, 2009

Perubahan Ketentuan PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah

Ketentuan mengenai pemberian fasilitas berupa PPh Pasal 21 yang Ditanggung oleh Pemerintah atas penghasilan karyawan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 43/PMK.03/2009 telah diubah dengan:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009 tanggal 18 Maret 2009
Sedangkan untuk aturan pelaksananya melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 juga telah diubah dengan:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 26/PJ/2009 tanggal 18 Maret 2009


Artikel Terkait:
- Pekerja yang Memperoleh PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
- Pelaksanaan Pemberian PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
- Telah Terbit Aturan, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Gaji Rp 5 Juta Sebulan


Baca Selengkapnya......

Penegasan Penghitungan PPh Agen Asuransi Menggunakan Norma

Saat ini di kalangan masyarakat yang bergerak di bidang agen asuransi, timbul kebimbangan mengenai cara penghitungan PPh terutang atas penghasilan yang mereka peroleh dari keagenan asuransinya. Banyak agen asuransi yang menginginkan jika penghitungan Penghasilan neto mereka dapat memperhitungkan biaya-biaya yang telah dikeluarkan dalam usaha keagenan asuransi. Salah satu metode penghitungan yang paling mudah adalah dengan menggunakan metode norma penghitungan penghasilan neto.
Sehingga banyak pertanyaan yang timbul di masyarakat (pertanyaan serupa juga banyak diterima oleh penulis) tentang apakah mereka boleh menghitung penghasilan netonya menggunakan metode pencatatan dan norma penghitungan penghasilan neto.
Untuk menjawab kebimbangan dari para Wajib Pajak ini, maka Direktur Peraturan Perpajakan II memberikan penegasan melalui Surat nomor S-31/PJ.032/2009 tanggal 19 Januari 2009.

Dalam surat ini ditegaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai usaha sebagai agen asuransi yang terikat oleh suatu hubungan kerja sehingga agen asuransi tidak bebas dalam memberikan jasanya kepada perusahaan asuransi lainnya, tidak dapat dikategorikan sebagai Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas sehingga dalam menghitung penghasilan netonya tidak boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Penegasan ini sama seperti pendapat yang pernah disampaikan penulis dalam artikel yang berjudul: Penghitungan Pajak Penghasilan atas Orang Pribadi Agen Asuransi

Baca Selengkapnya......

Thursday, March 12, 2009

Tarif PPh Pasal 22 atas Pedagang Pengumpul Turun

Direktur Jenderal Pajak telah menurunkan tarif pengenaan PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh Wajib Pajak Industri dan Eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari Pedagang Pengumpul. Sebelumnya tarif PPh Pasal 22 atas pedagang pengumpul ini ditetapkan sebesar 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN (sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ./2003).
Saat ini tarif PPh Pasal 22 atas pedagang pengumpul ini telah diturunkan menjadi sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN. Ketentuan tentang penurunan tarif PPh Pasal 22 ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2009 tanggal 12 Maret 2009. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Maret 2009.

Apakah pedagang pengumpul itu? Pedagang pengumpul adalah para pengusaha (umumnya adalah orang pribadi) yang usaha pekerjaannya adalah menjadi penyalur hasil perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan dari pihak petani, nelayan kepada perusahaan yang bergerak di bidang industri dan eksportir yang bahan-bahan bakunya diperoleh (dibeli) dari para pedagang pengumpul ini. Dalam transaksinya para pedagang pengumpul ini mengumpulkan seluruh hasil produksi dari pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan dari para nelayan dan petani, kemudian menjualnya kepada industri atau badan usaha yang bahan bakunya berasal dari hasil pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan ini. Pada saat membeli bahan-bahan ini dari pedagang pengumpul, pihak industri atau eksportir ini harus memungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan ini.
Sebagaimana saat ini telah berlaku Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, khususnya Pasal 22, yang mengatur bahwa pihak yang menerima penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 22 akan dipotong PPh Pasal 22 dengan tarif 100% lebih tinggi dari tarif normalnya jika tidak memiliki NPWP.
Oleh sebab itu, disarankan kepada setiap pedagang pengumpul, untuk segera memiliki NPWP supaya tidak harus membayar (dipotong) pajak yang lebih besar. Apalagi saat ini Direktur Jenderal Pajak juga telah mengeluarkan himbauan dan penegasannya melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.03/2009 tanggal 3 Maret 2009 tentang Kewajiban Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Pedagang Pengumpul.

Baca Selengkapnya......

PPh atas Kegiatan Usaha Berbasis Syariah

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan telah memasukkan pengaturan untuk kegiatan usaha yang berbasis syariah. Tepatnya dalam Pasal 31D Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ini telah menyebutkan bahwa ketentuan perpajakan mengenai usaha yang berbasis syariah (selain juga untuk bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara) akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Untuk melaksanakan ketentuan ini, maka Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tanggal 3 Maret 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah.
Ketentuan ini mengatur setiap jenis usaha yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, jasa keuangan syariah, dan kegiatan usaha berbasis syariah lainnya.
Perlakuan PPh dari kegiatan usaha berbasis syariah meliputi:
  1. Penghasilan
  2. Biaya; termasuk juga hak pihak ketiga atas bagi hasil, margin, dan kerugian dari transaksi bagi hasil
  3. Pemotongan Pajak atau Pemungutan Pajak dilakukan juga terhadap hak pihak ketiga atas bagi hasil, bonus, margin, dan hasil berbasis syariah lainnya yang sejenis.
Ketentuan mengenai penghasilan, biaya, dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah tersebut berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam UU PPh. Maksud pemberlakuan secara mutatis mutandis adalah bahwa ketentuan perpajakan yang berlaku umum berlaku pula untuk kegiatan Usaha Berbasis Syariah.
Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 sedangkan tata cara pengenaan PPh untuk Usaha Berbasis Syariah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Artikel Terkait:
Aturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan PPh Untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah

Baca Selengkapnya......

Wednesday, March 11, 2009

Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2009. Terdapat beberapa perubahan yang cukup signifikan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ini dibandingkan dengan yang selama ini berlaku. Antara lain adanya perubahan tarif PPh Pasal 17 dan perubahan PTKP. Dengan adanya perubahan ini, akan berakibat besarnya PPh yang terutang jika dihitung dengan menggunakan ketentuan di tahun 2008 jumlahnya akan lebih besar jika dibandingkan dengan PPh terutang yang dihitung berdasarkan ketentuan di tahun 2009 nanti. Hal ini terjadi karena adanya kenaikan besarnya PTKP dan penurunan tarif PPh Pasal 17 (secara agregat).
Adanya perbedaan besarnya PPh Terutang jika dihitung menggunakan 2 ketentuan yang berbeda ini, cukup berpengaruh dalam menentukan angsuran PPh Pasal 25 yang harus diangsur oleh Wajib Pajak selama tahun berjalan 2009.
Berdasarkan ketentuan Pasal 25 UU PPh, penentuan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dilunasi (dibayar sendiri) oleh Wajib Pajak adalah sebesar:
PPh Terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu dikurangi PPh yang dipotong/dipungut (berupa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23) serta PPh Pasal 24 kemudian dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Filosofi dari Pasal 25 UU PPh ini adalah bahwa diasumsikan pajak terutang atas penghasilan yang akan kita peroleh dalam tahun berjalan minimal adalah sama dengan besarnya pajak terutang atas penghasilan yang diterima pada tahun sebelumnya.
Namun jika rumus menghitung PPh Pasal 25 ini yang kita gunakan untuk menentukan besarnya PPh Pasal 25 untuk tahun 2009, niscaya PPh Pasal 25 yang telah kita hitung tersebut akan menjadi lebih besar dibandingkan dengan PPh yang akan terutang seharusnya di tahun 2009, akibat adanya perbedaan tarif PPh Pasal 12 dan besarnya PTKP.
Jadi, bagaimanakah seharusnya kita menghitung besarnya PPh Pasal 25 yang harus diangsur selama tahun 2009?

Dalam menghitung PPh Pasal 25 yang harus diangsur selama tahun 2009 ini, kita perlu memperhatikan perubahan-perubahan yang terjadi di tahun 2009 terutama mengenai besarnya PTKP yang akan digunakan untuk tahun 2009 serta besarnya tarif PPh Pasal 17.
Jadi seharusnya Wajib Pajak menghitung ulang PPh yang diperkirakan akan terutang di tahun 2009 dengan menggunakan tarif PPh Pasal 17 dan PTKP yang berlaku di tahun 2009 sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Sedangkan dasar penghasilan yang digunakan untuk mencari besarnya PPh yang diperkirakan akan terutang di tahun 2009 tetap menggunakan penghasilan neto (dari penghasilan rutin) yang diperoleh tahun 2008, yaitu yang berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun 2008.
Namun yang menjadi pertanyaan saat ini adalah adakah dasar hukumnya jika kita menghitung PPh Pasal 25 tahun 2009 dengan menggunakan metode ini? Apakah perhitungan seperti ini diperbolehkan?
Sebenarnya untuk tahun-tahun sebelumnya, ketika terjadi perubahan ketentuan perpajakan yang menyebabkan adanya perubahan besarnya perhitungan PPh terutang akibat adanya perbedaan perlakuan tarif, Direktur Jenderal Pajak selalu mengeluarkan penegasan kepada Wajib Pajak untuk menyesuaikan perhitungan PPh Pasal 25. Hal ini dapat kita lihat antara lain:
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.41/2005
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-210/PJ./2001
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.41/1995
Namun untuk perhitungan PPh Pasal 25 tahun 2009, hingga saat ini Direktur Jenderal Pajak masih belum mengeluarkan penegasannya.

Contoh penghitungan PPh Pasal 25 untuk tahun 2009
Berdasarkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tn. Adi Tahun 2008, diketahui bahwa:
Penghasilan Neto sebesar Rp 60.000.000
PTKP (TK/0)......sebesar Rp 13.200.000
Penghasilan Kena Pajak...Rp 46.800.000
PPh Terutang:
- Rp 25.000.000 x 5 % = Rp 1.250.000
- Rp 21.800.000 x 10% = Rp 2.180.000
Total PPh Terutang.......Rp 3.430.000

Angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2009:
Penghasilan Neto berdasarkan SPT Tahun 2008 Rp 60.000.000
PTKP (TK/0) di tahun 2009...................Rp 15.840.000
Penghasilan Kena Pajak......................Rp 44.160.000
PPh Terutang:
- Rp 44.160.000 x 5 % = Rp 2.208.000
Maka Angsuran PPh Pasal 29 untuk tahun 2009 adalah sebesar
Rp 2.208.000 : 12 bulan
atau sebesar Rp 184.000.
(c)syafrianto 11032009

Artikel Terkait:
Angsuran PPh Pasal 25

Baca Selengkapnya......

Thursday, March 5, 2009

Analisa Risiko Untuk Pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 serta memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak sehubungan dengan proses pemeriksaan atas SPT Masa PPN Lebih Bayar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan mengenai tata cara penetapan dan penentuan analisa risiko dalam rangka pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar. Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2009 tanggal 24 Februari 2009.



Baca Selengkapnya......

Telah Terbit Aturan, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Gaji Rp 5 Juta Sebulan

Setelah ditunggu-tunggu oleh masyarakat, akhirnya Pemerintah melalui Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan mengenai pemberian insentif bagi karyawan dengan penghasilan sebulan yang tidak melebihi Rp 5.000.000 berupa fasilitas PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh Pemerintah. Pemberian fasilitas ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tanggal 3 Maret 2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu. Aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tanggal 4 Maret 2009.

Kedua peraturan ini telah diubah, untuk selengkapnya baca di sini.



Artikel Terkait:
- Pekerja yang Memperoleh PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
- Pelaksanaan Pemberian PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
- Perubahan Ketentuan PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah

Baca Selengkapnya......

Wednesday, March 4, 2009

Ketentuan Mengenai Cara Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh

Jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2008 akan segera berakhir. Menurut ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 diatur bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2008 adalah tanggal 31 Maret 2009 sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2008 adalah tanggal 30 April 2009.
Jika Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya, maka menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 akan dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 100.000 untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan sebesar Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan PPh Badan. Denda yang diterapkan mulai tahun pajak 2008 ini cukup besar khususnya denda yang dikenakan untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.
Bagaimanakah seandainya jika kelak hingga batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh ini dan ternyata Wajib Pajak belum dapat menyusun dan melaporkan SPT Tahunan PPh-nya ke kantor pajak? Apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak agar dapat terhindar dari denda ini?
Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Peraturan Nomor PER-21/PJ/2009 tanggal 2 Maret 2009, yang mengatur mengenai tata cara penyampaian pemberitahuan perpanjangan surat pemberitahuan tahunan serta bentuk formulir pemberitahuan perpanjangan SPT tersebut.

Peraturan ini disampaikan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ/2009 tanggal 2 Maret 2009.

Baca Selengkapnya......

Mulai Saat Ini Lapor SPT Tahunan PPh Tanpa Diteliti oleh Petugas Penerima SPT

Bagi Anda yang sudah pernah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun-tahun sebelumnya, maka jangan kaget jika mulai saat ini akan merasakan adanya perbedaan perlakuan dan pelayanan yang diberikan oleh petugas penerima SPT. Mulai tanggal 1 Maret 2009 ini semua Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh, tidak perlu lagi melalui petugas (loket) penelitian SPT Tahunan PPh. Jadi Wajib Pajak tidak perlu mengantri di dua tempat seperti yang selama ini terjadi. Selama ini Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh harus mengantri pada bagian Petugas Peneliti SPT, agar SPTnya diteliti dahulu kelengkapannya. Setelah SPTnya diteliti, maka Wajib Pajak masih perlu mengantri pada loket penerima SPT, untuk menunggu SPTnya direkam oleh petugas penerima SPT serta diberikan tanda terima bukti SPTnya telah disampaikan.
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 (artikel terkait baca di sini), saat ini SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak harus dimasukkan ke dalam amplop kemudian langsung dimasukkan ke dalam drop box.
Penegasan lebih lanjut ketentuan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2009 tanggal 27 Februari 2009.
Tata cara yang diatur dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut:

Jenis SPT yang diatur dalam ketentuan ini adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan PPh Badan (SPT 1771, SPT 1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan; baik yang dibuat secara manual (menggunakan hardcopy) maupun yang dibuat dengan menggunakan program e-SPT.
Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh sebagaimana tersebut di atas harus memasukkannya ke dalam amplop tertutup dah di atas amplopnya ditulis:
- Nama
- NPWP
- Tahun Pajak
- Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar)
- Nomor Telepon
SPT yang telah dimasukkan ke dalam amplop ini, kemudian disampaikan ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP; Pojok Pajak/Mobil Pajak yang terletak di pusat perbelanjaan, pusat bisnis atau tempat-tempat tertentu lainnya; dan Drop Box yang terletak di KPP, pusat perbelanjaan, pusat bisnis atau tempat-tempat tertentu lainnya.
Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunannya ini akan menerima bukti Tanda Terima berupa lembar kertas yang berjudul "TANDA TERIMA SPT" yang telah dicetak nomor secara prenumbered, tanggal dan tanda tangan pejabat penerima serta Cap Stempel unit kerja DJP yang menerima SPT tersebut.
Anda jangan terkejut karena tanda terima SPT Tahunan kali ini berbeda dengan tanda terima tahun-tahun sebelumnya. Dalam tanda terima ini, tidak terlihat dokumen jenis SPT apa yang dilaporkan, Nama Wajib Pajak dan NPWP. Pada bagian bawah Tanda Terima ini tertulis bahwa "Tanda Terima ini merupakan bukti penerimaan yang sah sepanjang SPT telah disampaikan lengkap", artinya Wajib Pajak harus teliti dan mengecek seluruh dokumen yang akan disampaikan dalam SPT tersebut sudah lengkap dan benar, untuk menghindari risiko bahwa SPT yang disampaikan tersebut tidak lengkap sehingga Tanda Terima penyampaian SPT ini menjadi tidak sah.
Bagaimanakah Wajib Pajak dapat mengetahui bahwa SPT yang disampaikannya tersebut telah lengkap? Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa kelak setelah diteliti oleh pihak KPP (tentunya tidak pada hari itu juga), maka pihak KPP akan mengirimkan surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan, dalam hal jika ternyata SPT yang disampaikan Wajib Pajak tersebut tidak lengkap. Wajib Pajak diberi waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat tersebut untuk melengkapi dokumen yang diperlukan, dan apabila lewat dari jangka waktu tersebut, namun WP tetap tidak melengkapinya, maka SPT tersebut akan dianggap tidak disampaikan.
Apakah Wajib Pajak dapat meminta bukti tanda terima, sebagaimana bukti tanda terima yang berlaku selama ini, dimana dalam tanda terima tersebut tercantum secara jelas, identitas lengkap Wajib pajak yang menyampaikan SPT, jenis SPT dan tahun pajak yang SPT yang dilaporkan? Dapat, Wajib Pajak dapat meminta pihak KPP untuk mencetakkan tanda terima ini dengan membawa bukti tanda terima yang telah diterima sebelumnya yang hanya berupa nomor urut ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Namun tanda terima ini tidak dapat diminta pada hari itu juga, karena dokumen SPT yang diterima dengan mekanisme PEr-19/PJ/2009 tidak langsung direkam pada hari itu juga. Mungkin SPT tersebut baru akan direkam maksimal selama 1 bulan sejak SPT diterima lengkap (untuk SPT Lebih Bayar) atau maksimal 3 bulan sejak SPT lengkap diterima (untuk SPT Kurang Bayar dan SPT Nihil).
Ketentuan ini diberlakukan untuk seluruh penerimaan SPT Tahunan PPh mulai tanggal 1 Maret 2009.

Baca Selengkapnya......

Monday, March 2, 2009

SPT Masa PPh dan Bukti Pemotongan PPh yang Lama Masih Berlaku

Sebagaimana kita ketahui bahwa ketentuan pemotongan dan pemungutan PPh telah mengalami perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Dengan mulai berlakunya ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 serta aturan-aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Keuangan, maka objek-objek pemotongan serta tarif pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15 mengalami perubahan yang cukup signifikan. Oleh sebab itu, maka SPT Masa PPh dan Bukti Pemotongan yang dipergunakan untuk memenuhi kewajiban pemotongan dan pemungutan jenis-jenis PPh sebagaimana disebutkan tersebut menjadi tidak sesuai lagi dan diperlukan adanya perubahan atau modifikasi bentuk dari SPT dan Bukti Pemotongan tersebut.

Mengatasi hal ini, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan melalui Surat Edaran Nomor SE-20/PJ/2009 tanggal 24 Februari 2009.

Dalam Surat Edaran ini, ditegaskan bahwa SPT Masa dan Bukti Pemotongan yang digunakan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang terdiri dari formulir kertas dan program e-SPT yang berkaitan dengan:
- SPT Masa dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)
- SPT Masa PPh Pasal 15 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 15
- SPT Masa PPh Pasal 21 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21
- SPT Masa PPh Pasal 22 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 22
- SPT Masa PPh Pasal 23 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23
- SPT Masa PPh Pasal 26 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26
masih dapat digunakan dengan melakukan beberapa modifikasi pada tarif dan uraian pada dokumen tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut

Baca Selengkapnya......

Pojok Pajak dan Mobil Pajak, Tempat Menyampaikan SPT

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang meningkatkan pelayanan dengan melakukan berbagai macam terobosan untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan Wajib Pajak. Salah satu sarana yang diciptakan oleh Direktorat Jenderal Pajak guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dan Wajib Pajak untuk melakukan segala kegiatan yang berhubungan dengan pajak adalah melalui Pojok Pajak dan Mobil Pajak.
Bentuk pelayanan melalui Pojok Pajak dan Mobil Pajak telah dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2008 tanggal 20 Oktober 2008 (download Lampiran PER-43/PJ/2008 di sini) yang kemudian diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2009 ? Februari 2009.

Pojok Pajak adalah sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan/atau Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang ditempatkan di pusat-pusat perbelanjaan, pusat-pusat bisnis, pameran-pameran atau tempat-tempat tertentu lainnya di seluruh Indonesia.
Mobil Pajak adalah kendaraan yang digunakan sebagai sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan/atau Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban Perpajakannya yang ditempatkan di tempat-tempat tertentu di seluruh Indonesia.
Penyuluhan dan pelayanan yang diberikan Pojok Pajak dan Mobil Pajak meliputi:
- Penyediaan leaflet, brosur dan sarana penyuluhan lainnya;
- Konsultasi Perpajakan;
- Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi; dan
- Penerimaan SPT Wajib Pajak.
Jadwal kerja Pojok Pajak dan Mobil Pajak dapat disesuaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat.
Pelaksanaan Pojok Pajak dan Mobil Pajak ini dikoordinir oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat.

Baca Selengkapnya......

Jadwal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode Mei 2009

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) periode I Tahun 2009 kembali akan diselenggarakan mulai tanggal 26 Mei 2009 sampai dengan 28 Mei 2009. Ujian ini akan diselenggarakan untuk Ujian Sertifikasi A, Sertifikasi B, dan Sertifikasi C.
Pendaftaran untuk mengikuti ujian ini mulai dibuka tanggal 10 Maret 2009 sampai dengan 30 April 2009.

Informasi mengenai tata cara dan tempat pendaftarannya dapat menghubungi:

Gedung Graha TTH
Jl. Guru Mughni No. 106 Karet Kuningan - Jakarta Selatan
Telp 021-522 0676 dan 021-522 0680
Faks 021-521-2462 (CP: Ajeng/Ika)

Informasi lebih lanjut:

Untuk informasi mengenai persyaratan, materi ujian dan persiapan-persiapannya dapat dibaca di bagian ini.

Baca Selengkapnya......
Loading...


My blog is worth $1,693.62.
How much is your blog worth?

Lowongan Kerja: