- Hari Sabtu tanggal 18 dan 25 April 2009 tetap buka mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat.
- Hari Kamis tanggal 30 April 2009 memperpanjang jam kerja sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat.
Baca Selengkapnya......
Pada prinsipnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah merupakan pajak yang menganut sistem official assesment, dimana perhitungan pajak yang terutang telah dihitung dan ditetapkan oleh pihak Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perhitungan PBB terutang yang dilakukan oleh DJP atas setiap Objek Pajak ini akan diberitahukan kepada para Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Selain itu, DJP juga dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan apabila ternyata terjadi penentuan besarnya PBB terutang yang lebih kecil akibat Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan nilai yang lebih kecil maupun akibat Wajib Pajak tidak menyampaikan SPOP.
Namun jika penetapan nilai PBB oleh DJP melalui SPPT dan SKP PBB ini ternyata tidak dapat diterima oleh Wajib Pajak, maka Wajib Pajak dapat menyampaikan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak. Tata cara pengajuan keberatan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009 serta ditegaskan lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009.
Ketentuan mengenai pemberian fasilitas berupa PPh Pasal 21 yang Ditanggung oleh Pemerintah atas penghasilan karyawan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 43/PMK.03/2009 telah diubah dengan:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009 tanggal 18 Maret 2009
Sedangkan untuk aturan pelaksananya melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 juga telah diubah dengan:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 26/PJ/2009 tanggal 18 Maret 2009
Artikel Terkait:
- Pekerja yang Memperoleh PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
- Pelaksanaan Pemberian PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
- Telah Terbit Aturan, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Gaji Rp 5 Juta Sebulan
Saat ini di kalangan masyarakat yang bergerak di bidang agen asuransi, timbul kebimbangan mengenai cara penghitungan PPh terutang atas penghasilan yang mereka peroleh dari keagenan asuransinya. Banyak agen asuransi yang menginginkan jika penghitungan Penghasilan neto mereka dapat memperhitungkan biaya-biaya yang telah dikeluarkan dalam usaha keagenan asuransi. Salah satu metode penghitungan yang paling mudah adalah dengan menggunakan metode norma penghitungan penghasilan neto.
Sehingga banyak pertanyaan yang timbul di masyarakat (pertanyaan serupa juga banyak diterima oleh penulis) tentang apakah mereka boleh menghitung penghasilan netonya menggunakan metode pencatatan dan norma penghitungan penghasilan neto.
Untuk menjawab kebimbangan dari para Wajib Pajak ini, maka Direktur Peraturan Perpajakan II memberikan penegasan melalui Surat nomor S-31/PJ.032/2009 tanggal 19 Januari 2009.
Dalam surat ini ditegaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai usaha sebagai agen asuransi yang terikat oleh suatu hubungan kerja sehingga agen asuransi tidak bebas dalam memberikan jasanya kepada perusahaan asuransi lainnya, tidak dapat dikategorikan sebagai Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas sehingga dalam menghitung penghasilan netonya tidak boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Penegasan ini sama seperti pendapat yang pernah disampaikan penulis dalam artikel yang berjudul: Penghitungan Pajak Penghasilan atas Orang Pribadi Agen Asuransi
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 serta memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak sehubungan dengan proses pemeriksaan atas SPT Masa PPN Lebih Bayar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan mengenai tata cara penetapan dan penentuan analisa risiko dalam rangka pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar. Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2009 tanggal 24 Februari 2009.
Setelah ditunggu-tunggu oleh masyarakat, akhirnya Pemerintah melalui Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan mengenai pemberian insentif bagi karyawan dengan penghasilan sebulan yang tidak melebihi Rp 5.000.000 berupa fasilitas PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh Pemerintah. Pemberian fasilitas ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tanggal 3 Maret 2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu. Aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tanggal 4 Maret 2009.
Kedua peraturan ini telah diubah, untuk selengkapnya baca di sini.
Artikel Terkait:
- Pekerja yang Memperoleh PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
- Pelaksanaan Pemberian PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
- Perubahan Ketentuan PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah
Jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2008 akan segera berakhir. Menurut ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 diatur bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2008 adalah tanggal 31 Maret 2009 sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2008 adalah tanggal 30 April 2009.
Jika Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya, maka menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 akan dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 100.000 untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan sebesar Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan PPh Badan. Denda yang diterapkan mulai tahun pajak 2008 ini cukup besar khususnya denda yang dikenakan untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.
Bagaimanakah seandainya jika kelak hingga batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh ini dan ternyata Wajib Pajak belum dapat menyusun dan melaporkan SPT Tahunan PPh-nya ke kantor pajak? Apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak agar dapat terhindar dari denda ini?
Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Peraturan Nomor PER-21/PJ/2009 tanggal 2 Maret 2009, yang mengatur mengenai tata cara penyampaian pemberitahuan perpanjangan surat pemberitahuan tahunan serta bentuk formulir pemberitahuan perpanjangan SPT tersebut.
Peraturan ini disampaikan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ/2009 tanggal 2 Maret 2009.

My blog is worth $1,693.62.
How much is your blog worth?