Setelah ditunggu-tunggu oleh masyarakat, akhirnya Pemerintah melalui Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan mengenai pemberian insentif bagi karyawan dengan penghasilan sebulan yang tidak melebihi Rp 5.000.000 berupa fasilitas PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh Pemerintah. Pemberian fasilitas ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tanggal 3 Maret 2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu. Aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tanggal 4 Maret 2009.
Kedua peraturan ini telah diubah, untuk selengkapnya baca di sini.
Artikel Terkait:
- Pekerja yang Memperoleh PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
- Pelaksanaan Pemberian PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
- Perubahan Ketentuan PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah
Kamis, 05 Maret 2009
Telah Terbit Aturan, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Gaji Rp 5 Juta Sebulan
Label:
New Regulations - PPh
0 Comments
Posting Komentar