Bagi Anda yang sudah pernah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun-tahun sebelumnya, maka jangan kaget jika mulai saat ini akan merasakan adanya perbedaan perlakuan dan pelayanan yang diberikan oleh petugas penerima SPT. Mulai tanggal 1 Maret 2009 ini semua Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh, tidak perlu lagi melalui petugas (loket) penelitian SPT Tahunan PPh. Jadi Wajib Pajak tidak perlu mengantri di dua tempat seperti yang selama ini terjadi. Selama ini Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh harus mengantri pada bagian Petugas Peneliti SPT, agar SPTnya diteliti dahulu kelengkapannya. Setelah SPTnya diteliti, maka Wajib Pajak masih perlu mengantri pada loket penerima SPT, untuk menunggu SPTnya direkam oleh petugas penerima SPT serta diberikan tanda terima bukti SPTnya telah disampaikan.
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 (artikel terkait baca di sini), saat ini SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak harus dimasukkan ke dalam amplop kemudian langsung dimasukkan ke dalam drop box.
Penegasan lebih lanjut ketentuan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2009 tanggal 27 Februari 2009.
Tata cara yang diatur dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut:
Jenis SPT yang diatur dalam ketentuan ini adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan PPh Badan (SPT 1771, SPT 1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan; baik yang dibuat secara manual (menggunakan hardcopy) maupun yang dibuat dengan menggunakan program e-SPT.
Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh sebagaimana tersebut di atas harus memasukkannya ke dalam amplop tertutup dah di atas amplopnya ditulis:
- Nama
- NPWP
- Tahun Pajak
- Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar)
- Nomor Telepon
SPT yang telah dimasukkan ke dalam amplop ini, kemudian disampaikan ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP; Pojok Pajak/Mobil Pajak yang terletak di pusat perbelanjaan, pusat bisnis atau tempat-tempat tertentu lainnya; dan Drop Box yang terletak di KPP, pusat perbelanjaan, pusat bisnis atau tempat-tempat tertentu lainnya.
Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunannya ini akan menerima bukti Tanda Terima berupa lembar kertas yang berjudul "TANDA TERIMA SPT" yang telah dicetak nomor secara prenumbered, tanggal dan tanda tangan pejabat penerima serta Cap Stempel unit kerja DJP yang menerima SPT tersebut.
Anda jangan terkejut karena tanda terima SPT Tahunan kali ini berbeda dengan tanda terima tahun-tahun sebelumnya. Dalam tanda terima ini, tidak terlihat dokumen jenis SPT apa yang dilaporkan, Nama Wajib Pajak dan NPWP. Pada bagian bawah Tanda Terima ini tertulis bahwa "Tanda Terima ini merupakan bukti penerimaan yang sah sepanjang SPT telah disampaikan lengkap", artinya Wajib Pajak harus teliti dan mengecek seluruh dokumen yang akan disampaikan dalam SPT tersebut sudah lengkap dan benar, untuk menghindari risiko bahwa SPT yang disampaikan tersebut tidak lengkap sehingga Tanda Terima penyampaian SPT ini menjadi tidak sah.
Bagaimanakah Wajib Pajak dapat mengetahui bahwa SPT yang disampaikannya tersebut telah lengkap? Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa kelak setelah diteliti oleh pihak KPP (tentunya tidak pada hari itu juga), maka pihak KPP akan mengirimkan surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan, dalam hal jika ternyata SPT yang disampaikan Wajib Pajak tersebut tidak lengkap. Wajib Pajak diberi waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat tersebut untuk melengkapi dokumen yang diperlukan, dan apabila lewat dari jangka waktu tersebut, namun WP tetap tidak melengkapinya, maka SPT tersebut akan dianggap tidak disampaikan.
Apakah Wajib Pajak dapat meminta bukti tanda terima, sebagaimana bukti tanda terima yang berlaku selama ini, dimana dalam tanda terima tersebut tercantum secara jelas, identitas lengkap Wajib pajak yang menyampaikan SPT, jenis SPT dan tahun pajak yang SPT yang dilaporkan? Dapat, Wajib Pajak dapat meminta pihak KPP untuk mencetakkan tanda terima ini dengan membawa bukti tanda terima yang telah diterima sebelumnya yang hanya berupa nomor urut ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Namun tanda terima ini tidak dapat diminta pada hari itu juga, karena dokumen SPT yang diterima dengan mekanisme PEr-19/PJ/2009 tidak langsung direkam pada hari itu juga. Mungkin SPT tersebut baru akan direkam maksimal selama 1 bulan sejak SPT diterima lengkap (untuk SPT Lebih Bayar) atau maksimal 3 bulan sejak SPT lengkap diterima (untuk SPT Kurang Bayar dan SPT Nihil).
Ketentuan ini diberlakukan untuk seluruh penerimaan SPT Tahunan PPh mulai tanggal 1 Maret 2009.
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 (artikel terkait baca di sini), saat ini SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak harus dimasukkan ke dalam amplop kemudian langsung dimasukkan ke dalam drop box.
Penegasan lebih lanjut ketentuan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2009 tanggal 27 Februari 2009.
Tata cara yang diatur dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut:
Jenis SPT yang diatur dalam ketentuan ini adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan PPh Badan (SPT 1771, SPT 1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan; baik yang dibuat secara manual (menggunakan hardcopy) maupun yang dibuat dengan menggunakan program e-SPT.
Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh sebagaimana tersebut di atas harus memasukkannya ke dalam amplop tertutup dah di atas amplopnya ditulis:
- Nama
- NPWP
- Tahun Pajak
- Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar)
- Nomor Telepon
SPT yang telah dimasukkan ke dalam amplop ini, kemudian disampaikan ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP; Pojok Pajak/Mobil Pajak yang terletak di pusat perbelanjaan, pusat bisnis atau tempat-tempat tertentu lainnya; dan Drop Box yang terletak di KPP, pusat perbelanjaan, pusat bisnis atau tempat-tempat tertentu lainnya.
Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunannya ini akan menerima bukti Tanda Terima berupa lembar kertas yang berjudul "TANDA TERIMA SPT" yang telah dicetak nomor secara prenumbered, tanggal dan tanda tangan pejabat penerima serta Cap Stempel unit kerja DJP yang menerima SPT tersebut.
Anda jangan terkejut karena tanda terima SPT Tahunan kali ini berbeda dengan tanda terima tahun-tahun sebelumnya. Dalam tanda terima ini, tidak terlihat dokumen jenis SPT apa yang dilaporkan, Nama Wajib Pajak dan NPWP. Pada bagian bawah Tanda Terima ini tertulis bahwa "Tanda Terima ini merupakan bukti penerimaan yang sah sepanjang SPT telah disampaikan lengkap", artinya Wajib Pajak harus teliti dan mengecek seluruh dokumen yang akan disampaikan dalam SPT tersebut sudah lengkap dan benar, untuk menghindari risiko bahwa SPT yang disampaikan tersebut tidak lengkap sehingga Tanda Terima penyampaian SPT ini menjadi tidak sah.
Bagaimanakah Wajib Pajak dapat mengetahui bahwa SPT yang disampaikannya tersebut telah lengkap? Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa kelak setelah diteliti oleh pihak KPP (tentunya tidak pada hari itu juga), maka pihak KPP akan mengirimkan surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan, dalam hal jika ternyata SPT yang disampaikan Wajib Pajak tersebut tidak lengkap. Wajib Pajak diberi waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat tersebut untuk melengkapi dokumen yang diperlukan, dan apabila lewat dari jangka waktu tersebut, namun WP tetap tidak melengkapinya, maka SPT tersebut akan dianggap tidak disampaikan.
Apakah Wajib Pajak dapat meminta bukti tanda terima, sebagaimana bukti tanda terima yang berlaku selama ini, dimana dalam tanda terima tersebut tercantum secara jelas, identitas lengkap Wajib pajak yang menyampaikan SPT, jenis SPT dan tahun pajak yang SPT yang dilaporkan? Dapat, Wajib Pajak dapat meminta pihak KPP untuk mencetakkan tanda terima ini dengan membawa bukti tanda terima yang telah diterima sebelumnya yang hanya berupa nomor urut ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Namun tanda terima ini tidak dapat diminta pada hari itu juga, karena dokumen SPT yang diterima dengan mekanisme PEr-19/PJ/2009 tidak langsung direkam pada hari itu juga. Mungkin SPT tersebut baru akan direkam maksimal selama 1 bulan sejak SPT diterima lengkap (untuk SPT Lebih Bayar) atau maksimal 3 bulan sejak SPT lengkap diterima (untuk SPT Kurang Bayar dan SPT Nihil).
Ketentuan ini diberlakukan untuk seluruh penerimaan SPT Tahunan PPh mulai tanggal 1 Maret 2009.
5 Comments
mas,, kalo langsung ke kantor pajak tanpa amplop masi bisa jg gak.... soalnya ku masi baru blajar cara pelaporan nya,, takutnya kalo ada yg salah pengisian kan bisa langsung di perbaikin tanpa nunggu beberapa hari lagi,,,
Kepada Bpk Anto,
Begini pak, Suami saya orang asing dan kita sekelarga tinggal di luar negri,saya baru saja membeli rumah atas nama saya tent ang dari suami karena saya sendiri sudah tidak bekerja sejak tahun 2000. saya punya NPWP sejak setahun lalu jadi tahun ini saya harus lapor tapi masih bingung gimana yach? apakah laporan pajak saya juga nihil? atau gimana? bingung, karena waktu saya tanya orang pajak di tempat NPWP saya terdaftar mereka sendiri kok seperti bingung juga tolong yach Pak Anto penjelasannya...
saya ucapkan banyak terimakasih...
Ika
Begini Pak , Suami saya orang asing,kami sekeluarga tinggal di luar negri, saya baru saja membeli rumah, rumah itu atas nama saya tentunya uang dari suami karena saya sendiri sudah tidak bekerja sejak tahun 2000. Saya punya NPWP sejak setahun lalu jadi tahun ini saya harus lapor pajak. tapi saya masih bingung apakah status pajak saya nihil? atau bagaimana? bingung saya... karena waktu saya tanya orang pajak di kantor pajak tempat NPWP saya terdaftar mereka juga sepertinya masih bingung. Tolong yach Pak penjelasannya
sebelumnya saya ucapkan terima kasih
Ika - di Beijing
urun pendapat u/ibu Ika di beijing,
jawabannya :
sebaiknya ibu membaca postingan hari Jumat tgl.09 Jan di bagian konsultasi pajak gratis : bagaimana cara pelaporan spt dari luar negri
salam,
Jawaban atas Pertanyaan tgl 18 Maret 2009 1:22 PM:
Saat ini, untuk setiap pelaporan SPT Tahunan PPh, Wajib Pajak harus menyampaikan SPT yang akan dilaporkan tersebut dengan memasukkannya ke dalam amplop tertutup seperti ketentuan dalam PER-19/PJ/2009 tersebut.
Jika Anda masih merasa belum yakin dengan kebenaran isian pada SPT yang akan disampaikan tersebut, maka sebelumnya Anda dapat menghubungi seorang Account Representative (AR) yang telah ditunjuk secara khusus untuk membantu segala permasalahan yang Anda hadapi dalam memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Untuk mengetahui siapa AR yang akan membantu Anda, maka dapat ditanyakan ke bagian Tempat Pelayanan Terpadu KPP tempat Anda terdaftar.
Jadi Anda tetap harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Anda dalam amplop tertutup.
Menjawab pertanyaan Ibu Ika di Beijing:
Karena memang tidak ada penghasilan yang Ibu terima selama tahun 2008 ini, maka SPT yang Ibu laporkan adalah nihil. Pada bagian harta, laporkan seluruh harta yang dimiliki per 31 Desember 2008.
Sebagai catatan, jika masih ada penghasilan lainnya yang Ibu terima selama tahun 2008 yang bersifat final (misalkan mendapat bunga dari tabungan), maka laporkan juga penghasilan bunga ini pada bagian Penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final.
Benar, artikel serupa dapat dibaca di sini
Posting Komentar