Jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2008 akan segera berakhir. Menurut ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 diatur bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2008 adalah tanggal 31 Maret 2009 sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2008 adalah tanggal 30 April 2009.
Jika Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya, maka menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 akan dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 100.000 untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan sebesar Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan PPh Badan. Denda yang diterapkan mulai tahun pajak 2008 ini cukup besar khususnya denda yang dikenakan untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.
Bagaimanakah seandainya jika kelak hingga batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh ini dan ternyata Wajib Pajak belum dapat menyusun dan melaporkan SPT Tahunan PPh-nya ke kantor pajak? Apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak agar dapat terhindar dari denda ini?
Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Peraturan Nomor PER-21/PJ/2009 tanggal 2 Maret 2009, yang mengatur mengenai tata cara penyampaian pemberitahuan perpanjangan surat pemberitahuan tahunan serta bentuk formulir pemberitahuan perpanjangan SPT tersebut.
Peraturan ini disampaikan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ/2009 tanggal 2 Maret 2009.
Rabu, 04 Maret 2009
Ketentuan Mengenai Cara Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh
Label:
Formulir SPT •
New Regulations - KUP
0 Comments
Posting Komentar