Ketentuan mengenai pemberian fasilitas berupa PPh Pasal 21 yang Ditanggung oleh Pemerintah atas penghasilan karyawan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 43/PMK.03/2009 telah diubah dengan:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009 tanggal 18 Maret 2009
Sedangkan untuk aturan pelaksananya melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 juga telah diubah dengan:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 26/PJ/2009 tanggal 18 Maret 2009
Artikel Terkait:
- Pekerja yang Memperoleh PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
- Pelaksanaan Pemberian PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
- Telah Terbit Aturan, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Gaji Rp 5 Juta Sebulan
3 Comments
Dear P.Anto,
PPh 21 masa Feb'09 sudah terlanjur disetor ke negara. Bagaiman mekanisme pengembaliannya? melalui restitusi atau pemindahbukuan ke masa pajak berikutnya?
Terima kasih & salam
Choliq - Pasuruan
Dear Pak Choliq
Dalam Pasal 3A ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2009 ini disebutkan bahwa jika terjadi kelebihan setor, maka kelebihan setor ini dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang Masa Pajak berikutnya melalui SPT Masa PPh Pasal 21 (mekanisme kompensasi).
dear pak anto..
kemudian secara akuntansi bagaimana cara pencatatannya ?
thx
EMy
Posting Komentar