Direktur Jenderal Pajak telah menurunkan tarif pengenaan PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh Wajib Pajak Industri dan Eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari Pedagang Pengumpul. Sebelumnya tarif PPh Pasal 22 atas pedagang pengumpul ini ditetapkan sebesar 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN (sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ./2003).
Saat ini tarif PPh Pasal 22 atas pedagang pengumpul ini telah diturunkan menjadi sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN. Ketentuan tentang penurunan tarif PPh Pasal 22 ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2009 tanggal 12 Maret 2009. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Maret 2009.
Apakah pedagang pengumpul itu? Pedagang pengumpul adalah para pengusaha (umumnya adalah orang pribadi) yang usaha pekerjaannya adalah menjadi penyalur hasil perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan dari pihak petani, nelayan kepada perusahaan yang bergerak di bidang industri dan eksportir yang bahan-bahan bakunya diperoleh (dibeli) dari para pedagang pengumpul ini. Dalam transaksinya para pedagang pengumpul ini mengumpulkan seluruh hasil produksi dari pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan dari para nelayan dan petani, kemudian menjualnya kepada industri atau badan usaha yang bahan bakunya berasal dari hasil pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan ini. Pada saat membeli bahan-bahan ini dari pedagang pengumpul, pihak industri atau eksportir ini harus memungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan ini.
Sebagaimana saat ini telah berlaku Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, khususnya Pasal 22, yang mengatur bahwa pihak yang menerima penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 22 akan dipotong PPh Pasal 22 dengan tarif 100% lebih tinggi dari tarif normalnya jika tidak memiliki NPWP.
Oleh sebab itu, disarankan kepada setiap pedagang pengumpul, untuk segera memiliki NPWP supaya tidak harus membayar (dipotong) pajak yang lebih besar. Apalagi saat ini Direktur Jenderal Pajak juga telah mengeluarkan himbauan dan penegasannya melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.03/2009 tanggal 3 Maret 2009 tentang Kewajiban Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Pedagang Pengumpul.
Saat ini tarif PPh Pasal 22 atas pedagang pengumpul ini telah diturunkan menjadi sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN. Ketentuan tentang penurunan tarif PPh Pasal 22 ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2009 tanggal 12 Maret 2009. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Maret 2009.
Apakah pedagang pengumpul itu? Pedagang pengumpul adalah para pengusaha (umumnya adalah orang pribadi) yang usaha pekerjaannya adalah menjadi penyalur hasil perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan dari pihak petani, nelayan kepada perusahaan yang bergerak di bidang industri dan eksportir yang bahan-bahan bakunya diperoleh (dibeli) dari para pedagang pengumpul ini. Dalam transaksinya para pedagang pengumpul ini mengumpulkan seluruh hasil produksi dari pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan dari para nelayan dan petani, kemudian menjualnya kepada industri atau badan usaha yang bahan bakunya berasal dari hasil pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan ini. Pada saat membeli bahan-bahan ini dari pedagang pengumpul, pihak industri atau eksportir ini harus memungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan ini.
Sebagaimana saat ini telah berlaku Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, khususnya Pasal 22, yang mengatur bahwa pihak yang menerima penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 22 akan dipotong PPh Pasal 22 dengan tarif 100% lebih tinggi dari tarif normalnya jika tidak memiliki NPWP.
Oleh sebab itu, disarankan kepada setiap pedagang pengumpul, untuk segera memiliki NPWP supaya tidak harus membayar (dipotong) pajak yang lebih besar. Apalagi saat ini Direktur Jenderal Pajak juga telah mengeluarkan himbauan dan penegasannya melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.03/2009 tanggal 3 Maret 2009 tentang Kewajiban Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Pedagang Pengumpul.
0 Comments
Posting Komentar