Dalam rangka menghadapi krisis keuangan global serta untuk tetap mempertahankan para pelaku usaha di Indonesia agar tetap dapat bertahan dalam menghadapi krisis keuangan ini, maka Pemerintah memberikan fasilitas pemberian PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah kepada para pekerja pada 3 (tiga) kategori usaha tertentu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009 serta aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 dan telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009. Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, masih banyak timbul keraguan dan kebimbangan baik yang dihadapi oleh Wajib Pajak maupun Fiskus. Untuk mengatasi hal itu, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-36/PJ/2009 tanggal 30 Maret 2009 yang menegaskan mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam rangka penerapan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 dan telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009.
Artikel Terkait:
- Pekerja yang Memperoleh PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
- Perubahan Ketentuan PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah
- Telah Terbit Aturan, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Gaji Rp 5 Juta Sebulan
2 Comments
Pak Syafrianto,
Mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang karyawan di industri tertentu dengan penghasilan bruto 5 jt rupiah diatas PTKP, bagaimana cara perhitungan dan aplikasi pajaknya jika dalam penghasilan bruto tersebut ada komponen uang harian yang merupakan tunjanga. Dengan bentuk uang harian, maka pendapatan karyawan bisa bersifat fluktuatif sesuai dengan jumlah hari kerja nya setiap bulan.
Misal di bulan jan gaji bruto diatas ptkp 4,900,000 maka pajak di bayar pemerintah.
Feb gaji bruto diatas ptkp 4,950,000 maka pajak di bayar pemerintah.
Mar gaji bruto diatas ptkp 5,100,000 maka pajak dibayar pemberi kerja/karyawan
Bagaimana cara perhitungan spt-nya di akhir tahun? Dan selama ini cara perhitungan pajak Indonesia banyak yang disetahunkan dengan menggunakan projection factor setiap bulannya, bagaimana cara penerapan perhitungan dengan metode seperti ini?
Mohon petunjuknya.
Thanks,
Cassy
Batasan Penghasilan Bruto Rp 5.000.000 per bulan adalah: atas seluruh penghasilan bruto yang diterima pegawai yang bersangkutan selama bulan yang bersangkutan termasuk juga uang harian, uang makan dsb.
Jika pada suatu bulan seluruh penghasilan bruto telah melampaui Rp 5 juta, maka otomatis PPh Pasal 21 terutang tidak ditanggung pemerintah.
Perhitungan PPh Pasal 21 nya dapat dilihat pada lampiran PER-22/PJ/2009 terutang untuk contoh nomor 4.
Perhitungan PPh Pasal 21 yang disetahunkan berdasarkan PER-22/PJ/2009 dan PER-15/PJ/2006 bukan merupakan metode projection factor dalam kondisi pegawai bekerja selama 12 bulan penuh. Perhitungan ini akan menghasilkan penghitungan yang akurat jika seluruh penghasilan sebenarnya tersebut digabungkan dan dihitung pada akhir tahun (walaupun penghasilan perbulannya fluktuatif tidak sama besarnya).
Sedangkan untuk kasus tertentu, penghitungan penyetahunan masih ada cara penghitungan tersendiri (lihat cara-cara penghitungan lainnya dalam PER-15/PJ/2006 dalam kasus-kasus tertentu, misalkan berhenti dan pindah perusahaan).
Pada saat menghitung ulang setahunnya (berdasarkan 252/PMK/2008 sudah tidak ada penghitungan yang disajikan dalam SPT Tahunan, tetapi perhitungan pada bulan Desember adalah berdasarkan seluruh penghasilan yang sebenarnya diterima) harus memperhitungkan pada bulan apa saja PPh Pasal 21nya ditanggung pemerintah dan sekaligus akan menjadi kredit pajak pengurang.
Posting Komentar