Pada prinsipnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah merupakan pajak yang menganut sistem official assesment, dimana perhitungan pajak yang terutang telah dihitung dan ditetapkan oleh pihak Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perhitungan PBB terutang yang dilakukan oleh DJP atas setiap Objek Pajak ini akan diberitahukan kepada para Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Selain itu, DJP juga dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan apabila ternyata terjadi penentuan besarnya PBB terutang yang lebih kecil akibat Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan nilai yang lebih kecil maupun akibat Wajib Pajak tidak menyampaikan SPOP.
Namun jika penetapan nilai PBB oleh DJP melalui SPPT dan SKP PBB ini ternyata tidak dapat diterima oleh Wajib Pajak, maka Wajib Pajak dapat menyampaikan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak. Tata cara pengajuan keberatan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009 serta ditegaskan lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ/2009 ini telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010.
Namun jika penetapan nilai PBB oleh DJP melalui SPPT dan SKP PBB ini ternyata tidak dapat diterima oleh Wajib Pajak, maka Wajib Pajak dapat menyampaikan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak. Tata cara pengajuan keberatan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009 serta ditegaskan lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ/2009 ini telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010.
3 Comments
kalau bisa format file peraturannya pake versi pdf 5 saja. soalnya tidak semua komputer bisa mengakses yang versi 6 ke atas.
Trimakasih
satu lagi, peraturannya susah di download..
Mohon maaf saya tidak dapat menggunakan program acrobat reader versi 5.0 karena masih banyak terdapat kekurangannya. Anda dapat meng-up grade acrobat reader Anda untuk menyesuaikan.
Sebaiknya Anda membuka blog saya ini dengan menggunakan Browser Mozilla Firefox, supaya lebih cepat mengaksesnya dan juga lebih tahan terhadap spam yang ada di dunia internet. Program ini adalah program gratis yang dapat diakses langsung dari situs Mozilla.
Posting Komentar