..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 07 Juli 2009

Pekerja yang Memperoleh PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Untuk memberikan kepastian hukum kepada para Wajib Pajak mengenai perlakuan pemberian fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-64/PJ/2009 tanggal 7 Juli 2009 tentang Pekerja yang Memperoleh Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
Penegasan dalam SE-64/PJ/2009 ini antara lain adalah:

Pekerja di cabang perusahaan yang kantor pusatnya memenuhi kategori usaha tertentu yang memenuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009, juga memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fasilitas PPh Pasal 21 diperoleh melalui cabang perusahaan tempat pekerja tersebut bekerja.

Pekerja pada perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) yang ditempatkan pada perusahaan pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu yang memenuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009, juga memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fasilitas PPh Pasal 21 diperoleh melalui perusahaan outsourcing untuk pekerja tersebut.

Pekerja pada pemberi kerja yang melakukan pekerjaan pengolahan barang berdasarkan pesanan (maklon) yang pekerjaan pengolahannya memenuhi kategori usaha industri pengolahan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009, juga memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fasilitas PPh Pasal 21 diperoleh melalui pemberi kerja untuk pekerja tersebut.

Pemberian fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah ini berlaku mulai masa Februari 2009.


Artikel Terkait:
- Pelaksanaan Pemberian PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
- Perubahan Ketentuan PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah
- Telah Terbit Aturan, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Gaji Rp 5 Juta Sebulan

0 Comments

Posting Komentar