Saat ini transaksi kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip syariah sudah semakin berkembang. Kegiatan usaha yang telah menerapka prinsip syariah saat ini sudah meliputi kegiatan perbankan syariah, asuransi syariah, obligasi atau surat utang syariah (sukuk), instrument pasar modal syariah, reksadana syariah, serta kegiatan transaksi lainnya yang pelaksanaannya berdasarkan prinsip syariah.
Prinsip syariah adalah suatu prinsip hukum agama Islam dalam kegiatan perekonomian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang mewakili kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Yang membedakan antara kegiatan dengan transaksi yang berdasarkan sistem konvensional dan transaksi yang berdasarkan prinsip syariah adalah pada kegiatan usaha yang berbasiskan syariah, harus memenuhi prinsip: kehalalan produk, kemaslahatan bersama, menghindari spekulasi, dan riba.
Dengan adanya perbedaan prinsip antara kegiatan usaha dengan sistem konvensional dengan kegiatan usaha yang berbasiskan syariah, maka akan menyebabkan adanya perlakuan perpajakan yang berbeda. ketentuan pajak mengatur secara khusus atas kegiatan usaha yang berbasis syariah. Dengan adanya perbedaan perlakuan ini, maka pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan kegiatan usaha berbasis syariah. Aturan pelaksana dari PP Nomor 25 Tahun 2009 ini dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2011 tanggal 19 Agustus 2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah.
Definisi
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2011 menegaskan beberapa istilah yang mendapat perlakuan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini, yaitu:
Kegiatan Usaha
Ketentuan usaha pembiayaan yang dilakukan oleh Perusahaan Syariah meliputi:
Kegiatan sewa guna usaha yang dilakukan berdasarkan prinsip Ijarah sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).
Kegiatan sewa guna usaha yang dilakukan berdasarkan prinsip Ijarah Muntahiyah Bittamlik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease).
Perlakukan PPh atas Kegiatan Usaha Syariah
Ketentuan mengenai penghasilan, biaya dan pemotongan atau pemungutan pajak dari kegiatan usaha pembiayaan yang dilakukan Perusahaan Syariah berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam UU PPh.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan dari:
-Sewa Guna Usaha yang dilakukan berdasarkan Ijarah, dikenai PPh sesuai ketentuan pengenaan PPh atas sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease); dan
- Sewa Guna Usaha yang dilakukan berdasarkan Ijarah Muntahiyah Bittamlik dikenai PPh atas sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease).
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan dari:
-kegiatan usaha anjak piutang yang dilakukan berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah berupa keuntungan atau imbalan; dan
-kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan berdasarkan akad Murahabah, Salam, atau Istishna’ berupa margin keuntungan atau laba,
dikenai PPh sesuai ketentuan pengenaan PPh atas bunga.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan Syariah dari kegiatan usaha kartu kredit yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah berupa fee atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun dikenai PPh sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan Syariah dari kegiatan usaha pembiayaan lainnya yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah berupa fee atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun dikenai PPh sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penyandang dana (shohibul maal) dari kegiatan pendanaan pada Perusahaan Syariah dengan akad Mudharabah, Mudharabah Musytarakah, atau Musyarakah berupa keuntungan dan/atau bagi hasil, dikenai PPh sesuai ketentuan pengenaan PPh berupa bunga.
Perusahaan dapat membebankan biaya sesuai dengan:
-ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh, termasuk keuntungan dan/atau bagi hasil yang dibayarkan atau terutang oleh Perusahaan Syariah kepada penyandang dana (shohibul maal); dan
-jumlah yang diperjanjikan dalam akad berdasarkan Prinsip Syariah.
Perlakuan PPh atas Pengalihan Harta atau Sewa Harta
Dalam hal terdapat transaksi pengalihan harta atau sewa harta yang wajib dilakukan untuk memenuhi Prinsip Syariah yang mendasari kegiatan pembiayaan oleh Perusahaan Syariah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.Transaksi pengalihan harta dari pihak ketiga yang dilakukan semata-mata untuk memenuhi Prinsip Syariah dalam rangka kegiatan pembiayaan oleh Perusahaan Syariah tidak termasuk dalam pengertian pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam UU PPh.
2.Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas maka pengalihan harta tersebut dianggap pengalihan harta langsung dari pihak ketiga kepada Nasabah Perusahaan, yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Artikel Terkait:
PPh atas Kegiatan Usaha Berbasis Syariah
Prinsip syariah adalah suatu prinsip hukum agama Islam dalam kegiatan perekonomian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang mewakili kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Yang membedakan antara kegiatan dengan transaksi yang berdasarkan sistem konvensional dan transaksi yang berdasarkan prinsip syariah adalah pada kegiatan usaha yang berbasiskan syariah, harus memenuhi prinsip: kehalalan produk, kemaslahatan bersama, menghindari spekulasi, dan riba.
Dengan adanya perbedaan prinsip antara kegiatan usaha dengan sistem konvensional dengan kegiatan usaha yang berbasiskan syariah, maka akan menyebabkan adanya perlakuan perpajakan yang berbeda. ketentuan pajak mengatur secara khusus atas kegiatan usaha yang berbasis syariah. Dengan adanya perbedaan perlakuan ini, maka pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan kegiatan usaha berbasis syariah. Aturan pelaksana dari PP Nomor 25 Tahun 2009 ini dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2011 tanggal 19 Agustus 2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah.
Definisi
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2011 menegaskan beberapa istilah yang mendapat perlakuan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini, yaitu:
- Perusahaan Syariah adalah lembaga keuangan di luar Bank yang melakukan kegiatan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
- Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan dari usaha Perusahaan Syariah berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
- Ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara Perusahaan Syariah sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.
- Ijarah Muntahiyah Bittamlik adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara Perusahaan Syariah sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas barang yang disewa kepada penyewa setelah selesai masa sewa.
- Wakalah bil Ujrah adalah pelimpahan kuasa oleh satu pihak (al muwakkil) kepada pihak lain (al wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan dengan pemberian keuntungan (ujrah).
- Murabahah adalah akad pembiayaan untuk pengadaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya (harga perolehan) kepada pembeli dan pembeli membayarnya secara angsuran dengan harga lebih sebagai laba
- Salam adalah akad pembiayaan untuk pengadaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu yang disepakati para pihak.
- Istishma’ adalah akad pembiayaan untuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustahni’) dan penjual (pembuat, shani’) dengan harga yang disepakati bersama oleh para pihak.
- Mudharabah adalah kegiatan pendanaan yang dilakukan melalui akad kerja sama antara Perusahaan Syariah dan pihak lain yang bertindak sebagai penyandang dana (shahibul maal), dimana penyandang dana (shahibul maal) membiayai 100% (seratus persen modal kegiatan pembiayaan untuk proyek yang tidak ditentukan oleh Perusahaan Syariah (Mudharabah Mutlaqah) atau untuk proyek yang ditentukan Perusahaan Syariah (Mudharabah Muqayyadah), dan keuntungan usaha dibagi sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad.
- Mudharabah Musyatarakah adalah kegiatan pendanaan yang dilakukan melalui akad kerja sama antara Perusahaan Syariah dan pihak lain yang bertindak sebagai penyandang dana (shahibul maal), dimana penyandang dana dan Perusahaan Syariah selaku pengelola dana (mudharib) turut menyertakan modalnya dalam kerja sama investasi dan keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam akad.
- Musyarakah adalah kegiatan pendanaan yang dilakukan melalui akad kerja sama antara Perusahaan Syariah dan pihak lain untuk usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad.
Kegiatan Usaha
Ketentuan usaha pembiayaan yang dilakukan oleh Perusahaan Syariah meliputi:
- Sewa Guna Usaha, yang dilakukan berdasarkan Ijarah atau Ijarah Muntahiyah Bittamlik.
- Anjak Piutang, yang dilakukan berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah.
- Pembiayaan Konsumen, yang dilakukan berdasarkan Murabahah, Salam, atau Istishna’.
- Usaha Kartu Kredit yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah.
- Kegiatan pembiayaan lainnya yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah.
Kegiatan sewa guna usaha yang dilakukan berdasarkan prinsip Ijarah sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).
Kegiatan sewa guna usaha yang dilakukan berdasarkan prinsip Ijarah Muntahiyah Bittamlik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease).
Perlakukan PPh atas Kegiatan Usaha Syariah
Ketentuan mengenai penghasilan, biaya dan pemotongan atau pemungutan pajak dari kegiatan usaha pembiayaan yang dilakukan Perusahaan Syariah berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam UU PPh.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan dari:
-Sewa Guna Usaha yang dilakukan berdasarkan Ijarah, dikenai PPh sesuai ketentuan pengenaan PPh atas sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease); dan
- Sewa Guna Usaha yang dilakukan berdasarkan Ijarah Muntahiyah Bittamlik dikenai PPh atas sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease).
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan dari:
-kegiatan usaha anjak piutang yang dilakukan berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah berupa keuntungan atau imbalan; dan
-kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan berdasarkan akad Murahabah, Salam, atau Istishna’ berupa margin keuntungan atau laba,
dikenai PPh sesuai ketentuan pengenaan PPh atas bunga.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan Syariah dari kegiatan usaha kartu kredit yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah berupa fee atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun dikenai PPh sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan Syariah dari kegiatan usaha pembiayaan lainnya yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah berupa fee atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun dikenai PPh sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penyandang dana (shohibul maal) dari kegiatan pendanaan pada Perusahaan Syariah dengan akad Mudharabah, Mudharabah Musytarakah, atau Musyarakah berupa keuntungan dan/atau bagi hasil, dikenai PPh sesuai ketentuan pengenaan PPh berupa bunga.
Perusahaan dapat membebankan biaya sesuai dengan:
-ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh, termasuk keuntungan dan/atau bagi hasil yang dibayarkan atau terutang oleh Perusahaan Syariah kepada penyandang dana (shohibul maal); dan
-jumlah yang diperjanjikan dalam akad berdasarkan Prinsip Syariah.
Perlakuan PPh atas Pengalihan Harta atau Sewa Harta
Dalam hal terdapat transaksi pengalihan harta atau sewa harta yang wajib dilakukan untuk memenuhi Prinsip Syariah yang mendasari kegiatan pembiayaan oleh Perusahaan Syariah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.Transaksi pengalihan harta dari pihak ketiga yang dilakukan semata-mata untuk memenuhi Prinsip Syariah dalam rangka kegiatan pembiayaan oleh Perusahaan Syariah tidak termasuk dalam pengertian pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam UU PPh.
2.Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas maka pengalihan harta tersebut dianggap pengalihan harta langsung dari pihak ketiga kepada Nasabah Perusahaan, yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Artikel Terkait:
PPh atas Kegiatan Usaha Berbasis Syariah
0 Comments
Posting Komentar