Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 serta memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak sehubungan dengan proses pemeriksaan atas SPT Masa PPN Lebih Bayar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan mengenai tata cara penetapan dan penentuan analisa risiko dalam rangka pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar. Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2009 tanggal 24 Februari 2009.
4 Comments
Dear Pak Anto,
Pak, saya mau tanya tentang prosedur pemindahbukuan. Apakah bukti potong pph 23 dapat dipindahbukukan untuk membayar pph lain (misalnya 21). Mohon infonya yah pak, plus kalo bisa kasih referensi peraturannya?
Thanks sebelumnya
Pemindahbukuan dilakukan terhadap Surat Setoran Pajak (bukannya Bukti Pemotongan PPh).
Pemindahbukuan dapat dilakukan dari setoran PPh Pasal 23 ke setoran PPh Pasal 21.
dear Pak Anto,
senang sekali mendengar kabar Bapak sudah 'online' lagi mengasuh blog ini; semoga setelah melalui istirahat, menjadi 'full charge'
Sehubungan dengan pelaporan SPT Masa PPN 1107 induk huruf B ; penyerahan yang tidak terutang PPN ; ada yang mau sy tanyakan sbb:
1. Apabila penyerahan yang tidak terutang PPN tsb. dalam mata uang USD ; maka kurs yang dipakai u/ mengkonversikan nilai transaksi di pelaporan 1107 induk huruf B apakah kurs pajak (saat tgl invoice terbit) atau kurs pajak akhir bulan masa SPT tsb. ataukah kurs tengah BI (tgl invoice terbit)?
2. Apakah yang dimaksud dgn 'kurs tetap'? Apakah fiskus hanya mengakui metoda kurs tetap dan tidak memperhitungkan lagi kurs tengah BI?
3. Tolong jelaskan dengan bahasa sederhana, apa yang dimaksud dgn penghitungan kembali PPN Masukan u/ barang modal yang dipakai u/ penyerahan terutang PPN dan penyerahan tidak terutang PPN? jujur sy bingung dengan rumus x/y dikali %
Terima kasih banyak atas waktu Bapak membaca dan mengasuh blog ini ; semoga kesehatan dan kesuksesan selalu menyertai langkah Bapak
salam hangat,
Silakan baca di sini
Posting Komentar