Tanya:
Perusahaan kita menggunakan jasa dari holdingnya dari ABC, Inc di Singapura atas jasa management, menurut pemeriksa atas jasa service tersebut harus dikenakan PPh Pasal 26 atas jasa. Pertanyaan saya apakah pengenaan pajak tersebut dikenakan di Indonesia atau di negara asal perusahaan yang memberikan jasa tersebut (Singapura).
Jawab:
Kutipan dari Pasal 7 Tax Treaty Indonesia dan Singapura:
"Laba usaha penduduk salah satu Negara Pihak pada perjanjian akan dikecualikan dari pengenaan pajak oleh Negara Pihak Lainnya pada Perjanjian kecuali penduduk tersebut menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Perjanjian tsb melalui suatu bentuk usaha tetap,....."
Maksudnya adalah:
Hak pemajakan terhadap penghasilan yang diterima oleh perusahaan penduduk Singapura akan dipajaki di Singapura. Namun ada pengecualian, yaitu:
Hak pemajakan baru akan dikenakan pada negara pihak lainnya, yaitu Indonesia tempat penduduk dari Singapura tadi mendapatkan penghasilan, jika perusahaan Singapura tersebut memiliki BUT.
Dalam hal ini berarti kita harus memahami konsep BUT. Sesuatu bentuk yang dapat didefinisikan sebagai BUT adalah sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) UU PPh.
Jika telah memenuhi ketentuan sebagai BUT, namun belum didaftarkan untuk memperoleh NPWP sebagai BUT, maka pihak fiskus dapat menetapkannya secara jabatan sebagai BUT. Dengan demikian, maka hak pemajakan terhadap jasa yang diterima oleh holding ABC, Inc. Singapura akan menjadi hak pemerintah Indonesia.
Jadi coba pelajari apakah jasa yang diberikan oleh holding ABC, Inc. Singapura dapat dikategorikan sebagai BUT.
Perusahaan kita menggunakan jasa dari holdingnya dari ABC, Inc di Singapura atas jasa management, menurut pemeriksa atas jasa service tersebut harus dikenakan PPh Pasal 26 atas jasa. Pertanyaan saya apakah pengenaan pajak tersebut dikenakan di Indonesia atau di negara asal perusahaan yang memberikan jasa tersebut (Singapura).
Jawab:
Kutipan dari Pasal 7 Tax Treaty Indonesia dan Singapura:
"Laba usaha penduduk salah satu Negara Pihak pada perjanjian akan dikecualikan dari pengenaan pajak oleh Negara Pihak Lainnya pada Perjanjian kecuali penduduk tersebut menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Perjanjian tsb melalui suatu bentuk usaha tetap,....."
Maksudnya adalah:
Hak pemajakan terhadap penghasilan yang diterima oleh perusahaan penduduk Singapura akan dipajaki di Singapura. Namun ada pengecualian, yaitu:
Hak pemajakan baru akan dikenakan pada negara pihak lainnya, yaitu Indonesia tempat penduduk dari Singapura tadi mendapatkan penghasilan, jika perusahaan Singapura tersebut memiliki BUT.
Dalam hal ini berarti kita harus memahami konsep BUT. Sesuatu bentuk yang dapat didefinisikan sebagai BUT adalah sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) UU PPh.
Jika telah memenuhi ketentuan sebagai BUT, namun belum didaftarkan untuk memperoleh NPWP sebagai BUT, maka pihak fiskus dapat menetapkannya secara jabatan sebagai BUT. Dengan demikian, maka hak pemajakan terhadap jasa yang diterima oleh holding ABC, Inc. Singapura akan menjadi hak pemerintah Indonesia.
Jadi coba pelajari apakah jasa yang diberikan oleh holding ABC, Inc. Singapura dapat dikategorikan sebagai BUT.
1 Comments
Mohon bertanya Pak, Untuk pembayaran sewa tanah/bangunan yang terletak di luar negeri kepada WPLN oleh WPDN apakah dikenakan PPh Psl.26 Pak bila tdk ada taxtreaty dan bila ada taxtreaty antar Indonesia dgn Singapur?
Lalu misalkan di Taxtrity tdk disebutkan Tarif atas suatu transaksi dan hanya disebutkan pihak yang berhak memajaki saja. Tarif manakah yang digunakan Pak, apakah 20%?
Terima Kasih Pak.
Simon
Posting Komentar