Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2008 tinggal 2 (dua) hari lagi. Namun ada perbedaannya jika dibandingkan dengan pelaksanaan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun-tahun sebelumnya, para Wajib Pajak yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh, tahun ini diberikan kemudahan untuk menyampaikan SPT-nya tersebut. Tidak seperti pada tahun-tahun sebelumnya, dimana Wajib Pajak harus mendatangi KPP tempat dia terdaftar serta harus menunggu antrian yang sangat panjang dan lama supaya dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya. Belum lagi setelah mendapatkan giliran untuk menyampaikan SPT, maka Wajib Pajak yang bersangkutan masih harus menghadapi petugas pada meja peneliti SPT Tahunan yang akan meneliti kelengkapan serta kebenaran dari SPT yang akan disampaikannya tersebut. Tidak jarang para Wajib Pajak akan menghadapi berbagai pertanyaan dari petugas pajak tersebut bahkan tidak jarang membuat para Wajib Pajak merasa tidak nyaman atau takut ketika harus berhadapan dengan petugas peneliti tersebut. Selesai SPT-nya diteliti, Wajib Pajak masih harus mengantri di loket penerimaan SPT untuk menunggu tanda terima. Jadi selama ini Wajib Pajak merasakan ketidaknyamanan ketika harus menyampaikan SPT Tahunan PPh mereka apalagi pada hari-hari menjelang batas waktu penyampaian SPT Tahunan tersebut.
Kemudahan yang dapat dirasakan pada tahun ini adalah, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunannya dimana saja di lokasi yang telah disediakan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia. Lokasi untuk menyampaikan SPT Tahunan ini dapat dilakukan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak, Pojok Pajak, Mobil Pajak yang menyediakan fasilitas penyampaian SPT yang saat ini dikenal sebagai Drop Box.
Kemudahan lainnya yang dapat diperoleh oleh Wajib Pajak adalah SPT Tahunan PPh yang akan disampaikannya tersebut tidak perlu lagi melalui petugas peneliti SPT, sehingga akan mengurangi waktu antrian bagi seorang Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunannya serta juga. Seluruh ketentuan baru ini dapat dibaca di artikel berikut ini.
Yang menjadi pertanyaan para Wajib Pajak saat ini adalah, di manakah lokasi untuk menyampaikan SPT Tahunan? Di manakah lokasi Drop Box? Di manakah alamat KPP tempat Wajib Pajak terdaftar?
Untuk memberikan informasi kepada seluruh pembaca setia blog ini, sengaja penulis kumpulkan data-data mengenai:
- Lokasi Drop Box di seluruh Indonesia, tempat menyampaikan SPT Tahunan PPh
- Lokasi dan Alamat KPP di seluruh Indonesia
Seluruh data ini adalah hasil kompilasi dan di-update hingga akhir Maret 2009. Semoga informasi ini dapat berguna bagi para pembaca.
Batas Waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan serta penyetoran PPh Pasal 29 (kekurangan bayar pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh) adalah hingga tanggal 30 April 2009. Penegasan mengenai batas waktu ini diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Nomor SE-35/PJ/2009 tanggal 27 Maret 2009.
Kemudahan yang dapat dirasakan pada tahun ini adalah, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunannya dimana saja di lokasi yang telah disediakan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia. Lokasi untuk menyampaikan SPT Tahunan ini dapat dilakukan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak, Pojok Pajak, Mobil Pajak yang menyediakan fasilitas penyampaian SPT yang saat ini dikenal sebagai Drop Box.
Kemudahan lainnya yang dapat diperoleh oleh Wajib Pajak adalah SPT Tahunan PPh yang akan disampaikannya tersebut tidak perlu lagi melalui petugas peneliti SPT, sehingga akan mengurangi waktu antrian bagi seorang Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunannya serta juga. Seluruh ketentuan baru ini dapat dibaca di artikel berikut ini.
Yang menjadi pertanyaan para Wajib Pajak saat ini adalah, di manakah lokasi untuk menyampaikan SPT Tahunan? Di manakah lokasi Drop Box? Di manakah alamat KPP tempat Wajib Pajak terdaftar?
Untuk memberikan informasi kepada seluruh pembaca setia blog ini, sengaja penulis kumpulkan data-data mengenai:
- Lokasi Drop Box di seluruh Indonesia, tempat menyampaikan SPT Tahunan PPh
- Lokasi dan Alamat KPP di seluruh Indonesia
Seluruh data ini adalah hasil kompilasi dan di-update hingga akhir Maret 2009. Semoga informasi ini dapat berguna bagi para pembaca.
Batas Waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan serta penyetoran PPh Pasal 29 (kekurangan bayar pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh) adalah hingga tanggal 30 April 2009. Penegasan mengenai batas waktu ini diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Nomor SE-35/PJ/2009 tanggal 27 Maret 2009.
0 Comments
Posting Komentar